Javascript must be enabled to continue!
IMPLEMENTASI NAFKAH IDDAH PADA PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
View through CrossRef
Abstract: This research is about the application of iddah income for wives at the Religious Court in Watampone. The main issues regarding the legal status of iddah livelihoods, and how to determine the amount of iddah livelihoods, as well as the efforts of judges in resolving husband's cases refuse to provide iddah livelihoods. This research is a qualitative research with a normative juridical approach and a philosophical approach. The provision of livelihood in the Qur'an and the Compilation of Islamic Law in Indonesia is obligatory to be given to the wife after divorce, requested or not requested in court, as long as the divorce is not due to the wife's nusyuz. But this is not the case with his practice at the Religious Courts in Watampone. Determination of iddah income at the Religious Court in Watampone still prioritizes the agreement between the husband and wife, if an agreement is not found between them, the Panel of Judges will determine the amount by considering the husband's ability and wife's needs. Regarding the case of the husband refusing to provide iddah, the Panel of Judges took several efforts, but the efforts taken did not have a strong legal basis, even some of the efforts taken were not in accordance with the existing procedural law.AbstrakPenelitian ini mengenai penerapan nafkah iddah pada Pengadilan Agama Watampone. Pokok permasalahan tentang status hukum nafkah iddah, dan bagaimana cara penentuan jumlah nafkah iddah, serta upaya hakim dalam menyelesaikan perkara suami menolak memberi nafkah iddah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan filosofis.Ketentuan nafkah iddah di dalam al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah wajib diberikan kepada isteri yang ditalak raj’i, diminta ataupun tidak diminta dalam persidangan, selama perceraian bukan karena nusyuznya isteri. Namun tidak demikian dengan peraktiknya di Pengadilan Agama Watampone. Penentuan nafkah iddah pada Pengadilan Agama Watampone tetap mengedepankan kesepakatan antara pihak suami dan isteri, apabila tidak didapati kesepakatan antara keduanya, maka Majelis Hakim yang akan menentukan jumlahnya dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kebutuhan isteri. Terkait perkara suami menolak memberi nafkah iddah, Majelis Hakim menempuh beberapa upaya, namun upaya yang ditempuh tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan beberapa upaya yang ditempuh tidak sesuai dengan hukum acara yang ada.Keywords: Implementation; Iddah; Living Rights; Religious courts.
Title: IMPLEMENTASI NAFKAH IDDAH PADA PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
Description:
Abstract: This research is about the application of iddah income for wives at the Religious Court in Watampone.
The main issues regarding the legal status of iddah livelihoods, and how to determine the amount of iddah livelihoods, as well as the efforts of judges in resolving husband's cases refuse to provide iddah livelihoods.
This research is a qualitative research with a normative juridical approach and a philosophical approach.
The provision of livelihood in the Qur'an and the Compilation of Islamic Law in Indonesia is obligatory to be given to the wife after divorce, requested or not requested in court, as long as the divorce is not due to the wife's nusyuz.
But this is not the case with his practice at the Religious Courts in Watampone.
Determination of iddah income at the Religious Court in Watampone still prioritizes the agreement between the husband and wife, if an agreement is not found between them, the Panel of Judges will determine the amount by considering the husband's ability and wife's needs.
Regarding the case of the husband refusing to provide iddah, the Panel of Judges took several efforts, but the efforts taken did not have a strong legal basis, even some of the efforts taken were not in accordance with the existing procedural law.
AbstrakPenelitian ini mengenai penerapan nafkah iddah pada Pengadilan Agama Watampone.
Pokok permasalahan tentang status hukum nafkah iddah, dan bagaimana cara penentuan jumlah nafkah iddah, serta upaya hakim dalam menyelesaikan perkara suami menolak memberi nafkah iddah.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan filosofis.
Ketentuan nafkah iddah di dalam al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah wajib diberikan kepada isteri yang ditalak raj’i, diminta ataupun tidak diminta dalam persidangan, selama perceraian bukan karena nusyuznya isteri.
Namun tidak demikian dengan peraktiknya di Pengadilan Agama Watampone.
Penentuan nafkah iddah pada Pengadilan Agama Watampone tetap mengedepankan kesepakatan antara pihak suami dan isteri, apabila tidak didapati kesepakatan antara keduanya, maka Majelis Hakim yang akan menentukan jumlahnya dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kebutuhan isteri.
Terkait perkara suami menolak memberi nafkah iddah, Majelis Hakim menempuh beberapa upaya, namun upaya yang ditempuh tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan beberapa upaya yang ditempuh tidak sesuai dengan hukum acara yang ada.
Keywords: Implementation; Iddah; Living Rights; Religious courts.
Related Results
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN NAFKAH IDDAH: STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KOTA BANJARBARU
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN NAFKAH IDDAH: STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KOTA BANJARBARU
AbstractThis study analyzes the factors influencing the determination of iddah maintenance in divorce cases (cerai talak) at the Religious Court of Banjarbaru. Iddah maintenance is...
IDDAH DAN IHDAD BAGI WANITA KARIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
IDDAH DAN IHDAD BAGI WANITA KARIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Islam enforces the iddah period for women who are being divorced by their husbands or their husbands have died. During this waiting period, women are limited in making up or groomi...
EFEKTIVITAS ASAS MEMPERSULIT PERCERAIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN STUDI PADA PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
EFEKTIVITAS ASAS MEMPERSULIT PERCERAIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN STUDI PADA PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
AbstractThis research discusses the effectiveness of the principle of making divorce difficult in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, the application of the principle of maki...
NAFKAH IDDAH TALAK RAJ’I
NAFKAH IDDAH TALAK RAJ’I
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemahaman masyarakat Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil tentang pemberian nafkah iddah talak raj’i dan mendeskripsikan bagaimana prak...
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer...
PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI
PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI
Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seo...
DISINTEGRASI DALAM PELAKSANAAN IBADAH: PEREMPUAN DALAM MASA IDDAH HAJI DAN UMRAH DALAM PERSPEKTIF HADITS AHKAM
DISINTEGRASI DALAM PELAKSANAAN IBADAH: PEREMPUAN DALAM MASA IDDAH HAJI DAN UMRAH DALAM PERSPEKTIF HADITS AHKAM
Munculnya suatu problem yang menyebabkan disintegrasi dalam pelaksanaan ibadah yaitu perempuan beriddah naik haji dan umrah. Fenomena ini mayoritas dilarang dalam hadits. Tulisan i...
Jariah binti Abu Samah lwn Razali bin Mohd Saad (No. Kes: 2304-L0105-221-0420)
Jariah binti Abu Samah lwn Razali bin Mohd Saad (No. Kes: 2304-L0105-221-0420)
Plaintif di dalam kes ini telah membuat tuntutan nafkah ‘iddah terhadap Defendan selepas perceraian talaq satu raj’i. Tuntutan nafkah ini merangkumi perbelanjaan untuk makan minum,...

