Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN NAFKAH IDDAH: STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KOTA BANJARBARU
View through CrossRef
AbstractThis study analyzes the factors influencing the determination of iddah maintenance in divorce cases (cerai talak) at the Religious Court of Banjarbaru. Iddah maintenance is a financial right for women after divorce during the iddah period; however, its application often varies in court. Using a qualitative approach, data were collected through interviews with judges and court decision documentation. The findings indicate that iddah maintenance is determined based on principles of propriety, balance, and adequacy, considering economic conditions and the regional minimum wage (UMR). The variations in decisions reflect responsiveness to different case contexts. This study emphasizes the need for more standardized guidelines for iddah maintenance and flexibility in the application of Islamic law to align with social dynamics. The findings are relevant to the development of fairer practices in Islamic family law.Keywords: Divorce, Iddah Maintenance, Islamic Family Law, Judicial Decision, Religious CourtAbstrak:Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penetapan nafkah iddah dalam kasus cerai talak di Pengadilan Agama Kota Banjarbaru. Nafkah iddah adalah hak finansial bagi perempuan pasca perceraian selama masa iddah, tetapi penerapannya sering kali bervariasi di pengadilan. Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan dari wawancara dengan hakim dan dokumentasi putusan pengadilan. Hasilnya menunjukkan bahwa penentuan nafkah iddah didasarkan pada prinsip kepatutan, keseimbangan, dan kelayakan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan UMR setempat. Variasi putusan mencerminkan respons terhadap situasi kasus yang berbeda. Studi ini menggarisbawahi pentingnya panduan yang lebih standar untuk nafkah iddah dan fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam sesuai dengan dinamika sosial. Temuan ini relevan bagi pengembangan praktik hukum keluarga Islam yang lebih adil.Kata Kunci: Cerai Talak, Hukum Keluarga Islam, Nafkah Iddah, Pengadilan Agama, Putusan hakim
Title: ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN NAFKAH IDDAH: STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KOTA BANJARBARU
Description:
AbstractThis study analyzes the factors influencing the determination of iddah maintenance in divorce cases (cerai talak) at the Religious Court of Banjarbaru.
Iddah maintenance is a financial right for women after divorce during the iddah period; however, its application often varies in court.
Using a qualitative approach, data were collected through interviews with judges and court decision documentation.
The findings indicate that iddah maintenance is determined based on principles of propriety, balance, and adequacy, considering economic conditions and the regional minimum wage (UMR).
The variations in decisions reflect responsiveness to different case contexts.
This study emphasizes the need for more standardized guidelines for iddah maintenance and flexibility in the application of Islamic law to align with social dynamics.
The findings are relevant to the development of fairer practices in Islamic family law.
Keywords: Divorce, Iddah Maintenance, Islamic Family Law, Judicial Decision, Religious CourtAbstrak:Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penetapan nafkah iddah dalam kasus cerai talak di Pengadilan Agama Kota Banjarbaru.
Nafkah iddah adalah hak finansial bagi perempuan pasca perceraian selama masa iddah, tetapi penerapannya sering kali bervariasi di pengadilan.
Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan dari wawancara dengan hakim dan dokumentasi putusan pengadilan.
Hasilnya menunjukkan bahwa penentuan nafkah iddah didasarkan pada prinsip kepatutan, keseimbangan, dan kelayakan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan UMR setempat.
Variasi putusan mencerminkan respons terhadap situasi kasus yang berbeda.
Studi ini menggarisbawahi pentingnya panduan yang lebih standar untuk nafkah iddah dan fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam sesuai dengan dinamika sosial.
Temuan ini relevan bagi pengembangan praktik hukum keluarga Islam yang lebih adil.
Kata Kunci: Cerai Talak, Hukum Keluarga Islam, Nafkah Iddah, Pengadilan Agama, Putusan hakim.
Related Results
IMPLEMENTASI NAFKAH IDDAH PADA PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
IMPLEMENTASI NAFKAH IDDAH PADA PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
Abstract: This research is about the application of iddah income for wives at the Religious Court in Watampone. The main issues regarding the legal status of iddah livelihoods, and...
Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Hakim Nomor 4235/Pdt.G/2023/PA.Badg tentang Nafkah Iddah dan Mut’ah
Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Hakim Nomor 4235/Pdt.G/2023/PA.Badg tentang Nafkah Iddah dan Mut’ah
Abstract. Decision of the Bandung City Religious Court with Number 4235/Pdt.G/2023/PA. Badg explained that the Iddah Nafkah must be handed over by the Applicant worth Rp. 9,000,000...
Analisis KHI Terhadap Putusan Hakim No.292/Pdt.G/2025/PA.Pwk tentang Nafkah Mut'ah pada Cerai Gugat
Analisis KHI Terhadap Putusan Hakim No.292/Pdt.G/2025/PA.Pwk tentang Nafkah Mut'ah pada Cerai Gugat
Abstract. This study analyzes the legal considerations of judges in granting nafkah mut'ah (consolatory gift) in Decision Number 292/Pdt.G/2025/PA.Pwk by the Purwakarta Religious C...
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
IDDAH DAN IHDAD BAGI WANITA KARIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
IDDAH DAN IHDAD BAGI WANITA KARIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Islam enforces the iddah period for women who are being divorced by their husbands or their husbands have died. During this waiting period, women are limited in making up or groomi...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK NAFKAH ANAK DAN MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KUNINGAN NOMOR 1754/Pdt.G/2025/PA.Kng
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK NAFKAH ANAK DAN MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KUNINGAN NOMOR 1754/Pdt.G/2025/PA.Kng
Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban yang tetap melekat terhadap anak dan mantan istri. Permasalahan...
NAFKAH IDDAH TALAK RAJ’I
NAFKAH IDDAH TALAK RAJ’I
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemahaman masyarakat Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil tentang pemberian nafkah iddah talak raj’i dan mendeskripsikan bagaimana prak...
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penelitian ini membahas tentang bagaimana analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian menganalisis putusan hakim terhadap percer...

