Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN NAFKAH IDDAH: STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KOTA BANJARBARU
View through CrossRef
AbstractThis study analyzes the factors influencing the determination of iddah maintenance in divorce cases (cerai talak) at the Religious Court of Banjarbaru. Iddah maintenance is a financial right for women after divorce during the iddah period; however, its application often varies in court. Using a qualitative approach, data were collected through interviews with judges and court decision documentation. The findings indicate that iddah maintenance is determined based on principles of propriety, balance, and adequacy, considering economic conditions and the regional minimum wage (UMR). The variations in decisions reflect responsiveness to different case contexts. This study emphasizes the need for more standardized guidelines for iddah maintenance and flexibility in the application of Islamic law to align with social dynamics. The findings are relevant to the development of fairer practices in Islamic family law.Keywords: Divorce, Iddah Maintenance, Islamic Family Law, Judicial Decision, Religious CourtAbstrak:Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penetapan nafkah iddah dalam kasus cerai talak di Pengadilan Agama Kota Banjarbaru. Nafkah iddah adalah hak finansial bagi perempuan pasca perceraian selama masa iddah, tetapi penerapannya sering kali bervariasi di pengadilan. Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan dari wawancara dengan hakim dan dokumentasi putusan pengadilan. Hasilnya menunjukkan bahwa penentuan nafkah iddah didasarkan pada prinsip kepatutan, keseimbangan, dan kelayakan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan UMR setempat. Variasi putusan mencerminkan respons terhadap situasi kasus yang berbeda. Studi ini menggarisbawahi pentingnya panduan yang lebih standar untuk nafkah iddah dan fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam sesuai dengan dinamika sosial. Temuan ini relevan bagi pengembangan praktik hukum keluarga Islam yang lebih adil.Kata Kunci: Cerai Talak, Hukum Keluarga Islam, Nafkah Iddah, Pengadilan Agama, Putusan hakim
Title: ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN NAFKAH IDDAH: STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KOTA BANJARBARU
Description:
AbstractThis study analyzes the factors influencing the determination of iddah maintenance in divorce cases (cerai talak) at the Religious Court of Banjarbaru.
Iddah maintenance is a financial right for women after divorce during the iddah period; however, its application often varies in court.
Using a qualitative approach, data were collected through interviews with judges and court decision documentation.
The findings indicate that iddah maintenance is determined based on principles of propriety, balance, and adequacy, considering economic conditions and the regional minimum wage (UMR).
The variations in decisions reflect responsiveness to different case contexts.
This study emphasizes the need for more standardized guidelines for iddah maintenance and flexibility in the application of Islamic law to align with social dynamics.
The findings are relevant to the development of fairer practices in Islamic family law.
Keywords: Divorce, Iddah Maintenance, Islamic Family Law, Judicial Decision, Religious CourtAbstrak:Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penetapan nafkah iddah dalam kasus cerai talak di Pengadilan Agama Kota Banjarbaru.
Nafkah iddah adalah hak finansial bagi perempuan pasca perceraian selama masa iddah, tetapi penerapannya sering kali bervariasi di pengadilan.
Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan dari wawancara dengan hakim dan dokumentasi putusan pengadilan.
Hasilnya menunjukkan bahwa penentuan nafkah iddah didasarkan pada prinsip kepatutan, keseimbangan, dan kelayakan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan UMR setempat.
Variasi putusan mencerminkan respons terhadap situasi kasus yang berbeda.
Studi ini menggarisbawahi pentingnya panduan yang lebih standar untuk nafkah iddah dan fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam sesuai dengan dinamika sosial.
Temuan ini relevan bagi pengembangan praktik hukum keluarga Islam yang lebih adil.
Kata Kunci: Cerai Talak, Hukum Keluarga Islam, Nafkah Iddah, Pengadilan Agama, Putusan hakim.
Related Results
IMPLEMENTASI NAFKAH IDDAH PADA PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
IMPLEMENTASI NAFKAH IDDAH PADA PENGADILAN AGAMA WATAMPONE
Abstract: This research is about the application of iddah income for wives at the Religious Court in Watampone. The main issues regarding the legal status of iddah livelihoods, and...
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
IDDAH DAN IHDAD BAGI WANITA KARIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
IDDAH DAN IHDAD BAGI WANITA KARIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Islam enforces the iddah period for women who are being divorced by their husbands or their husbands have died. During this waiting period, women are limited in making up or groomi...
NAFKAH IDDAH TALAK RAJ’I
NAFKAH IDDAH TALAK RAJ’I
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemahaman masyarakat Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil tentang pemberian nafkah iddah talak raj’i dan mendeskripsikan bagaimana prak...
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penelitian ini membahas tentang bagaimana analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian menganalisis putusan hakim terhadap percer...
Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)
Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)
Nafkah madhiyah anak merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri. Pene...
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

