Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqud

View through CrossRef
This study aims to determine the legal implications of marriage in the case of Rajul Mafqūd. This research uses descriptive qualitative research (non-statistical), which focuses on the study of manuscripts and texts or library research, using normative and sociological approaches. The results of the study show as follows, 1) The marital status of the wife when the husband is mafqūd according to the jumhur ulama' the wife may not remarry until she waits for four years and is still husband and wife. 'iddah after that it is lawful for him to remarry. 2) 'Iddah of wife for rajul mafqd is four months and ten days with definite and clear conditions that rajul mafqd has died. 3) Regarding inheritance, in terms of rajul mafqūd's personal property, it is not divided so that it is known with certainty and certainty over his death. As for other people's assets, Hanafiyah scholars argue that rajul mafqd does not have positive rights such as inheritance and wills, while Malikiyah scholars, Syafi'iyah state that rajul mafqūd has the right to inherit from others but do not inherit. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqūd. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks atau library research, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut, 1) Status perkawinan istri pada saat suami mafqūd menurut jumhur ulama’ si istri tidak boleh menikah lagi hingga menunggu selama empat tahun lamanya dan masih berstatus menjadi suami istri, jika dalam waktu tunggu itu suami tidak ditemukan maka istri melakukan masa ‘iddah setelah itu halal baginya untuk menikah lagi. 2) ‘Iddah istri bagi rajul mafqūd adalah empat bulan sepuluh hari dengan ketentuan pasti dan jelas bahwa rajul mafqūd telah meninggal dunia. 3) Mengenai warisan, dari sisi harta pribadi rajul mafqūd tidak dibagi sehingga diketahui dengan pasti dan yakin atas kematiannya. Adapun dari sisi harta orang lain ulama Hanafiyah berpendapat bahwa  rajul mafqūd tidak mempunyai hak-hak positif seperti waris dan wasiat, sedangkan ulama Malikiyah, Syāfi’iyah menyatakan bahwa rajul mafqūd berhak mendapat waris dari orang lain tetapi tidak mewariskan.
Title: Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqud
Description:
This study aims to determine the legal implications of marriage in the case of Rajul Mafqūd.
This research uses descriptive qualitative research (non-statistical), which focuses on the study of manuscripts and texts or library research, using normative and sociological approaches.
The results of the study show as follows, 1) The marital status of the wife when the husband is mafqūd according to the jumhur ulama' the wife may not remarry until she waits for four years and is still husband and wife.
'iddah after that it is lawful for him to remarry.
2) 'Iddah of wife for rajul mafqd is four months and ten days with definite and clear conditions that rajul mafqd has died.
3) Regarding inheritance, in terms of rajul mafqūd's personal property, it is not divided so that it is known with certainty and certainty over his death.
As for other people's assets, Hanafiyah scholars argue that rajul mafqd does not have positive rights such as inheritance and wills, while Malikiyah scholars, Syafi'iyah state that rajul mafqūd has the right to inherit from others but do not inherit.
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqūd.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif (non-statistik), yang terfokus pada studi naskah dan teks atau library research, dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut, 1) Status perkawinan istri pada saat suami mafqūd menurut jumhur ulama’ si istri tidak boleh menikah lagi hingga menunggu selama empat tahun lamanya dan masih berstatus menjadi suami istri, jika dalam waktu tunggu itu suami tidak ditemukan maka istri melakukan masa ‘iddah setelah itu halal baginya untuk menikah lagi.
2) ‘Iddah istri bagi rajul mafqūd adalah empat bulan sepuluh hari dengan ketentuan pasti dan jelas bahwa rajul mafqūd telah meninggal dunia.
3) Mengenai warisan, dari sisi harta pribadi rajul mafqūd tidak dibagi sehingga diketahui dengan pasti dan yakin atas kematiannya.
Adapun dari sisi harta orang lain ulama Hanafiyah berpendapat bahwa  rajul mafqūd tidak mempunyai hak-hak positif seperti waris dan wasiat, sedangkan ulama Malikiyah, Syāfi’iyah menyatakan bahwa rajul mafqūd berhak mendapat waris dari orang lain tetapi tidak mewariskan.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Isu Dan Penyelesaian Harta Al-Mafqud: Satu Pemerhatian (Issues and Solution to Al- Mafqud property: An Observation )
Isu Dan Penyelesaian Harta Al-Mafqud: Satu Pemerhatian (Issues and Solution to Al- Mafqud property: An Observation )
Al-mafqud property means the property of a lost person who can not be ascertained status either alive or dead. The question of al-mafqud property has a great implication on the own...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi  tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga   keabsahan   d...
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...

Back to Top