Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Keterpasungan Regulasi dan Paradoks Yudisial: Analisis Politik Hukum Terhadap Legislasi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara

View through CrossRef
Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, menandai kebijakan strategis pemindahan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur. Namun, proses legislasi yang cepat, minimnya partisipasi publik, dan model legislasi delegatif menimbulkan persoalan politik hukum yang signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pembentukan UU IKN dengan pendekatan normatif-doctrinal melalui telaah sistematis terhadap enam dokumen hukum utama: UU IKN dan perubahannya, peraturan presiden terkait, naskah akademik, serta dokumen Mahkamah Konstitusi mengenai uji materiil. Hasil penelitian menunjukkan lima temuan utama: (1) kewenangan luas dan delegasi ekstensif kepada Otorita IKN yang berpotensi mengikis akuntabilitas legislasi; (2) inkonsistensi internal dan konflik antarnorma dengan UU sektoral, khususnya tata ruang dan lingkungan hidup; (3) kekosongan norma dalam perlindungan hak masyarakat adat dan mekanisme partisipasi publik; (4) proseduralisme minimalis dengan ruang deliberasi publik yang terbatas; dan (5) paradoks yudisial, di mana mekanisme judicial review tersedia secara formal tetapi efektivitasnya terbatas akibat sifat delegatif undang-undang. Temuan ini menegaskan adanya keterpasungan regulasi, di mana hukum berfungsi lebih sebagai instrumen politik pembangunan dibandingkan pelindung hak publik, serta paradoks yudisial yang melemahkan fungsi kontrol konstitusional. Kesimpulannya, UU IKN merupakan studi kasus tentang ketegangan antara kepentingan pembangunan elite dan prinsip negara hukum demokratis.
Yayasan Insan Mulia Bima
Title: Keterpasungan Regulasi dan Paradoks Yudisial: Analisis Politik Hukum Terhadap Legislasi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara
Description:
Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, menandai kebijakan strategis pemindahan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur.
Namun, proses legislasi yang cepat, minimnya partisipasi publik, dan model legislasi delegatif menimbulkan persoalan politik hukum yang signifikan.
Penelitian ini bertujuan menganalisis pembentukan UU IKN dengan pendekatan normatif-doctrinal melalui telaah sistematis terhadap enam dokumen hukum utama: UU IKN dan perubahannya, peraturan presiden terkait, naskah akademik, serta dokumen Mahkamah Konstitusi mengenai uji materiil.
Hasil penelitian menunjukkan lima temuan utama: (1) kewenangan luas dan delegasi ekstensif kepada Otorita IKN yang berpotensi mengikis akuntabilitas legislasi; (2) inkonsistensi internal dan konflik antarnorma dengan UU sektoral, khususnya tata ruang dan lingkungan hidup; (3) kekosongan norma dalam perlindungan hak masyarakat adat dan mekanisme partisipasi publik; (4) proseduralisme minimalis dengan ruang deliberasi publik yang terbatas; dan (5) paradoks yudisial, di mana mekanisme judicial review tersedia secara formal tetapi efektivitasnya terbatas akibat sifat delegatif undang-undang.
Temuan ini menegaskan adanya keterpasungan regulasi, di mana hukum berfungsi lebih sebagai instrumen politik pembangunan dibandingkan pelindung hak publik, serta paradoks yudisial yang melemahkan fungsi kontrol konstitusional.
Kesimpulannya, UU IKN merupakan studi kasus tentang ketegangan antara kepentingan pembangunan elite dan prinsip negara hukum demokratis.

Related Results

Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Supervisory Role of The Republic of Indonesia Judicial Commission Liaison Office in The Province South Kalimantan
Supervisory Role of The Republic of Indonesia Judicial Commission Liaison Office in The Province South Kalimantan
Abstract This research aims to determine the role of the Judicial Commission Liaison. The Judicial Commission Liaison is a specific institution regulated in Judicial Commission Re...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH: STUDI TENTANG PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH: STUDI TENTANG PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
ABSTRAK Legislasi adalah proses yang berlangsung di lembaga legislatif, yakni pembuatan dan pengundangan peraturan perundang-undangan. Materi hukum Islam dapat menjadi muatan dalam...
Analisis Kewenangan Antara Mahkamah Agung Dengan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Analisis Kewenangan Antara Mahkamah Agung Dengan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
This study aims to 1). determineand analyzing the relationship and authority arrangements between the supreme court and the judicial commission under the supervision of judges base...

Back to Top