Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERNIKAHAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK HUKUM AKIBAT PERNIKAHAN SIRI

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang hukum positif terhadap perkawinan siri dan dampak dari perkawinan siri, agar masayarat dapat mengetahui ketentuan dalam pernikahan dan dampak dari perkawinan siri sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum melakukan perkawinan siri. Tipe penelitian yang digunakan ialah normatif atau penelitian perpustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder berbaga seperti teori hukum, Keputusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan dapat berasal dari pendapat sarjana yang ahli dibidangnya. Maka dari itu, Penelitian yang dilakukan ini adalah jenis normatif sehingga menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan siri tidak diakui/tidak sah secara hukum nasional walaupun secara agama dinyatakan sah selama memenuhi unsur – unsur pernikahan, namun dalam UUP dan KHI sahnya suatu perkawinan apabilah dilakukan pencatatan sehinggah adanya bukti otentik. Dampak dari perkawinan siri dari pihak perempuan(istri) yaitu tidak akui oleh Negara/tidak sah secara hukum sehingga tidak adanya hubungan keperdataan dengan suami dari pernikahan siri, hal yang dikhawatirkan adalah apabilah suami ingkar dari tanggung jawab. Sementara dari pihak anak sebelum adanya putsan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010) anak yang lahir dari perkawinan siri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga dari ibu tetapi setelah adanya keputusan Mk tersebut anak yang lahir dari perkawinan siri dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lainnya.
Title: PERNIKAHAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK HUKUM AKIBAT PERNIKAHAN SIRI
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang hukum positif terhadap perkawinan siri dan dampak dari perkawinan siri, agar masayarat dapat mengetahui ketentuan dalam pernikahan dan dampak dari perkawinan siri sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum melakukan perkawinan siri.
Tipe penelitian yang digunakan ialah normatif atau penelitian perpustakaan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder berbaga seperti teori hukum, Keputusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan dapat berasal dari pendapat sarjana yang ahli dibidangnya.
Maka dari itu, Penelitian yang dilakukan ini adalah jenis normatif sehingga menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan siri tidak diakui/tidak sah secara hukum nasional walaupun secara agama dinyatakan sah selama memenuhi unsur – unsur pernikahan, namun dalam UUP dan KHI sahnya suatu perkawinan apabilah dilakukan pencatatan sehinggah adanya bukti otentik.
Dampak dari perkawinan siri dari pihak perempuan(istri) yaitu tidak akui oleh Negara/tidak sah secara hukum sehingga tidak adanya hubungan keperdataan dengan suami dari pernikahan siri, hal yang dikhawatirkan adalah apabilah suami ingkar dari tanggung jawab.
Sementara dari pihak anak sebelum adanya putsan keputusan Mahkamah Konstitusi No.
46/PUU-VIII/2010) anak yang lahir dari perkawinan siri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga dari ibu tetapi setelah adanya keputusan Mk tersebut anak yang lahir dari perkawinan siri dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lainnya.

Related Results

DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana dampak pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Desa Cikoang. Dari pokok masalah tersebut mu...
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
Nikah siri dilihat dari hukum positif Indonesia tidak diakui secara sah karena pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusa Agama (KUA) atau ...
Kecemasan, Kesepian dan Persepsi terhadap Perkawinan Siri
Kecemasan, Kesepian dan Persepsi terhadap Perkawinan Siri
Abstract— Perceptions of the siri marriage is purpose to a form of marriage that is secretly and undocumented, which is involving cognitive and affective aspects. The factors that ...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi  tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga   keabsahan   d...
Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina dan Kedudukan Anak Zina Perspektif Fikih dan Hukum Positif
Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina dan Kedudukan Anak Zina Perspektif Fikih dan Hukum Positif
Zina merupakan salah satu dosa besar dalam Islam yang memiliki dampak hukum, moral, dan sosial bagi pelaku serta masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum perni...
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings.  The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
Perspektif Alkitab Terhadap Pernikahan Semarga
Perspektif Alkitab Terhadap Pernikahan Semarga
Pernikahan semarga adalah pernikahan yang dilakukan oleh kedua pasangan dengan marga yang sama. Contohnya bila si pria bermarga Siagian, maka pasangannya juga bermarga Siagian. Dal...
Problematika Pernikahan Usia Dini
Problematika Pernikahan Usia Dini
Penelitian ini membahas tentang Problematika Pernikahan Usia Dini (Studi Kasus Di Desa Kabubu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat). Pokok masalah terse...

Back to Top