Javascript must be enabled to continue!
Ketidakselarasan dalam Wewenang untuk Menyelesaikan Sengketa Pemilu Lokal Pasca-Keputusan Mahkamah Konstitusional
View through CrossRef
Studi ini menganalisis kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum daerah (Pilkada) di Indonesia, yang telah mengalami perubahan regulasi dan reinterpretasi konstitusional yang sering terjadi. Isu utamanya adalah bagaimana kewenangan yudisial atas sengketa Pilkada telah berkembang dan sistem apa yang paling baik menjamin kepastian hukum dan supremasi hukum. Studi ini menyoroti konflik normatif antara Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusional No. 85/PUU-XX/2022 dan menawarkan model untuk struktur hukum yang konsisten dan koheren secara konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan mengacu pada pendekatan legislatif, konseptual, dan yurisprudensi melalui tinjauan pustaka materi hukum. Analisis secara langsung meneliti hubungan antara norma hukum dan praktik konstitusional dalam penyelesaian sengketa Pilkada. Temuan menunjukkan bahwa pergeseran kewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusional telah menyebabkan ketidakpastian hukum, konflik regulasi, dan melemahnya perlindungan hak-hak peserta Pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusional No. 85/PUU-XX/2022 menetapkan Mahkamah Konstitusional sebagai badan tetap untuk sengketa Pilkada. Penelitian ini menggarisbawahi perlunya harmonisasi normatif dan kebijakan hukum serta politik yang lebih kuat untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang stabil, adil, dan pasti bagi Pilkada.
Institut Agama Islam Negeri Kendari
Title: Ketidakselarasan dalam Wewenang untuk Menyelesaikan Sengketa Pemilu Lokal Pasca-Keputusan Mahkamah Konstitusional
Description:
Studi ini menganalisis kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum daerah (Pilkada) di Indonesia, yang telah mengalami perubahan regulasi dan reinterpretasi konstitusional yang sering terjadi.
Isu utamanya adalah bagaimana kewenangan yudisial atas sengketa Pilkada telah berkembang dan sistem apa yang paling baik menjamin kepastian hukum dan supremasi hukum.
Studi ini menyoroti konflik normatif antara Undang-Undang No.
10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusional No.
85/PUU-XX/2022 dan menawarkan model untuk struktur hukum yang konsisten dan koheren secara konstitusional.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan mengacu pada pendekatan legislatif, konseptual, dan yurisprudensi melalui tinjauan pustaka materi hukum.
Analisis secara langsung meneliti hubungan antara norma hukum dan praktik konstitusional dalam penyelesaian sengketa Pilkada.
Temuan menunjukkan bahwa pergeseran kewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusional telah menyebabkan ketidakpastian hukum, konflik regulasi, dan melemahnya perlindungan hak-hak peserta Pilkada.
Putusan Mahkamah Konstitusional No.
85/PUU-XX/2022 menetapkan Mahkamah Konstitusional sebagai badan tetap untuk sengketa Pilkada.
Penelitian ini menggarisbawahi perlunya harmonisasi normatif dan kebijakan hukum serta politik yang lebih kuat untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang stabil, adil, dan pasti bagi Pilkada.
Related Results
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILU SERENTAK: STUDI HUKUM KOMPARATIF INDONESIA, KOREA SELATAN DAN TAIWAN
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILU SERENTAK: STUDI HUKUM KOMPARATIF INDONESIA, KOREA SELATAN DAN TAIWAN
Pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemilu legislati...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
PUTUSAN KONSTITUSIONAL DEMOKRATIS TERHADAP SENGKETA PEMILU SERENTAK MENURUT FIQIH SIYASAH
PUTUSAN KONSTITUSIONAL DEMOKRATIS TERHADAP SENGKETA PEMILU SERENTAK MENURUT FIQIH SIYASAH
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, Apabila undang-undang pemilu tidak di revisi maka 2...
OPTIMALISASI PERAN PEMUDA SEBAGAI GENERASI SADAR PEMILU DALAM MENEKAN JUMLAH PELANGGARAN PEMILU
OPTIMALISASI PERAN PEMUDA SEBAGAI GENERASI SADAR PEMILU DALAM MENEKAN JUMLAH PELANGGARAN PEMILU
Pemilu merupakan hajat kolektif rakyat, sebagai sebuah hajatan yang suci, terhormat dan bermartabat untuk memilih pemimpinnya secara demokratis tidak mudah untuk diwujudkan. Fakta ...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) dan penyelesai sengketa kewenangan antar lembaga nega...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...

