Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU LANGSUNG DI INDONESIA

View through CrossRef
Penelitian ini mendeskripsikan pelayanan publik oleh penyelenggara pemilu sejak dilaksanakannya pemilu pertama di negeri ini, dengan mempelajari berbagai dokumen terkait sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi dokumen. Dinamika dan perkembangan paradigma dalam ilmu administrasi publik memberikan perhatian khusus terhadap kajian pelayanan publik, terutama, yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga negara. Pada tahun 1990-an, muncul konsep paradigma New Publik Service (NPS), dimana masyarakat diposisikan sebagai pemilik pemerintahan (owners of government). Masyarakat sebagai warga negara, bukan sekedar “pelanggan”, dalam istilah paradigma New Publik Management (NPM) yang muncul ditahun 1980-an. Jauh sebelumnya, ada paradigma Old Publik Administration (OPA) sejak tahun 1850an, dimana pelayanan publik berjalan sangat birokratis, hierarkis, tertutup dan partisipasi masyarakat sangat terbatas. Diluar perkembangan paradigma tersebut, pelayanan publik dalam pelaksanaan pemilu oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu, justru sudah mengadopsi konsep NPS sejak awal pemilu dilaksanakan di negeri ini, pemilu tahun 1955. Partisipasi rakyat dalam pemilu adalah bagian penting untuk melegitimasi hasil pemilu. Penyelenggara pemilu memandang, rakyat tidak hanya sebagai pemilik pemerintahan, tetapi sebagai pemegang kedaulatan. Dalam dinamika dan perkembangan konsep paradigma ilmu administrasi di atas, tentu hal ini merupakan lompatan yang luar biasa, jauh melampaui kajian keilmuan dari zamannya. Pelayanan publik dalam pelaksanaan pemilu merupakan pelayanan yang sangat mendasar bagi keberlangsungan sistem demokrasi di negeri ini. Setidaknya ada dua pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara pemilu. Pertama, pelayanan kepada masyarakat secara umum yang terbagi dua, yaitu menjamin hak memilih dan dipilih (hak konstitusional). Penyelenggara pemilu wajib melayani setiap masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan hak pilih-nya, dan hak dipilih-nya (sebagai anggota legislatif, kepala daerah dan Presiden/wakil presiden) dalam pemilu. Kedua, pelayanan kepada partai politik, pelayanan ini diberikan sejak awal tahapan pelaksanan pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik, verifikasi partai, masa kampanye, pemungutan suara hingga rekapitulasi suara dari masing-masing partai yang hasilnya dikonversi menjadi kursi di DPRD, DPD RI, DPR RI dan terpilihnya Presiden/wakil presiden. Penelitian ini akan fokus membahas pelayanan hak pilih rakyat dalam pemilihan umum oleh penyelenggara pemilu.
Jurnal Al iidara Balad, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai
Title: KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU LANGSUNG DI INDONESIA
Description:
Penelitian ini mendeskripsikan pelayanan publik oleh penyelenggara pemilu sejak dilaksanakannya pemilu pertama di negeri ini, dengan mempelajari berbagai dokumen terkait sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi dokumen.
Dinamika dan perkembangan paradigma dalam ilmu administrasi publik memberikan perhatian khusus terhadap kajian pelayanan publik, terutama, yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga negara.
Pada tahun 1990-an, muncul konsep paradigma New Publik Service (NPS), dimana masyarakat diposisikan sebagai pemilik pemerintahan (owners of government).
Masyarakat sebagai warga negara, bukan sekedar “pelanggan”, dalam istilah paradigma New Publik Management (NPM) yang muncul ditahun 1980-an.
Jauh sebelumnya, ada paradigma Old Publik Administration (OPA) sejak tahun 1850an, dimana pelayanan publik berjalan sangat birokratis, hierarkis, tertutup dan partisipasi masyarakat sangat terbatas.
Diluar perkembangan paradigma tersebut, pelayanan publik dalam pelaksanaan pemilu oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu, justru sudah mengadopsi konsep NPS sejak awal pemilu dilaksanakan di negeri ini, pemilu tahun 1955.
Partisipasi rakyat dalam pemilu adalah bagian penting untuk melegitimasi hasil pemilu.
Penyelenggara pemilu memandang, rakyat tidak hanya sebagai pemilik pemerintahan, tetapi sebagai pemegang kedaulatan.
Dalam dinamika dan perkembangan konsep paradigma ilmu administrasi di atas, tentu hal ini merupakan lompatan yang luar biasa, jauh melampaui kajian keilmuan dari zamannya.
Pelayanan publik dalam pelaksanaan pemilu merupakan pelayanan yang sangat mendasar bagi keberlangsungan sistem demokrasi di negeri ini.
Setidaknya ada dua pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara pemilu.
Pertama, pelayanan kepada masyarakat secara umum yang terbagi dua, yaitu menjamin hak memilih dan dipilih (hak konstitusional).
Penyelenggara pemilu wajib melayani setiap masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan hak pilih-nya, dan hak dipilih-nya (sebagai anggota legislatif, kepala daerah dan Presiden/wakil presiden) dalam pemilu.
Kedua, pelayanan kepada partai politik, pelayanan ini diberikan sejak awal tahapan pelaksanan pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik, verifikasi partai, masa kampanye, pemungutan suara hingga rekapitulasi suara dari masing-masing partai yang hasilnya dikonversi menjadi kursi di DPRD, DPD RI, DPR RI dan terpilihnya Presiden/wakil presiden.
Penelitian ini akan fokus membahas pelayanan hak pilih rakyat dalam pemilihan umum oleh penyelenggara pemilu.

Related Results

MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
pendahuluan Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling menemuka dalam pengelolaan administrasi publik saat ini. Prasetyantoko (2008) mengatakan bahwa untu...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
MODEL PELAYANAN PUBLIK di DINAS PENANAMAN MODAL di PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PRO.RIAU
MODEL PELAYANAN PUBLIK di DINAS PENANAMAN MODAL di PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PRO.RIAU
Preeprint: ABSTRAKPelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan be...
Analisis Komparasi Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Antara Indonesia Dan Brazil
Analisis Komparasi Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Antara Indonesia Dan Brazil
Penelitian ini membahas tentang efektivitas penyelenggaraan pemilu serentak antara Indonesia dan Brazil. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan efektivitas penyelenggara...
PELAYANAN PUBLIK E-KTP DI DESA TIRONGKOTUA KECAMATAN KABAENA KABUPATEN BOMBANA
PELAYANAN PUBLIK E-KTP DI DESA TIRONGKOTUA KECAMATAN KABAENA KABUPATEN BOMBANA
Abstrak: Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui sikap masyarakat terhadap pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik, (2) Untuk mengetahui hambatan  pemerin...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...

Back to Top