Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBATASAN IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PEMBENTUKAN PERPPU

View through CrossRef
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibentuk guna mengatasi keadaan genting dan memaksa. Namun, belum ada yang mengatur lebih detail mengenai makna secara spesifik terkait hal ihwal kegentingan yang memaksa, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi masih sebatas tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa. Kewenangan presiden dalam  pembentukan Perppu didasarkan pada Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyebut adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai syarat dalam membentuk Perppu. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kecenderungan pemakaian mekanisme pembatasan ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan Perppu di Indonesia, serta konsep pembatasan ihwal kegentingan memaksa untuk mewujudkan efektivitas dan legitimasi Perppu di Indonesia. Analisis penelitian menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Metode ini menggunakan sistem norma, atau dengan kata lain sistem kaidah dan aturan, yaitu dengan menggunakan rujukan berupa doktrin hukum, asas-asas hukum, dan juga peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan hal ihwal kegentingan yang memaksa penting untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Oleh karena itu perlu dibuat aturan terkait pembatasan ihwal kegentingan yang memaksa ke dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai bentuk kepastian hukum. Hal ini untuk menghindari penfsiran secara subjektif oleh presiden dalam memaknai hal ihwal keadaan genting dan memaksa.
Title: PEMBATASAN IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PEMBENTUKAN PERPPU
Description:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibentuk guna mengatasi keadaan genting dan memaksa.
Namun, belum ada yang mengatur lebih detail mengenai makna secara spesifik terkait hal ihwal kegentingan yang memaksa, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi masih sebatas tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa.
Kewenangan presiden dalam  pembentukan Perppu didasarkan pada Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyebut adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai syarat dalam membentuk Perppu.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kecenderungan pemakaian mekanisme pembatasan ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan Perppu di Indonesia, serta konsep pembatasan ihwal kegentingan memaksa untuk mewujudkan efektivitas dan legitimasi Perppu di Indonesia.
Analisis penelitian menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus.
Metode ini menggunakan sistem norma, atau dengan kata lain sistem kaidah dan aturan, yaitu dengan menggunakan rujukan berupa doktrin hukum, asas-asas hukum, dan juga peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan hal ihwal kegentingan yang memaksa penting untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Oleh karena itu perlu dibuat aturan terkait pembatasan ihwal kegentingan yang memaksa ke dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai bentuk kepastian hukum.
Hal ini untuk menghindari penfsiran secara subjektif oleh presiden dalam memaknai hal ihwal keadaan genting dan memaksa.

Related Results

Eksistensi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Eksistensi Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
This study aims to analyze the existence, legal standing, and implementation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 2 of 2022 on Job Creation following the issuanc...
Negara, Politik Identitas, dan Makar: Pandangan Organisasi Massa Islam Tentang Makar dan Upaya Pencegahannya Melalui PERPPU Ormas
Negara, Politik Identitas, dan Makar: Pandangan Organisasi Massa Islam Tentang Makar dan Upaya Pencegahannya Melalui PERPPU Ormas
The discourse of mass organization dismissal of Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) by the government through the Government Regulation in Lieu of Law No. 2/2017 (Perppu), that now has b...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Harus
Harus
Dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut. Pertama, ukuran atau dasar pembentukan Perppu oleh Presiden didasarkan pada keadaan atau peristiwa yang sangat luar biasa (tidak normal) ...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Menyoal Constitutional Hardball dalam Praktik Peraturan Darurat di Indonesia
Menyoal Constitutional Hardball dalam Praktik Peraturan Darurat di Indonesia
Artikel ini mengkaji praktik constitutional hardball dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja 2022 dalam kerangka konstitusi Indonesia. Me...
Antinomi Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Antinomi Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Government Regulation a Substitute for laws (Perppu) is president right to regulate something in terms of compelling urgency. Perppu issued by the president must be immediately det...

Back to Top