Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Pendaftar Pertama Hak Atas Merek (Hak Eksklusif)

View through CrossRef
Merek sebagai salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual memiliki arti penting. Kegiatan usaha yang beragam di Indonesia, sering memunculkan permasalahan seperti adanya persamaan merek pada pokoknya/keseluruhan. Persaingan usaha yang tidak sehat terjadi dalam kasus yang ada dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, yakni antara Ruben Samuel Onsu dengan PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pendaftar pertama yang memiliki hak eksklusif. Sumber data yang digunakan ialah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data dengan cara membaca dan analisis terhadap studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pendaftar pertama dalam kasus antara Ruben Samuel Onsu dengan PT. Ayam Geprek Benny Sujono dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melindungi pemilik merek dari pelanggaran yang terjadi. Banyaknya kasus pelanggaran merek serupa yang terjadi di Indonesia membutuhkan kerjasama yang lebih tinggi antara pemerintah, masyarakat dan juga aparat penegak hukum untuk mewujudkan kepastian hukum sesuai dengan sistem konstitutif yang dianut oleh Indonesia.
Title: Perlindungan Hukum Pendaftar Pertama Hak Atas Merek (Hak Eksklusif)
Description:
Merek sebagai salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual memiliki arti penting.
Kegiatan usaha yang beragam di Indonesia, sering memunculkan permasalahan seperti adanya persamaan merek pada pokoknya/keseluruhan.
Persaingan usaha yang tidak sehat terjadi dalam kasus yang ada dalam Putusan Nomor 57/Pdt.
Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.
Pst, yakni antara Ruben Samuel Onsu dengan PT.
Ayam Geprek Benny Sujono.
Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pendaftar pertama yang memiliki hak eksklusif.
Sumber data yang digunakan ialah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data dengan cara membaca dan analisis terhadap studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pendaftar pertama dalam kasus antara Ruben Samuel Onsu dengan PT.
Ayam Geprek Benny Sujono dalam Putusan Nomor 57/Pdt.
Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.
Pst telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melindungi pemilik merek dari pelanggaran yang terjadi.
Banyaknya kasus pelanggaran merek serupa yang terjadi di Indonesia membutuhkan kerjasama yang lebih tinggi antara pemerintah, masyarakat dan juga aparat penegak hukum untuk mewujudkan kepastian hukum sesuai dengan sistem konstitutif yang dianut oleh Indonesia.

Related Results

Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia” ini dilatarbelakangi dengan persaingan bisnis di Indones...
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama denga...
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar d...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar dapat bera...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
According to Article 1 of Law No. 15 of 2001 on Trademarks, which meant brand is a sign in the form of images, names, words, letters numbers, color composition, or a combination of...
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
ABSTRAK Indonesia telah mengakui dan melindungi merek non-tradisional khususnya merek tiga dimensi (3D) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek ...
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN MEREK “ZHE NUNG ZHU”
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN MEREK “ZHE NUNG ZHU”
Merek merupakan salah satu bentuk Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berfungsi sebagai tanda identifikasi asal barang dan jasa suatu perusahaan. Penelitian ini membahas dua masalah...

Back to Top