Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Yuridis Penerapan Sidik Jari Para Penghadap Dalam Minuta Akta Notaris
View through CrossRef
AbstractIn making the Minuta Deed, it is required to sign the parties' signatures and attach letters and documents and fingerprints of the parties in accordance with Article 16 number (1) letter c of Law Number 2 of 2014. The research method used in this journal is Normative research. The result of the discussion of this journal is that Notaries are required to sign and fingerprints of the parties in the Minuta deed, Interviewers who are able to sign are obliged to sign their signature on the minimum sheet or paper, while Interviewers who are not able to sign are obliged to affix their fingerprints on a separate sheet of paper which Then attached to the Minuta Deed of the sheet of paper is special and only for tappers who cannot sign or only for the interlocutors put their fingerprints because they cannot sign. Conclusions from this journal related to the application of fingerprints in the Minutes of Notary Deed, there are still many interpretations in practice, especially on the affixing of fingerprints and there are no rules that clearly regulate themKeywords: fingerprint; notary public; minuta deedAbstrakNotaris dalam membuat Minuta Akta wajib mmbubuhkan tanda tangan para pihak dan melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap sesuai dengan Pasal 16 angka (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian Normatif. Hasil pembahasan jurnal ini adalah Notaris wajib membubuhkan tanda tangan dan sidik jari para penghadap dalam minuta akta, penghadap yang bisa tanda tangan wajib membubuhkan tanda tangannya pada lembar atau kertas minuta sedangkan penghadap yang tidak bisa membubuhkan tanda tangan wajib membubuhkan sidik jarinya pada lembaran kertas tersendiri yang kemudian dilekatkan pada Minuta Akta lembaran kertas tersebut khusus dan hanya untuk penghadap yang tidak bisa tandatangan atau hanya untuk penghadap membubuhkan sidik jarinya karena tidak bisa tanda tangan. Simpulan dari jurnal ini terkait dengan penerapan sidik jari dalam Minuta Akta Notaris masih terdapat banyak penafsiran dalam praktiknya terutama pada pembubuhan sidik jari dan belum ada peraturan yang mengatur secara tegas.Kata Kunci: sidik jari; notaris; minuta akta
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: Tinjauan Yuridis Penerapan Sidik Jari Para Penghadap Dalam Minuta Akta Notaris
Description:
AbstractIn making the Minuta Deed, it is required to sign the parties' signatures and attach letters and documents and fingerprints of the parties in accordance with Article 16 number (1) letter c of Law Number 2 of 2014.
The research method used in this journal is Normative research.
The result of the discussion of this journal is that Notaries are required to sign and fingerprints of the parties in the Minuta deed, Interviewers who are able to sign are obliged to sign their signature on the minimum sheet or paper, while Interviewers who are not able to sign are obliged to affix their fingerprints on a separate sheet of paper which Then attached to the Minuta Deed of the sheet of paper is special and only for tappers who cannot sign or only for the interlocutors put their fingerprints because they cannot sign.
Conclusions from this journal related to the application of fingerprints in the Minutes of Notary Deed, there are still many interpretations in practice, especially on the affixing of fingerprints and there are no rules that clearly regulate themKeywords: fingerprint; notary public; minuta deedAbstrakNotaris dalam membuat Minuta Akta wajib mmbubuhkan tanda tangan para pihak dan melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap sesuai dengan Pasal 16 angka (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian Normatif.
Hasil pembahasan jurnal ini adalah Notaris wajib membubuhkan tanda tangan dan sidik jari para penghadap dalam minuta akta, penghadap yang bisa tanda tangan wajib membubuhkan tanda tangannya pada lembar atau kertas minuta sedangkan penghadap yang tidak bisa membubuhkan tanda tangan wajib membubuhkan sidik jarinya pada lembaran kertas tersendiri yang kemudian dilekatkan pada Minuta Akta lembaran kertas tersebut khusus dan hanya untuk penghadap yang tidak bisa tandatangan atau hanya untuk penghadap membubuhkan sidik jarinya karena tidak bisa tanda tangan.
Simpulan dari jurnal ini terkait dengan penerapan sidik jari dalam Minuta Akta Notaris masih terdapat banyak penafsiran dalam praktiknya terutama pada pembubuhan sidik jari dan belum ada peraturan yang mengatur secara tegas.
Kata Kunci: sidik jari; notaris; minuta akta.
Related Results
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA
Notaris sebagai pejabat umum yang kewenangannya adalah membuat akta otentik, mempunyai kewajiban untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpan minuta akta terse...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Penelitian ini berangkat dari banyaknya kasus yang menimpa beberapa Notaris, informasi tersebut telah saya peroleh dari beberapa dosen pada saat masa pekuliahan di Program Pasca Sa...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
 Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Dalam membuat suatu akta otentik, tentunya perlu dipahami mengenai syarat-syarat otentisit...

