Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

W WAKTU AFDAL PELAKSANAAN SALAT ISYA PERSPEKTIF FIQH : KAJIAN ATAS PRINSIP AL-KHURUJ MIN AL KHILAF AL-MUSTAHAB

View through CrossRef
Salah satu waktu salat yang menjadi objek kajian fikih adalah salat Isya, yang penetapan awal dan akhirnya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Perbedaan ini meliputi pendapat tentang dimulainya salat Isya apakah sejak hilangnya syafaq ahmar (cahaya merah) atau syafaq abyadh (cahaya putih) dan batas akhirnya, apakah hingga pertengahan malam atau sampai terbit fajar. Dalam rangka mengambil posisi yang aman dari perselisihan (khilāf Dalam rangka menghindari praktik ibadah yang diperselisihkan keabsahannya, para ulama menerapkan prinsip al-khurūj min al-khilāf al-mustaḥabb, yakni anjuran untuk keluar dari wilayah khilaf dalam perkara ibadah.. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan double movement Fazlur Rahman gerakan pertama: kajian historis terhadap teks, hadis, serta praktik Nabi Muhammad saw dan pandangan empat mazhab mengenai waktu salat Isya. Gerakan kedua menarik nilai moral universal untuk diterapkan dalam konteks Modern kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan salat Isya ialah ketika  antara hilangnya cahaya putih (Syafaq Abyadh) hingga sebelum pertengahan malam merupakan waktu yang paling afdal dan keluar dari khilaf yang signifikan. Hal ini sejalan dengan semangat moderasi, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap perbedaan dalam tradisi hukum Islam. Penetapan waktu salat dalam kerangka ini tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga etis secara moral
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Title: W WAKTU AFDAL PELAKSANAAN SALAT ISYA PERSPEKTIF FIQH : KAJIAN ATAS PRINSIP AL-KHURUJ MIN AL KHILAF AL-MUSTAHAB
Description:
Salah satu waktu salat yang menjadi objek kajian fikih adalah salat Isya, yang penetapan awal dan akhirnya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Perbedaan ini meliputi pendapat tentang dimulainya salat Isya apakah sejak hilangnya syafaq ahmar (cahaya merah) atau syafaq abyadh (cahaya putih) dan batas akhirnya, apakah hingga pertengahan malam atau sampai terbit fajar.
Dalam rangka mengambil posisi yang aman dari perselisihan (khilāf Dalam rangka menghindari praktik ibadah yang diperselisihkan keabsahannya, para ulama menerapkan prinsip al-khurūj min al-khilāf al-mustaḥabb, yakni anjuran untuk keluar dari wilayah khilaf dalam perkara ibadah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan double movement Fazlur Rahman gerakan pertama: kajian historis terhadap teks, hadis, serta praktik Nabi Muhammad saw dan pandangan empat mazhab mengenai waktu salat Isya.
Gerakan kedua menarik nilai moral universal untuk diterapkan dalam konteks Modern kontemporer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan salat Isya ialah ketika  antara hilangnya cahaya putih (Syafaq Abyadh) hingga sebelum pertengahan malam merupakan waktu yang paling afdal dan keluar dari khilaf yang signifikan.
Hal ini sejalan dengan semangat moderasi, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap perbedaan dalam tradisi hukum Islam.
Penetapan waktu salat dalam kerangka ini tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga etis secara moral.

Related Results

Tanggung Jawab Suami Saat Khuruj pada Kalangan Jamaah Tabligh dalam Menafkahi Keluarga
Tanggung Jawab Suami Saat Khuruj pada Kalangan Jamaah Tabligh dalam Menafkahi Keluarga
Abstrak. Kewajiban dakwah di maknai sebagai kewajiban melaksanakan khuruj oleh anggota jama’ah tabligh, namun disisi lain, pelaksanakan khuruj dapat berdampak pada ditinggalkannya ...
Analisis Ilmu Falak Tentang Pelarangan Waktu Salat
Analisis Ilmu Falak Tentang Pelarangan Waktu Salat
Abstrak Salat merupakan salah satu syarat sahnya salat, karena tidak semua akhir waktu salat adalah awal waktu salat berikutnya. Sebab ada waktu dimana kita dilarang untuk melaksa...
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
Analisis waktu standar produksi merupakan salah satu analisis metoda kuantitatif yang dilakukan untuk mengukur waktu produksi dan bertujuan agar dapat memiliki waktu standar sebaga...
Penentuan Awal Waktu Salat (Awal Waktu Salat Asar, Magrib, dan Isya Berdasarkan Hadis Nabi)
Penentuan Awal Waktu Salat (Awal Waktu Salat Asar, Magrib, dan Isya Berdasarkan Hadis Nabi)
This study departs from the issue of differences of opinion in determining the beginning of the time of the traditional prayer, sunset and evening among Muslim scholars. Some schol...
Awal Waktu Salat Magrib Berdasarkan Ketinggian Daerah di Kabupaten Jeneponto (Studi Perbandingan Dengan Jadwal Waktu Salat Sepanjang Masa)
Awal Waktu Salat Magrib Berdasarkan Ketinggian Daerah di Kabupaten Jeneponto (Studi Perbandingan Dengan Jadwal Waktu Salat Sepanjang Masa)
Penentuan waktu salat didasarkan pada fenomena matahari yang tampak oleh pancaindra. Adapun secara astronomi, waktu magrib diawali ketika terbenamnya matahari. Terbenamnya matahari...
Analisis Jadwal Waktu Salat di Dataran Tinggi Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah
Analisis Jadwal Waktu Salat di Dataran Tinggi Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah
Penelitian ini berjudul Analisis Jadwal Waktu Salat Di Dataran Tinggi Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah dan memiliki 2 rumusan masalah yaitu; bagaimana sistem perhitungan jad...
PROBLEM PRAKTIK KHURÛJ BAGI ANGGOTA JAMA`AH TABLIGH DI MADURA
PROBLEM PRAKTIK KHURÛJ BAGI ANGGOTA JAMA`AH TABLIGH DI MADURA
Khurûj is one of the teachings which is tightly attached to Jama`ah Tabligh that ordered all its followers to go out of the district/area to spread amr al-ma`rûf nahy al-munkar in ...

Back to Top