Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hukum adat di aceh

View through CrossRef
Tulisan ini merupakan penelaahan tentang salah satu hukum adat yang berlaku di desa Batu Bedulang, Aceh Tamiang, di mana “seseorang yang terbukti melakukan Khalwat dapat dinikahkan oleh Pemangku adat (tokoh adat)”. Pemberlakuan pernikahan karna Khalwat ini memiliki implikasi cukup serius, selain jumlah pernikahannya yang terus meningkat di setiap tahunnya, juga kerap dilakukan di bawah umur (19 tahun). Praktek pernikahan Khalwat ini memiliki belbagai model kecenderungan. Di satu sisi, ada beberapa pernikahan yang dilakukan atas dasar keterpaksaan dan ketidaksiapan mereka untuk dinikahkan yang pada akhirnya menjadikan pernikahan sebagai formalitas merupakan tujuan utama untuk mematuhi hukum adat yang pada akhirnya cerai setelah dinikahkan, meskipun tidak sedikit yang mempertahankan pernikahan tersebut (tidak cerai). Sementara di lain sisi, juga nyatanya tidak sedikit yang memanfaatkan hukum adat sebagai justifikasi agar mereka dapat menikah. Dengan demikian, tulisan ini berupaya menyelidiki alasan mengapa Pemangku adat menjadikan pernikahan sebagai sanksi Khalwat? Hal ini disadari bahwa pemberlakuan pernikahan ini nyatanya tidak dapat dibuktikan bahwa mereka telah benar-benar melakukan sesuatu pelanggaran berat (zina) yang dalam hukum jinayat sendiri sama sekal tidaki diberlakukan sanksi kecuali cambuk, begitu juga dengan sanksi zina. Asumsi sementara tulisan ini bahwa menjadikan pernikahan sebagai sanksi Khalwat merupakan aturan adat itu sendiri, menutupi malu keluarga dan terutama terkait dengan dalil keagamaan (17:32).
Title: Hukum adat di aceh
Description:
Tulisan ini merupakan penelaahan tentang salah satu hukum adat yang berlaku di desa Batu Bedulang, Aceh Tamiang, di mana “seseorang yang terbukti melakukan Khalwat dapat dinikahkan oleh Pemangku adat (tokoh adat)”.
Pemberlakuan pernikahan karna Khalwat ini memiliki implikasi cukup serius, selain jumlah pernikahannya yang terus meningkat di setiap tahunnya, juga kerap dilakukan di bawah umur (19 tahun).
Praktek pernikahan Khalwat ini memiliki belbagai model kecenderungan.
Di satu sisi, ada beberapa pernikahan yang dilakukan atas dasar keterpaksaan dan ketidaksiapan mereka untuk dinikahkan yang pada akhirnya menjadikan pernikahan sebagai formalitas merupakan tujuan utama untuk mematuhi hukum adat yang pada akhirnya cerai setelah dinikahkan, meskipun tidak sedikit yang mempertahankan pernikahan tersebut (tidak cerai).
Sementara di lain sisi, juga nyatanya tidak sedikit yang memanfaatkan hukum adat sebagai justifikasi agar mereka dapat menikah.
Dengan demikian, tulisan ini berupaya menyelidiki alasan mengapa Pemangku adat menjadikan pernikahan sebagai sanksi Khalwat? Hal ini disadari bahwa pemberlakuan pernikahan ini nyatanya tidak dapat dibuktikan bahwa mereka telah benar-benar melakukan sesuatu pelanggaran berat (zina) yang dalam hukum jinayat sendiri sama sekal tidaki diberlakukan sanksi kecuali cambuk, begitu juga dengan sanksi zina.
Asumsi sementara tulisan ini bahwa menjadikan pernikahan sebagai sanksi Khalwat merupakan aturan adat itu sendiri, menutupi malu keluarga dan terutama terkait dengan dalil keagamaan (17:32).

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Ac...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Analysis of Aceh TV Programs in An Effort to Preserve Aceh Culture
Analysis of Aceh TV Programs in An Effort to Preserve Aceh Culture
The problems contained in the problem formulation are (1) What is the vision and mission of Aceh TV. And how Aceh TV realizes the vision and mission. (2) What programs are aired by...

Back to Top