Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KHITBAH DALAM PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAN APLIKASINYA

View through CrossRef
Khitbah merupakan tahapan penting dalam proses pra-nikah yang berfungsi sebagai pengantar menuju akad pernikahan. Dalam perkembangan masyarakat modern, praktik khitbah sering kali mengalami pergeseran makna dan bentuk, seperti munculnya pertunangan di media sosial, pemberian mahar sebelum akad, hingga pembatalan lamaran yang menimbulkan sengketa sosial. Fenomena ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk meninjau ulang khitbah melalui perspektif kaidah fikih agar tetap berada dalam koridor syariat. Rumusan masalah penelitian ini mencakup: bagaimana konsep khitbah dipahami dalam fikih Islam dan bagaimana penerapan kaidah fikih seperti al-aṣl fī al-ashyā’ al-ibāhah, al-ḍarar yuzāl, al-yaqīn lā yazūl bi al-shakk, dan al-‘ādah muḥakkamah dalam praktik khitbah kontemporer. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan landasan hukum khitbah serta menilai relevansi kaidah fikih terhadap persoalan modern yang muncul dalam praktik lamaran. Metode yang digunakan ialah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, melalui analisis terhadap kitab-kitab fikih klasik, jurnal ilmiah, serta regulasi hukum keluarga di Indonesia, Malaysia, dan Mesir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa khitbah secara hukum bersifat mubah dan tidak mengikat secara legal, namun memiliki dimensi moral yang kuat. Penerapan kaidah fikih memberikan kerangka normatif untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sosial dan batasan syariat. Dengan demikian, pemahaman khitbah berbasis kaidah fikih tidak hanya menjaga nilai-nilai agama, tetapi juga relevan dalam mengatur dinamika sosial masyarakat Muslim modern. Kata kunci: Khitbah, kaidah fikih, hukum Islam.
Title: KHITBAH DALAM PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAN APLIKASINYA
Description:
Khitbah merupakan tahapan penting dalam proses pra-nikah yang berfungsi sebagai pengantar menuju akad pernikahan.
Dalam perkembangan masyarakat modern, praktik khitbah sering kali mengalami pergeseran makna dan bentuk, seperti munculnya pertunangan di media sosial, pemberian mahar sebelum akad, hingga pembatalan lamaran yang menimbulkan sengketa sosial.
Fenomena ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk meninjau ulang khitbah melalui perspektif kaidah fikih agar tetap berada dalam koridor syariat.
Rumusan masalah penelitian ini mencakup: bagaimana konsep khitbah dipahami dalam fikih Islam dan bagaimana penerapan kaidah fikih seperti al-aṣl fī al-ashyā’ al-ibāhah, al-ḍarar yuzāl, al-yaqīn lā yazūl bi al-shakk, dan al-‘ādah muḥakkamah dalam praktik khitbah kontemporer.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan landasan hukum khitbah serta menilai relevansi kaidah fikih terhadap persoalan modern yang muncul dalam praktik lamaran.
Metode yang digunakan ialah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, melalui analisis terhadap kitab-kitab fikih klasik, jurnal ilmiah, serta regulasi hukum keluarga di Indonesia, Malaysia, dan Mesir.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa khitbah secara hukum bersifat mubah dan tidak mengikat secara legal, namun memiliki dimensi moral yang kuat.
Penerapan kaidah fikih memberikan kerangka normatif untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sosial dan batasan syariat.
Dengan demikian, pemahaman khitbah berbasis kaidah fikih tidak hanya menjaga nilai-nilai agama, tetapi juga relevan dalam mengatur dinamika sosial masyarakat Muslim modern.
Kata kunci: Khitbah, kaidah fikih, hukum Islam.

Related Results

PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Maka ada 96 fatw...
Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam
Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam
Walaupun sudah ada pengembangan dalam berbagai hal terkait hukum Islam, namun dalam bidang qawa`id al-ahkam (kaidah-kaidah hukum Islam)  pengembangan  itu belum begitu tampak. Pada...
Eyyûbîler Döneminde Fıkıh Eğitimi
Eyyûbîler Döneminde Fıkıh Eğitimi
VI.-VII. (XII.-XIII.) yüzyıllar arasında Mısır, Suriye Hicaz Yemen ve Anadolu’da hüküm süren Eyyûbî devleti, Haçlılar’ı mağlup edip Kudüs’ü özgürleştirerek İslâm tarihinde saygın b...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Kaidah yang Berkaitan dengan Talak
Kaidah yang Berkaitan dengan Talak
Perceraian (talak) dalam Islam merupakan isu penting yang menuntut pemahaman mendalam terhadap kaidah-kaidah fikih yang mengaturnya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya...
FIQIH MODERAT: Pemikiran Hukum Islam KH. Ahmad Sanusi (1889-1950)
FIQIH MODERAT: Pemikiran Hukum Islam KH. Ahmad Sanusi (1889-1950)
Fikih merupakan produk pemikiran para ulama, sebagai ungkapan hasil proses panjang penelaahan dan pendalaman atas berbagai persoalan melalui dialog antara wahyu dan jejak Rasulull...
Fikih, Ushul Fikih dan Qawaid Al-Fiqhiyyah dalam Lintasan Sejarah
Fikih, Ushul Fikih dan Qawaid Al-Fiqhiyyah dalam Lintasan Sejarah
Fikih merupakan seperangkat aturan hukum atau tata aturan yang menyangkut kegiatan dalam kehidupan manusia dalam berinteraksi, bertingkah laku dan bersikap yang bersifat lahiriah d...

Back to Top