Javascript must be enabled to continue!
KHITBAH DALAM PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAN APLIKASINYA
View through CrossRef
Khitbah merupakan tahapan penting dalam proses pra-nikah yang berfungsi sebagai pengantar menuju akad pernikahan. Dalam perkembangan masyarakat modern, praktik khitbah sering kali mengalami pergeseran makna dan bentuk, seperti munculnya pertunangan di media sosial, pemberian mahar sebelum akad, hingga pembatalan lamaran yang menimbulkan sengketa sosial. Fenomena ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk meninjau ulang khitbah melalui perspektif kaidah fikih agar tetap berada dalam koridor syariat. Rumusan masalah penelitian ini mencakup: bagaimana konsep khitbah dipahami dalam fikih Islam dan bagaimana penerapan kaidah fikih seperti al-aṣl fī al-ashyā’ al-ibāhah, al-ḍarar yuzāl, al-yaqīn lā yazūl bi al-shakk, dan al-‘ādah muḥakkamah dalam praktik khitbah kontemporer. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan landasan hukum khitbah serta menilai relevansi kaidah fikih terhadap persoalan modern yang muncul dalam praktik lamaran. Metode yang digunakan ialah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, melalui analisis terhadap kitab-kitab fikih klasik, jurnal ilmiah, serta regulasi hukum keluarga di Indonesia, Malaysia, dan Mesir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa khitbah secara hukum bersifat mubah dan tidak mengikat secara legal, namun memiliki dimensi moral yang kuat. Penerapan kaidah fikih memberikan kerangka normatif untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sosial dan batasan syariat. Dengan demikian, pemahaman khitbah berbasis kaidah fikih tidak hanya menjaga nilai-nilai agama, tetapi juga relevan dalam mengatur dinamika sosial masyarakat Muslim modern.
Kata kunci: Khitbah, kaidah fikih, hukum Islam.
Universitas Islam Malang
Title: KHITBAH DALAM PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAN APLIKASINYA
Description:
Khitbah merupakan tahapan penting dalam proses pra-nikah yang berfungsi sebagai pengantar menuju akad pernikahan.
Dalam perkembangan masyarakat modern, praktik khitbah sering kali mengalami pergeseran makna dan bentuk, seperti munculnya pertunangan di media sosial, pemberian mahar sebelum akad, hingga pembatalan lamaran yang menimbulkan sengketa sosial.
Fenomena ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk meninjau ulang khitbah melalui perspektif kaidah fikih agar tetap berada dalam koridor syariat.
Rumusan masalah penelitian ini mencakup: bagaimana konsep khitbah dipahami dalam fikih Islam dan bagaimana penerapan kaidah fikih seperti al-aṣl fī al-ashyā’ al-ibāhah, al-ḍarar yuzāl, al-yaqīn lā yazūl bi al-shakk, dan al-‘ādah muḥakkamah dalam praktik khitbah kontemporer.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan landasan hukum khitbah serta menilai relevansi kaidah fikih terhadap persoalan modern yang muncul dalam praktik lamaran.
Metode yang digunakan ialah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, melalui analisis terhadap kitab-kitab fikih klasik, jurnal ilmiah, serta regulasi hukum keluarga di Indonesia, Malaysia, dan Mesir.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa khitbah secara hukum bersifat mubah dan tidak mengikat secara legal, namun memiliki dimensi moral yang kuat.
Penerapan kaidah fikih memberikan kerangka normatif untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sosial dan batasan syariat.
Dengan demikian, pemahaman khitbah berbasis kaidah fikih tidak hanya menjaga nilai-nilai agama, tetapi juga relevan dalam mengatur dinamika sosial masyarakat Muslim modern.
Kata kunci: Khitbah, kaidah fikih, hukum Islam.
Related Results
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Maka ada 96 fatw...
THE PHENOMENON OF RING EXCHANGE IN CIKUPA TANGERANG COMMUNITY THROUGH ISLAMIC JURISPRUDENCE PERSPECTIVE
THE PHENOMENON OF RING EXCHANGE IN CIKUPA TANGERANG COMMUNITY THROUGH ISLAMIC JURISPRUDENCE PERSPECTIVE
Abstract
The ring exchange is a common phenomenon that is commonly practiced before the marriage contract in most Indonesian communities, including the Cikupa community, as a sign ...
Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam
Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam
Walaupun sudah ada pengembangan dalam berbagai hal terkait hukum Islam, namun dalam bidang qawa`id al-ahkam (kaidah-kaidah hukum Islam) pengembangan itu belum begitu tampak. Pada...
RELASI SUAMI ISTRI DALAM PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAN APLIKASINYA
RELASI SUAMI ISTRI DALAM PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAN APLIKASINYA
Relasi suami istri dalam Islam merupakan fondasi utama bagi terciptanya keluarga yang harmonis, namun dalam praktiknya sering terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban yan...
Relevansi Qawā’id Fiqhiyyah dalam Merespons Persoalan Baru Hukum Ekonomi di Indonesia Perspektif DSN-MUI
Relevansi Qawā’id Fiqhiyyah dalam Merespons Persoalan Baru Hukum Ekonomi di Indonesia Perspektif DSN-MUI
Menurut jumhur ulama, kaidah-kaidah fikih (qawā’id fiqhiyyah) merupakan kunci berpikir dalam pengembangan dan seleksi hukum fikih. Dengan bantuan qawā’id fiqhiyyah semakin tampak ...
Analisis Budaya Khitbah Nikah oleh Perempuan Kepada Laki-laki di Desa Jatisari Senori Tuban
Analisis Budaya Khitbah Nikah oleh Perempuan Kepada Laki-laki di Desa Jatisari Senori Tuban
Abstrak: Khitbah merupakan serangkaian acara yang dilakukan sebelum pernikahan dimulai. Bab I Pasal I KHI menjelaskan bahwa, khitbah nikah adalah kegia...
PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAN APLIKASINYA
PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAN APLIKASINYA
Tingginya angka perceraian di masyarakat Muslim, termasuk Indonesia, menunjukkan bahwa persoalan keluarga modern semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan hukum Islam yang lebih ...
Kaidah Al-Yaqinu Laa Yuzaalu Bisyakkin: Keyakinan Tidak Dapat Dihapuskan dengan Keraguan
Kaidah Al-Yaqinu Laa Yuzaalu Bisyakkin: Keyakinan Tidak Dapat Dihapuskan dengan Keraguan
ABSTRACT
Fiqhiyyah rules are scientific disciplines that have a high level of urgency for humans. Bearing in mind that the benchmark for the legal object is themukallaf itsel...

