Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

FIQIH MODERAT: Pemikiran Hukum Islam KH. Ahmad Sanusi (1889-1950)

View through CrossRef
Fikih merupakan produk pemikiran para ulama, sebagai ungkapan hasil proses panjang penelaahan dan pendalaman atas berbagai persoalan melalui dialog antara wahyu dan jejak Rasulullah saw. dengan permasalahan yang terjadi di dalam kehidupan umat Islam. Aktifitas fikih telah berlangsung sangat lama dan sangat dinamis, melewati berbagai generasi, wilayah, dan tokoh-tokoh agama. Maka fikih dikatakan sebagai kekuatan dinamis dan kritis dalam ranah keagamaan Islam. Hal ini bisa dilihat dari munculnya mazhab fikih yang memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar belakang sosio-kultural dan politik dimana mazhab fikih itu tumbuh dan berkembang. Berbagai mazhab fikih yang ada sebagai kekuatan kreatif ulama masa lalu, telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan ulama yang muncul belakangan. Hal ini diakibatkan oleh sikap sekelompok ulama yang terlalu mengidolakan fikih mazhab tertentu dan sekelompok menafikan fikih mazhab yang lain. Sikap ini kadang ditempuh dengan alasan yang tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dan terjadi pada kelompok mayoritas umum. Kadang secara individual sering terjadi pengecualian, atau tidak sama persis dengan kelompok mayoritas. Buku ini bermaksud memberikan gambaran tentang dinamika pemikiran yang terjadi di dalam perkembangan intelektual fikih Islam yang ada di Indonesia. Suatu bangsa yang mayoritas umat Islamnya menerima mazhab fikih sebagai mainstream dalam menjalankan sendi-sendi keagamaannya. Walau demikian, secara individual kerap juga ditemukan pengecualian, atau adanya perbedaan-perbedaan kecil yang menjadi khas dan sesuai dengan kontekstualitas wilayah dan lokalitas daerah yang ada. Hal semacam ini ditunjukkan oleh seorang tokoh Islam asal Jawa Barat, KH Ahmad Sanusi (1989-1950) yang menjadi obyek penelaahan dalam buku ini.
Center for Open Science
Title: FIQIH MODERAT: Pemikiran Hukum Islam KH. Ahmad Sanusi (1889-1950)
Description:
Fikih merupakan produk pemikiran para ulama, sebagai ungkapan hasil proses panjang penelaahan dan pendalaman atas berbagai persoalan melalui dialog antara wahyu dan jejak Rasulullah saw.
dengan permasalahan yang terjadi di dalam kehidupan umat Islam.
Aktifitas fikih telah berlangsung sangat lama dan sangat dinamis, melewati berbagai generasi, wilayah, dan tokoh-tokoh agama.
Maka fikih dikatakan sebagai kekuatan dinamis dan kritis dalam ranah keagamaan Islam.
Hal ini bisa dilihat dari munculnya mazhab fikih yang memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar belakang sosio-kultural dan politik dimana mazhab fikih itu tumbuh dan berkembang.
Berbagai mazhab fikih yang ada sebagai kekuatan kreatif ulama masa lalu, telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan ulama yang muncul belakangan.
Hal ini diakibatkan oleh sikap sekelompok ulama yang terlalu mengidolakan fikih mazhab tertentu dan sekelompok menafikan fikih mazhab yang lain.
Sikap ini kadang ditempuh dengan alasan yang tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dan terjadi pada kelompok mayoritas umum.
Kadang secara individual sering terjadi pengecualian, atau tidak sama persis dengan kelompok mayoritas.
Buku ini bermaksud memberikan gambaran tentang dinamika pemikiran yang terjadi di dalam perkembangan intelektual fikih Islam yang ada di Indonesia.
Suatu bangsa yang mayoritas umat Islamnya menerima mazhab fikih sebagai mainstream dalam menjalankan sendi-sendi keagamaannya.
Walau demikian, secara individual kerap juga ditemukan pengecualian, atau adanya perbedaan-perbedaan kecil yang menjadi khas dan sesuai dengan kontekstualitas wilayah dan lokalitas daerah yang ada.
Hal semacam ini ditunjukkan oleh seorang tokoh Islam asal Jawa Barat, KH Ahmad Sanusi (1989-1950) yang menjadi obyek penelaahan dalam buku ini.

Related Results

Persepsi Masyarakat Kota Bengkulu Terhadap Paham Islam Moderat
Persepsi Masyarakat Kota Bengkulu Terhadap Paham Islam Moderat
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan persepsi Masyarakat Kota Bengkulu terhadap Paham Islam Moderat, kemudian dari temuan data dilapangan akan dilakukan analisis secara m...
Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia
Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia
Produk pemikiran hukum Islam di Indonesia terdiri dari produk pemikiran fikih, produk pemikiran fatwa ulama, produk pemikiran keputusan pengadilan (yurisprudensi), produk pemikiran...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Tipologi Pemikiran Pendidikan Islam Di Indonesia
Tipologi Pemikiran Pendidikan Islam Di Indonesia
Pemikiran pendidikan adalah serangkaian proses kerja akal dan kalbu yang dilakukan secara bersungguh-sungguh dalam melihat berbagai persoalan yang ada dalam pendidikan Islam. Untuk...
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
Perjanjian ekstradisi sekarang ini yang diadakan antar negara, disebabkan adalah karena semakin berkembangnya zaman. Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

Back to Top