Javascript must be enabled to continue!
Perjanjian Jual Beli Tanah: Eksistensi Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
View through CrossRef
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui tanggung jawab camat sebagai PPAT sementara dalam perjanjian jual beli tanah di kecamatan Kahayan Tengah dan Jabiren Raya, dan untuk mengetahui Hambatan apa saja yang dihadapi camat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPATS di kecamatan Kahayan Tengah dan Jabiren Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Penelitian Hukum Empirik atau Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil penelitian yaitu Camat sebagai PPATS bertanggung jawab secara formil dan materiil atas Akta Jual Beli yang dibuatnya, termasuk pertanggungjawaban hukum dalam Akta Jual Beli yang dibuatnya; Hambatan yang dialami camat sebagai PPATS antara lain banyaknya tanah di kecamatan kahayan tengah dan Jabiren Raya yang asal-usulnya tidak memiliki bukti tertulis, dan profesi camat yang sering berpindah akan tetapi jabatan PPATS yang berlaku untuk satu wilayah, tidak berlaku saat camat berpindah tugas ke daerah lain. Kesimpulan penelitian yakni tanggung Jawab Camat sebagai PPAT Sementara adalah sama dengan tanggung jawab PPAT biasa yakni formil dan materil. Kendala- kendala yang dihadapi camat bersifat internal dan eksternal, yakni tanah yang asal-usulnya tidak memiliki bukti yang jelas dan dalam bentuk tertulis dan keengganan Camat untuk menjadi PPAT Sementara
Lembaga Penelitian Pengabdian Pada Masyarakat, Universitas Palangka Raya
Title: Perjanjian Jual Beli Tanah: Eksistensi Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
Description:
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui tanggung jawab camat sebagai PPAT sementara dalam perjanjian jual beli tanah di kecamatan Kahayan Tengah dan Jabiren Raya, dan untuk mengetahui Hambatan apa saja yang dihadapi camat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPATS di kecamatan Kahayan Tengah dan Jabiren Raya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode Penelitian Hukum Empirik atau Penelitian Hukum Sosiologis.
Hasil penelitian yaitu Camat sebagai PPATS bertanggung jawab secara formil dan materiil atas Akta Jual Beli yang dibuatnya, termasuk pertanggungjawaban hukum dalam Akta Jual Beli yang dibuatnya; Hambatan yang dialami camat sebagai PPATS antara lain banyaknya tanah di kecamatan kahayan tengah dan Jabiren Raya yang asal-usulnya tidak memiliki bukti tertulis, dan profesi camat yang sering berpindah akan tetapi jabatan PPATS yang berlaku untuk satu wilayah, tidak berlaku saat camat berpindah tugas ke daerah lain.
Kesimpulan penelitian yakni tanggung Jawab Camat sebagai PPAT Sementara adalah sama dengan tanggung jawab PPAT biasa yakni formil dan materil.
Kendala- kendala yang dihadapi camat bersifat internal dan eksternal, yakni tanah yang asal-usulnya tidak memiliki bukti yang jelas dan dalam bentuk tertulis dan keengganan Camat untuk menjadi PPAT Sementara.
Related Results
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kont...
Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli
Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli
ABSTRACTDalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat ...
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
Sehubungan dibuatnya pelayanan Sistem Hak Tanggungan Elektronik dengan diterapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No...
Keabsahan dan Kepastian Hukum Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta di Bawah Tangan yang Dibuat Dihadapan Kepala Desa
Keabsahan dan Kepastian Hukum Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta di Bawah Tangan yang Dibuat Dihadapan Kepala Desa
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual beli. Menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang...

