Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Refinancing Syariah Dengan Menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah

View through CrossRef
Banyak masyarakat yang belum mampu membeli rumah secara tunai menjadikan mereka membelinya secara kredit pada bank. Terkadang pembayaran secara kredit tersebut mempunyai kendala, yaitu terjadinya penunggakan. Hal ini dapat menjadikan nasabah melakukan  pengajuan permohonan pembiayaan Refinancing Syariah pada bank. Dengan demikian, penelitian ini membahas Refinancing Syariah pada produk pembiayaan aset di Bank Syariah Indonesia Kota Palembang dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah. Adapun pokok permasalahannya yaitu apakah hal tersebut sudah sesuai dengan fatwa MUI tentang Refinancing Syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus yaitu penelitian lapangan (Field Research) dengan memiliki akses langsung ke lapangan, seperti wawancara dengan pihak yang terkait, dan data yang diperoleh di Bank Syariah Indonesia yang diteliti, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian di analisis dengan cara deduktif yaitu menarik suatu kesimpulan dari suatu pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum kepada pernyataan yang bersifat khusus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Refinancing Syariah dapat melakukan pembiayaan dengan Take Over/Top Up dimana nasabah mempunyai aset di bank lain kemudian tidak dapat membayar cicilan nasabah kepada bank tersebut. Oleh sebab itu,  nasabah mengajukan pinjaman ke bank lain untuk melakukan pembiayaan aset tersebut yang dinamakan dengan pembiayaan ulang (Refinancing Syariah). Dari segi rukun dan syarat, mekanisme serta ketentuan pada Refinancing Syariah telah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013. Nasabah diperbolehkan dengan mengikuti rukun dan syarat, mekanisme serta ketentuan yang telah ditetapkan dimana dalam pembiayaan tersebut aset yang akan di Refinancing di beli oleh bank kemudian menjual kembali kepada nasabah kemudian nasabah membayar ke bank dengan cara mengangsur atau mencicil dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, diakhir masa perjanjian maka dilakukan pemindahan kepemilikan aset dengan cara dihibahkan kepada nasabah.
Title: Refinancing Syariah Dengan Menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah
Description:
Banyak masyarakat yang belum mampu membeli rumah secara tunai menjadikan mereka membelinya secara kredit pada bank.
Terkadang pembayaran secara kredit tersebut mempunyai kendala, yaitu terjadinya penunggakan.
Hal ini dapat menjadikan nasabah melakukan  pengajuan permohonan pembiayaan Refinancing Syariah pada bank.
Dengan demikian, penelitian ini membahas Refinancing Syariah pada produk pembiayaan aset di Bank Syariah Indonesia Kota Palembang dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah.
Adapun pokok permasalahannya yaitu apakah hal tersebut sudah sesuai dengan fatwa MUI tentang Refinancing Syariah.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus yaitu penelitian lapangan (Field Research) dengan memiliki akses langsung ke lapangan, seperti wawancara dengan pihak yang terkait, dan data yang diperoleh di Bank Syariah Indonesia yang diteliti, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian di analisis dengan cara deduktif yaitu menarik suatu kesimpulan dari suatu pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum kepada pernyataan yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Refinancing Syariah dapat melakukan pembiayaan dengan Take Over/Top Up dimana nasabah mempunyai aset di bank lain kemudian tidak dapat membayar cicilan nasabah kepada bank tersebut.
Oleh sebab itu,  nasabah mengajukan pinjaman ke bank lain untuk melakukan pembiayaan aset tersebut yang dinamakan dengan pembiayaan ulang (Refinancing Syariah).
Dari segi rukun dan syarat, mekanisme serta ketentuan pada Refinancing Syariah telah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013.
Nasabah diperbolehkan dengan mengikuti rukun dan syarat, mekanisme serta ketentuan yang telah ditetapkan dimana dalam pembiayaan tersebut aset yang akan di Refinancing di beli oleh bank kemudian menjual kembali kepada nasabah kemudian nasabah membayar ke bank dengan cara mengangsur atau mencicil dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, diakhir masa perjanjian maka dilakukan pemindahan kepemilikan aset dengan cara dihibahkan kepada nasabah.

Related Results

Musyarakah Mutanaqishah
Musyarakah Mutanaqishah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Musyarakah Mutanaqishah, akad Tabarru’ serta implementasi Musyarakah Mutanaqishah di Bank Syariah. Penelitian ini menggunakan metodologi k...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA BANK KALBAR SYARIAH
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA BANK KALBAR SYARIAH
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan akad Musyarakah Mutanaqishah pada Pembiayaan di Bank Kalbar Syariah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), memband...
Analisa Literatur Akuntansi Akad Musyarakah
Analisa Literatur Akuntansi Akad Musyarakah
Abstract: The development of the Islamic economic concept requires the development of other economic scientific concepts to support the development of Islamic economics. One of the...
Analisis Fikih Muamalah pada Akad Hotel Syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pariwisata Syariah
Analisis Fikih Muamalah pada Akad Hotel Syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pariwisata Syariah
Abstrak. Penelitian ini menganalisis penerapan fikih muamalah dalam transaksi hotel syariah, khususnya terkait dengan akad ijarah dan kemungkinan akad lainnya, seperti akad bai. Be...
ANALISIS PENERAPAN JAMINAN PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH
ANALISIS PENERAPAN JAMINAN PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH
Astriah. Analisis Penerapan Jaminan Pada Permbiayaan Mudharabah dan Musyarakah di Perbankan Syariah (Dibimbing oleh Muhammad Kamal Zubair dan Nurhayati).             Perbanka...
Konstruksi Akad Wadiah Yad Al Amanah Pada Tabungan Emas Bank Syariah Indonesia
Konstruksi Akad Wadiah Yad Al Amanah Pada Tabungan Emas Bank Syariah Indonesia
Lahirnya beberapa produk dan instrumen investasi di lembaga keuangan syariah haruslah sesuai dengan nilai-nilai syariah. Bank Syariah Indonesia disebut juga dengan BSI, baru-baru i...

Back to Top