Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Yuridis terhadap Penggunaan Surat Kuasa Jual sebagai Dasar Peralihan Hak

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kepastian hukum surat kuasa menjual dalam peralihan hak, prosedur sah dalam peralihan hak melalui akta kuasa menjual, serta langkah hukum yang dapat diambil apabila penerima kuasa menyalahgunakan akta kuasa menjual. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis bahan pustaka atau data sekunder agar tujuan penelitian dapat tercapai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum surat kuasa menjual dalam peralihan hak diatur melalui ketentuan berikut: pemberian kuasa harus dituangkan secara tegas dalam akta, tidak boleh melanggar Instruksi Menteri No. 14 Tahun 1982 yang melarang penggunaan kuasa mutlak untuk memindahkan hak atas tanah, tidak dapat digunakan untuk menjual kembali hak atas tanah tanpa memenuhi kewajiban pembayaran pajak, serta masa berlaku surat kuasa menjual ditentukan berdasarkan kesepakatan antara para pihak. Prosedur peralihan hak yang sah melalui akta kuasa menjual meliputi: pemilik memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjual atau mengalihkan objek yang disebutkan dalam kuasa, pihak yang menerima kuasa dapat menjual atau mengalihkan objek tersebut kepada pihak lain atau dirinya sendiri, dan pihak penerima kuasa bertanggung jawab menandatangani akta penjualan serta menerima hasil penjualan. Apabila kuasa menjual merupakan bagian dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) yang telah lunas, maka proses peralihan hak akan berjalan sesuai aturan. Namun, jika kuasa menjual dibuat secara mandiri, maka kuasa tersebut dapat dicabut melalui akta pencabutan sebelum proses jual beli dan balik nama dilakukan. Apabila penerima kuasa menyalahgunakan akta kuasa menjual, pemberi kuasa memiliki hak untuk mencabut kuasa tersebut secara sepihak. Selain itu, pemberi kuasa dapat menuntut penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa jika terdapat alasan yang mendukung tindakan tersebut.
Title: Tinjauan Yuridis terhadap Penggunaan Surat Kuasa Jual sebagai Dasar Peralihan Hak
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kepastian hukum surat kuasa menjual dalam peralihan hak, prosedur sah dalam peralihan hak melalui akta kuasa menjual, serta langkah hukum yang dapat diambil apabila penerima kuasa menyalahgunakan akta kuasa menjual.
Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis bahan pustaka atau data sekunder agar tujuan penelitian dapat tercapai.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum surat kuasa menjual dalam peralihan hak diatur melalui ketentuan berikut: pemberian kuasa harus dituangkan secara tegas dalam akta, tidak boleh melanggar Instruksi Menteri No.
14 Tahun 1982 yang melarang penggunaan kuasa mutlak untuk memindahkan hak atas tanah, tidak dapat digunakan untuk menjual kembali hak atas tanah tanpa memenuhi kewajiban pembayaran pajak, serta masa berlaku surat kuasa menjual ditentukan berdasarkan kesepakatan antara para pihak.
Prosedur peralihan hak yang sah melalui akta kuasa menjual meliputi: pemilik memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjual atau mengalihkan objek yang disebutkan dalam kuasa, pihak yang menerima kuasa dapat menjual atau mengalihkan objek tersebut kepada pihak lain atau dirinya sendiri, dan pihak penerima kuasa bertanggung jawab menandatangani akta penjualan serta menerima hasil penjualan.
Apabila kuasa menjual merupakan bagian dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) yang telah lunas, maka proses peralihan hak akan berjalan sesuai aturan.
Namun, jika kuasa menjual dibuat secara mandiri, maka kuasa tersebut dapat dicabut melalui akta pencabutan sebelum proses jual beli dan balik nama dilakukan.
Apabila penerima kuasa menyalahgunakan akta kuasa menjual, pemberi kuasa memiliki hak untuk mencabut kuasa tersebut secara sepihak.
Selain itu, pemberi kuasa dapat menuntut penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa jika terdapat alasan yang mendukung tindakan tersebut.

Related Results

Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Jual Beli Dibawah Tangan Dan Dikuatkan Dengan Putusan Pengadilan
Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Jual Beli Dibawah Tangan Dan Dikuatkan Dengan Putusan Pengadilan
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli pada dasarnya harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat pendaftaran ...
Keabsahan Surat Kuasa Yang Diberikan Kepada Advokat Berdasarkan Prespektif Hukum Di Indonesia
Keabsahan Surat Kuasa Yang Diberikan Kepada Advokat Berdasarkan Prespektif Hukum Di Indonesia
Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapannya dalam bidang...
SISTEM INFORMASI PENDATAAN SURAT PADA INSTANSI PEMERINTAHAN
SISTEM INFORMASI PENDATAAN SURAT PADA INSTANSI PEMERINTAHAN
Sebuah instansi membutuhkan sistem informasi yang dapat membantu dalam pengelolaan surat. Pengelolaan surat di instansi yang menggunakan manual sering terjadi kesalahan dalam penyi...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
Abstract One of the authentic deeds that can be used as a basis for the transfer of land rights is a court decision. Based on statements from sources from the Pontianak National La...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
Analisis Yuridis Transaksi Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta
Analisis Yuridis Transaksi Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta
Skripsi ini membahas mengenai analisis yuridis transaksi Non-Fungible Token (NFT) ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta. Transaksi Non-Fungible Token (NFT) telah menjadi fenomena y...
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI BUKTI HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI BUKTI HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH
Sejak berlakunya UUPA, SKT tidak diakui lagi sebagai bukti hak kepemilikan hak atas tanah, SKT hanya merupakan bukti hak lama yang merupakan proses awal atau alas hak untuk kemudia...

Back to Top