Javascript must be enabled to continue!
REKRUITMEN CALON KEPALA DAERAH OLEH PARTAI GERINDRA
View through CrossRef
Saat ini rekruitmen bakal calon Kepala Daerah yang dilakukan partai terkesan tidak memiliki proses yang jelas, cara memilih calon sampai menjadi kandidat yang diusung oleh partai serta proses nominasi selama ini tidak diketahui oleh publik. Gerindra dipilih karena menurut penulis partai ini relatif terbuka terhadap media, contohnya penulis dapat mengamati melalui surat kabar lokal perkembangan bakal calon Walikota Cimahi pada tahun 2012. Atas dasar ini penulis berasumsi ada kemungkinan Gerindra adalah partai yang lebih demokratis dalam rekruitmen calon Kepala Daerah dibanding partai lainnya. Namun setelah mempelajari dokumendokumen seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai (AD/ART), proses rekruitmen, secara eksplisit, yang diatur secara institusional dan hierarki kepartaian, DPC dan DPD hanyalah pada bagian penentuan bakal calon saja, artinya DPC dan DPD tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penentuan calon Kepala Daerah, karena itu wewenang Ketua Dewan Pembina yang merangkap Ketua Badan Seleksi Bakal Calon Kepala Daerah. Rekruitmen calon Kepala Daerah masih tersentralisasi di kedua lembaga tersebut. Partai sebagai representasi demokrasi, ternyata lembaga ini enggan untuk mempraktekan demokrasi. Sumber daya politik yang “inherent” dengan sumber daya ekonomi, masih tersentralisasi di DPP. Hal ini terjadi karena bila kewenangan rekruitmen calon kepala daerah diserahkan kepada DPD dan DPC, maka DPP akan kehilangan sumber keuangan dan sumber kekuasaan partai
Title: REKRUITMEN CALON KEPALA DAERAH OLEH PARTAI GERINDRA
Description:
Saat ini rekruitmen bakal calon Kepala Daerah yang dilakukan partai terkesan tidak memiliki proses yang jelas, cara memilih calon sampai menjadi kandidat yang diusung oleh partai serta proses nominasi selama ini tidak diketahui oleh publik.
Gerindra dipilih karena menurut penulis partai ini relatif terbuka terhadap media, contohnya penulis dapat mengamati melalui surat kabar lokal perkembangan bakal calon Walikota Cimahi pada tahun 2012.
Atas dasar ini penulis berasumsi ada kemungkinan Gerindra adalah partai yang lebih demokratis dalam rekruitmen calon Kepala Daerah dibanding partai lainnya.
Namun setelah mempelajari dokumendokumen seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai (AD/ART), proses rekruitmen, secara eksplisit, yang diatur secara institusional dan hierarki kepartaian, DPC dan DPD hanyalah pada bagian penentuan bakal calon saja, artinya DPC dan DPD tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penentuan calon Kepala Daerah, karena itu wewenang Ketua Dewan Pembina yang merangkap Ketua Badan Seleksi Bakal Calon Kepala Daerah.
Rekruitmen calon Kepala Daerah masih tersentralisasi di kedua lembaga tersebut.
Partai sebagai representasi demokrasi, ternyata lembaga ini enggan untuk mempraktekan demokrasi.
Sumber daya politik yang “inherent” dengan sumber daya ekonomi, masih tersentralisasi di DPP.
Hal ini terjadi karena bila kewenangan rekruitmen calon kepala daerah diserahkan kepada DPD dan DPC, maka DPP akan kehilangan sumber keuangan dan sumber kekuasaan partai.
Related Results
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
Manajemen Komunikasi Partai Gerindra dalam Membangun Kepercayaan Publik di Kalangan Milenial
Manajemen Komunikasi Partai Gerindra dalam Membangun Kepercayaan Publik di Kalangan Milenial
Indonesia is one of the countries that use a democratic political system. This system was adopted when Indonesia declared its independence in 1945. Politics in Indonesia is current...
Partai Politik dan Penurunan Ambang Batas Pencalonan dalam Pilkada (Studi Perolehan Suara Parpol pada Pemilu 2024 Propinsi Lampung)
Partai Politik dan Penurunan Ambang Batas Pencalonan dalam Pilkada (Studi Perolehan Suara Parpol pada Pemilu 2024 Propinsi Lampung)
Dalam regulasi pilkada lalu kepala daerah wajib memiliki syarat pengusung 20 % suara partai, dan ini menjadikan partai politik menjadi kartel dalam mengusung calon. Hasil pemil...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
Pembentukan citra partai dalam kajian ini diambil pada studi kasus penelitian Strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh Partai dan calon legislatif dalam menjelang kontestas...
Penguatan Ideologi Partai Politik dalam Upaya Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia
Penguatan Ideologi Partai Politik dalam Upaya Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia
The shift in the role of ideology in political parties, which was initially a guideline or direction for political parties, has begun to shift and be sidelined by an excessive orie...
Institusionalisasi Partai Golongan Karya Pasca Reformasi
Institusionalisasi Partai Golongan Karya Pasca Reformasi
Konsolidasi demokrasi di Indonesia termasuk di Daerah Nusa Tenggara Timur diindikasi oleh kinerja ekonomi dan politik dalam rezim demokrasi, hubungan sipil – militer dan pelembagaa...
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis guna mendapatkan desain mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang id...

