Javascript must be enabled to continue!
POTENSI KORUPSI PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2024
View through CrossRef
Perwujudan demokrasi rakyat yaitu pemilihan Kepala Daerah dari tahun 2017 hingga tahun 2020 telah menampakkan berbagai permasalah yang dapat dianggap menurunkan kualitas perhelatan politik tersebut. Perdebatan terus terjadi mengenai calon kepala daerah, bahkan calon anggota DPR/DPRD yang pernah melakukan korupsi, dan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik. Tampak terjadi korelasi korupsi dikarenakan kebutuhan dana kampanye terkait pilihan kepala daerah. Ruang lingkup korupsi calon kepala daerah perlu menjadi perhatian dari semua pihak agar maraknya korupsi dalam pelaksanaan Pilkada justru meningkat, dan merusak tujuan demokrasi sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan rakyat. Disisi lain partai politik sebagai pintu pertama yang menjaring calon kepala daerah memiliki peran deteksi dini dalam menelusuri track record calon kepala daerah yang akan diusungnya. Rumusan masalah yang akan dikaji adalah bagaimana fenomena/ bayang-bayang korupsi dalam Pilkada Serentak 2024 bercermin dari Pilkada sebelumnya, perilaku politik ini sejenis pula dengan saat adanya pilihan legislatif. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, kemudian mengkaji data sekunder Pilkada serentak tahun 2020 diselenggarakan, sebagai pandangan terhadap potensi yang terjadi di Pilkada serentak 2024. Calon kepala daerah yang melakukan korupsi atau terkait tindak pidana korupsi tidak memiliki legitimasi untuk mencalonkan diri atau terpilih menjadi kepala daerah.
Title: POTENSI KORUPSI PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2024
Description:
Perwujudan demokrasi rakyat yaitu pemilihan Kepala Daerah dari tahun 2017 hingga tahun 2020 telah menampakkan berbagai permasalah yang dapat dianggap menurunkan kualitas perhelatan politik tersebut.
Perdebatan terus terjadi mengenai calon kepala daerah, bahkan calon anggota DPR/DPRD yang pernah melakukan korupsi, dan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik.
Tampak terjadi korelasi korupsi dikarenakan kebutuhan dana kampanye terkait pilihan kepala daerah.
Ruang lingkup korupsi calon kepala daerah perlu menjadi perhatian dari semua pihak agar maraknya korupsi dalam pelaksanaan Pilkada justru meningkat, dan merusak tujuan demokrasi sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Disisi lain partai politik sebagai pintu pertama yang menjaring calon kepala daerah memiliki peran deteksi dini dalam menelusuri track record calon kepala daerah yang akan diusungnya.
Rumusan masalah yang akan dikaji adalah bagaimana fenomena/ bayang-bayang korupsi dalam Pilkada Serentak 2024 bercermin dari Pilkada sebelumnya, perilaku politik ini sejenis pula dengan saat adanya pilihan legislatif.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, kemudian mengkaji data sekunder Pilkada serentak tahun 2020 diselenggarakan, sebagai pandangan terhadap potensi yang terjadi di Pilkada serentak 2024.
Calon kepala daerah yang melakukan korupsi atau terkait tindak pidana korupsi tidak memiliki legitimasi untuk mencalonkan diri atau terpilih menjadi kepala daerah.
Related Results
MODEL PEMILIHAN SERENTAK DAN PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
MODEL PEMILIHAN SERENTAK DAN PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Pemilu merupakan bentuk keikutsertaan rakyat secara langsung serta bentuk partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan yang demokratis. Pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota DP...
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
characterized by integrity, transparency, and a commitment to combating corruption. This research aims to explore the importance of anti-corruption education among students as an e...
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sederikian dalam sehingga sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi...
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Korupsi merupakan suatu Tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan kondisi yang sadar akan konsekuensinya yaitu merugikan keuangan Negara. Oknum yang melakukan tindak korupsi sec...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery
Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) untuk mengetahui dan menggambarkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di Desa Bandar Agung Kecamatan Parenggean, 2) Untuk m...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...

