Javascript must be enabled to continue!
Faktor Pemilihan Arbitrase sebagai Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi
View through CrossRef
Meningkatnya perselisihan dalam dunia bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks kontrak, yang dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa wanprestasi dalam konteks bisnis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder yang dihimpun dari berbagai sumber kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengidentifikasi hubungan antara fenomena yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase dipilih karena menawarkan kepastian hukum, proses yang lebih cepat, dan biaya yang lebih efisien dibandingkan litigasi. Selain itu, arbitrase memberikan fleksibilitas dalam memilih prosedur dan tempat, serta menjaga kerahasiaan proses. Namun, terdapat tantangan terkait dengan keterampilan arbiter dan pelaksanaan putusan arbitrase. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa arbitrase merupakan metode efektif untuk menyelesaikan sengketa bisnis di Indonesia, meskipun pemilihan metode ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Faktor-faktor seperti kepastian hukum, kecepatan, dan biaya menjadi pertimbangan utama dalam memilih arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa.
Title: Faktor Pemilihan Arbitrase sebagai Jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi
Description:
Meningkatnya perselisihan dalam dunia bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks kontrak, yang dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti arbitrase.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa wanprestasi dalam konteks bisnis.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder yang dihimpun dari berbagai sumber kepustakaan.
Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengidentifikasi hubungan antara fenomena yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase dipilih karena menawarkan kepastian hukum, proses yang lebih cepat, dan biaya yang lebih efisien dibandingkan litigasi.
Selain itu, arbitrase memberikan fleksibilitas dalam memilih prosedur dan tempat, serta menjaga kerahasiaan proses.
Namun, terdapat tantangan terkait dengan keterampilan arbiter dan pelaksanaan putusan arbitrase.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa arbitrase merupakan metode efektif untuk menyelesaikan sengketa bisnis di Indonesia, meskipun pemilihan metode ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.
Faktor-faktor seperti kepastian hukum, kecepatan, dan biaya menjadi pertimbangan utama dalam memilih arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa.
Related Results
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM SENGKETA INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM SENGKETA INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Transaksi pasar modal syariah di Indonesia termasuk menjadi kegiatan ekonomi yang berkembang pada beberapa tahun terakhir. Meningkatnya transaksi pasar modal syariah menjadikan p...
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI BASYARNAS DIY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI BASYARNAS DIY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999
Indonesia saat ini mengalami perkembangan ekonomi yang semakin pesat, terkait dengan hal ini maka dengan maraknya ekonomi yang berdasarkan prinsip syari’ah, atau yang dikenal denga...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan – Tujuan dari penulisan ini untuk memahami penyelesaian sengketa pada perbankan syariah, dan Bagaimana cara mengatasinya. Permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan...
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dala...
Penyelesaian Sengketa Antara Investor Dengan Negara
Penyelesaian Sengketa Antara Investor Dengan Negara
Latar Belakang: Penyelesaian konflik sengketa antara Newmont Mining Corporation dan Indonesia pada tahun 2014 menjadi perhatian utama dalam hubungan bilateral antara kedua pihak. S...


