Javascript must be enabled to continue!
PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 2628 K/Pid.Sus/2016 TENTANG FAKTUR PAJAK FIKTIF
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Kasasi Penuntut Umum terhadap kelalaian Majelis Hakim dalam menerapkan peraturan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam tindak pidana perpajakan tentang faktur pajak fiktif. Faktur pajak fiktif merupakan sebuah faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,atau apabila diterbitkann oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling berhubungan untuk ditarik konklusi
Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP, serta mengetahui Bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerapkan peraturan hukum atau tidak diterapkannya sebagaimana mestinya, serta mengetahui bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadili sendiri perkara tersebut sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Serta memutuskan Terdakwa bersalah telah meembuat faktur pajak fiktif dan wajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Faktur Pajak Fiktif, Tindak Pidana Perpajakan
Title: PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 2628 K/Pid.Sus/2016 TENTANG FAKTUR PAJAK FIKTIF
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Kasasi Penuntut Umum terhadap kelalaian Majelis Hakim dalam menerapkan peraturan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam tindak pidana perpajakan tentang faktur pajak fiktif.
Faktur pajak fiktif merupakan sebuah faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,atau apabila diterbitkann oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan.
Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling berhubungan untuk ditarik konklusi
Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP, serta mengetahui Bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerapkan peraturan hukum atau tidak diterapkannya sebagaimana mestinya, serta mengetahui bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadili sendiri perkara tersebut sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP.
Serta memutuskan Terdakwa bersalah telah meembuat faktur pajak fiktif dan wajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Faktur Pajak Fiktif, Tindak Pidana Perpajakan.
Related Results
Aplikasi E-faktur Dalam Aturan Pemusatan PPN
Aplikasi E-faktur Dalam Aturan Pemusatan PPN
AbstractE-faktur still has many loopholes in VAT rules, one of which is the VAT centralization. This study aims to examine differences of how e-faktur applied before and after VAT ...
PENERAPAN E-FAKTUR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURAKARTA
PENERAPAN E-FAKTUR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURAKARTA
<br /><p class="s13"><span class="s6"><span class="bumpedFont15">Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan </span...
Analisis Analisis Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Dalam Pemeriksaan Wajib Pajak (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/Pt.DKI)
Analisis Analisis Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Dalam Pemeriksaan Wajib Pajak (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/Pt.DKI)
Penelitian ini membahas tentang analisis fiqh jinayah terhadap tindak pidana gratifikasi dalam pemeriksaan wajib pajak (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus TPK/2024/Pt.DKI), dengan mengk...
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...
ANALISIS ALASAN MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTI DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 104k/Pid.Sus/2018)
ANALISIS ALASAN MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTI DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 104k/Pid.Sus/2018)
<p><strong><em>ABSTRAK</em></strong><em>: Pe</em><em>nelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang menjadi alas an</...
EKSISTENSI JALUR NON KARIER DALAM SELEKSI HAKIM AGUNG
EKSISTENSI JALUR NON KARIER DALAM SELEKSI HAKIM AGUNG
ABSTRAK Perbedaan pandangan atas bagian pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 terkait Mahkamah Agung sebagai penentu latar belakang pendaftar yang bo...
PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH TERPIDANA ATAS DASAR KEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78PK/PID.SUS/2015)
PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH TERPIDANA ATAS DASAR KEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78PK/PID.SUS/2015)
<p><strong><em>ABSTRAK</em></strong><em>: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alasan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Atas Dasar Kekeliru...
Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)
Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)
Nafkah madhiyah anak merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri. Pene...

