Javascript must be enabled to continue!
PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 2628 K/Pid.Sus/2016 TENTANG FAKTUR PAJAK FIKTIF
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Kasasi Penuntut Umum terhadap kelalaian Majelis Hakim dalam menerapkan peraturan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam tindak pidana perpajakan tentang faktur pajak fiktif. Faktur pajak fiktif merupakan sebuah faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,atau apabila diterbitkann oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling berhubungan untuk ditarik konklusi
Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP, serta mengetahui Bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerapkan peraturan hukum atau tidak diterapkannya sebagaimana mestinya, serta mengetahui bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadili sendiri perkara tersebut sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Serta memutuskan Terdakwa bersalah telah meembuat faktur pajak fiktif dan wajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Faktur Pajak Fiktif, Tindak Pidana Perpajakan
Title: PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 2628 K/Pid.Sus/2016 TENTANG FAKTUR PAJAK FIKTIF
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Kasasi Penuntut Umum terhadap kelalaian Majelis Hakim dalam menerapkan peraturan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam tindak pidana perpajakan tentang faktur pajak fiktif.
Faktur pajak fiktif merupakan sebuah faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,atau apabila diterbitkann oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan.
Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling berhubungan untuk ditarik konklusi
Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP, serta mengetahui Bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerapkan peraturan hukum atau tidak diterapkannya sebagaimana mestinya, serta mengetahui bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadili sendiri perkara tersebut sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP.
Serta memutuskan Terdakwa bersalah telah meembuat faktur pajak fiktif dan wajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Faktur Pajak Fiktif, Tindak Pidana Perpajakan.
Related Results
ANALISIS ALASAN MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTI DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 104k/Pid.Sus/2018)
ANALISIS ALASAN MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTI DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 104k/Pid.Sus/2018)
<p><strong><em>ABSTRAK</em></strong><em>: Pe</em><em>nelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang menjadi alas an</...
EKSISTENSI JALUR NON KARIER DALAM SELEKSI HAKIM AGUNG
EKSISTENSI JALUR NON KARIER DALAM SELEKSI HAKIM AGUNG
ABSTRAK Perbedaan pandangan atas bagian pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 terkait Mahkamah Agung sebagai penentu latar belakang pendaftar yang bo...
Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)
Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)
Nafkah madhiyah anak merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri. Pene...
TINJAUAN IMPLEMENTASI E-FAKTUR PAJAK: STUDI KASUS KPP PRATAMA MEDAN TIMUR
TINJAUAN IMPLEMENTASI E-FAKTUR PAJAK: STUDI KASUS KPP PRATAMA MEDAN TIMUR
E-Faktur pajak merupakan salah satu aplikasi yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau impl...
Anomali Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Mahkamah Agung
Anomali Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Mahkamah Agung
This study examines the considerations of the Supreme Court justices in Decision Number 17P/HUM/2021. Through the judicial review mechanism, the decision annulled the joint decisio...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...

