Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HAK WARIS BAGI ANAK LUAR NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM
View through CrossRef
Di dalam hukum perdata pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Perkawinan dijelaskan bahwa anak diluar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan pihak ibunya dan keluarga ibunya sedangkan hubungan antara sang anak di luar nikah dengan pihak ayah biologisnya dan keluarga dari ayah biologisnya dianggap tidak ada sehingga sehingga hukum waris tidak berlaku di antara keduanya , kemudian UU ini dijudicial review oleh Machicha Mokhtar sehingga keluarlah putusan 17 Februari 2012 yang menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi . Pada paasal 186 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan: Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya sedangkan dalam Islam, apabila seseorang telah terang ada hubungan darahnya dengan ibu dan ayahnya , maka dia mewarisi ibu dan ayahnya begitu juga ibu dan ayahnya juga mewarisinya selama tak ada suatu penghalang pusaka dan selama syarat-syarat pusaka telah cukup sempurna, dan tak dapat seseorang dipandang mempunyai hubungan darah dengan ibu saja tanpa dipandang ayah ..Pasal 100 KHI memuat rumusan yang tidak jauh berbeda dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, di mana anak luar kawin hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya. Walaupun secara hukum keperdataan Islam anak luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan bapak biologisnya, bukan berarti bapak biologis secara kemanusiaan tidak memiliki tanggung jawab kepada anak yang dilahirkan hasil dari benihnya.
Title: ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HAK WARIS BAGI ANAK LUAR NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM
Description:
Di dalam hukum perdata pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Perkawinan dijelaskan bahwa anak diluar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan pihak ibunya dan keluarga ibunya sedangkan hubungan antara sang anak di luar nikah dengan pihak ayah biologisnya dan keluarga dari ayah biologisnya dianggap tidak ada sehingga sehingga hukum waris tidak berlaku di antara keduanya , kemudian UU ini dijudicial review oleh Machicha Mokhtar sehingga keluarlah putusan 17 Februari 2012 yang menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi .
Pada paasal 186 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan: Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya sedangkan dalam Islam, apabila seseorang telah terang ada hubungan darahnya dengan ibu dan ayahnya , maka dia mewarisi ibu dan ayahnya begitu juga ibu dan ayahnya juga mewarisinya selama tak ada suatu penghalang pusaka dan selama syarat-syarat pusaka telah cukup sempurna, dan tak dapat seseorang dipandang mempunyai hubungan darah dengan ibu saja tanpa dipandang ayah .
Pasal 100 KHI memuat rumusan yang tidak jauh berbeda dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, di mana anak luar kawin hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya.
Walaupun secara hukum keperdataan Islam anak luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan bapak biologisnya, bukan berarti bapak biologis secara kemanusiaan tidak memiliki tanggung jawab kepada anak yang dilahirkan hasil dari benihnya.
Related Results
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam s...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digu...
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HAK WARIS BAGI ANAK LUAR NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HAK WARIS BAGI ANAK LUAR NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM
Di dalam hukum perdata pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Perkawinan dijelaskan bahwa anak diluar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan pihak ibunya dan keluarga ibunya sedan...

