Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penerapan Denda Pada Akad Mudharabah

View through CrossRef
Penelitian ini membahas tentang penerapan denda pada akad mudharabah, yang bertujuan mendiskripsikan secara luas, tentang akad mudharab dengan mengemukakan penerapan denda pada akad mudharabah. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang melampirkan data-data yang berhubungan dengan pokok-pokok permasalahan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode analisa deskriptif kontrastif dengan pendekatan linguistik terhadap sumber-sumber rujukan, yang bersumber dari buku-buku,dan jurnal. Mudharabah merupakan akad kerjasama yang melibatkan dua belah pihak yang salah satunya adalah pemilik modal dan pengelola modal, yang keduanya memeliki kesepakatan jika ada yang melanggar akan dikenakan sangsi atau denda sesuai kerugian, dan hal ini sering terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat terdapat kelalaian diantara salah satu pihak. Jadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan denda pada akad. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keuntungan dan tujuan dari setiap aktivitas bisnis itu adalah meraih keuntungan, termasuk mudhârabah. Dalam mudhârabah, keuntungan harus memenuhi empat syarat : Satu Keuntungan hanya diperuntukkan kedua pihak yang bekerja sama, Dua Pembagian keuntungan untuk semua pihak yang terlibat tidak hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan, “Saya bekerja sama mudhârabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu” Maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah. Ketiga Keuntungan harus diketahui secara jelas. Ke empat Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan prosentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat. 
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
Title: Penerapan Denda Pada Akad Mudharabah
Description:
Penelitian ini membahas tentang penerapan denda pada akad mudharabah, yang bertujuan mendiskripsikan secara luas, tentang akad mudharab dengan mengemukakan penerapan denda pada akad mudharabah.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang melampirkan data-data yang berhubungan dengan pokok-pokok permasalahan yang ada.
Penelitian ini menggunakan metode analisa deskriptif kontrastif dengan pendekatan linguistik terhadap sumber-sumber rujukan, yang bersumber dari buku-buku,dan jurnal.
Mudharabah merupakan akad kerjasama yang melibatkan dua belah pihak yang salah satunya adalah pemilik modal dan pengelola modal, yang keduanya memeliki kesepakatan jika ada yang melanggar akan dikenakan sangsi atau denda sesuai kerugian, dan hal ini sering terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat terdapat kelalaian diantara salah satu pihak.
Jadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan denda pada akad.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keuntungan dan tujuan dari setiap aktivitas bisnis itu adalah meraih keuntungan, termasuk mudhârabah.
Dalam mudhârabah, keuntungan harus memenuhi empat syarat : Satu Keuntungan hanya diperuntukkan kedua pihak yang bekerja sama, Dua Pembagian keuntungan untuk semua pihak yang terlibat tidak hanya untuk satu pihak saja.
Seandainya dikatakan, “Saya bekerja sama mudhârabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu” Maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.
Ketiga Keuntungan harus diketahui secara jelas.
Ke empat Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase bagi pemilik modal (investor) dan pengelola.
Sehingga keuntungannya dibagi dengan prosentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.
 .

Related Results

Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Tinjauan Akad Ijarah Terhadap Denda Biaya Keterlambatan Praktik Sewa Menyewa Rental Mobil (Studi Kasus Graha Bastian Rental Mobil Bandung)
Tinjauan Akad Ijarah Terhadap Denda Biaya Keterlambatan Praktik Sewa Menyewa Rental Mobil (Studi Kasus Graha Bastian Rental Mobil Bandung)
Abstract. Late fines that appear at an additional 10% of the rental price if it exceeds the time limit, it is subject to a fine. This late penalty in the purpose of Islamic law inc...
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
Abstrak Akad merupakan elemen fundamental dalam hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan hukum antara individu maupun kelompok. Penelitian ini membahas tentang terbentukny...
Implementasi Akad Muamalah di Pasar Tradisional Keppo Pamekasan
Implementasi Akad Muamalah di Pasar Tradisional Keppo Pamekasan
Akad merupakan suatu aspek penting yang dibutuhkan masyarakat dalam melakukan transaksi, dengan adanya akad sistem transaksi akan lebih jelas dan terarah. Tujuan dilakukannya penel...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Mudharabah Oleh Pihak Pengusaha (Mudharib)
Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Mudharabah Oleh Pihak Pengusaha (Mudharib)
AbstractThe problems with mudharabah financing can occur either in default or against the law. Dispute resolution can be pursued as a step to resolve the problem. this can be pursu...
MUDHARABAH: SHARIA-BASED FINANCING MECHANISM FOR SUSTAINABLE ECONOMIC DEVELOPMENT
MUDHARABAH: SHARIA-BASED FINANCING MECHANISM FOR SUSTAINABLE ECONOMIC DEVELOPMENT
Research findings on Mudharabah have an effect on sustainable economic development. Implications for Islamic financial policymakers and practitioners are important to promote susta...
WADI’AH SYIRKAH DAN MUDARABAH DALAM PERSPEKSTIF ISLAM
WADI’AH SYIRKAH DAN MUDARABAH DALAM PERSPEKSTIF ISLAM
Syirkah merupakan bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dan konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama. Syirkah memiliki kedudukan ...

Back to Top