Javascript must be enabled to continue!
Penerapan Denda Pada Akad Mudharabah
View through CrossRef
Penelitian ini membahas tentang penerapan denda pada akad mudharabah, yang bertujuan mendiskripsikan secara luas, tentang akad mudharab dengan mengemukakan penerapan denda pada akad mudharabah. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang melampirkan data-data yang berhubungan dengan pokok-pokok permasalahan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode analisa deskriptif kontrastif dengan pendekatan linguistik terhadap sumber-sumber rujukan, yang bersumber dari buku-buku,dan jurnal. Mudharabah merupakan akad kerjasama yang melibatkan dua belah pihak yang salah satunya adalah pemilik modal dan pengelola modal, yang keduanya memeliki kesepakatan jika ada yang melanggar akan dikenakan sangsi atau denda sesuai kerugian, dan hal ini sering terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat terdapat kelalaian diantara salah satu pihak. Jadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan denda pada akad. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keuntungan dan tujuan dari setiap aktivitas bisnis itu adalah meraih keuntungan, termasuk mudhârabah. Dalam mudhârabah, keuntungan harus memenuhi empat syarat : Satu Keuntungan hanya diperuntukkan kedua pihak yang bekerja sama, Dua Pembagian keuntungan untuk semua pihak yang terlibat tidak hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan, “Saya bekerja sama mudhârabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu” Maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah. Ketiga Keuntungan harus diketahui secara jelas. Ke empat Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan prosentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
Title: Penerapan Denda Pada Akad Mudharabah
Description:
Penelitian ini membahas tentang penerapan denda pada akad mudharabah, yang bertujuan mendiskripsikan secara luas, tentang akad mudharab dengan mengemukakan penerapan denda pada akad mudharabah.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang melampirkan data-data yang berhubungan dengan pokok-pokok permasalahan yang ada.
Penelitian ini menggunakan metode analisa deskriptif kontrastif dengan pendekatan linguistik terhadap sumber-sumber rujukan, yang bersumber dari buku-buku,dan jurnal.
Mudharabah merupakan akad kerjasama yang melibatkan dua belah pihak yang salah satunya adalah pemilik modal dan pengelola modal, yang keduanya memeliki kesepakatan jika ada yang melanggar akan dikenakan sangsi atau denda sesuai kerugian, dan hal ini sering terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat terdapat kelalaian diantara salah satu pihak.
Jadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan denda pada akad.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keuntungan dan tujuan dari setiap aktivitas bisnis itu adalah meraih keuntungan, termasuk mudhârabah.
Dalam mudhârabah, keuntungan harus memenuhi empat syarat : Satu Keuntungan hanya diperuntukkan kedua pihak yang bekerja sama, Dua Pembagian keuntungan untuk semua pihak yang terlibat tidak hanya untuk satu pihak saja.
Seandainya dikatakan, “Saya bekerja sama mudhârabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu” Maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.
Ketiga Keuntungan harus diketahui secara jelas.
Ke empat Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase bagi pemilik modal (investor) dan pengelola.
Sehingga keuntungannya dibagi dengan prosentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.
.
Related Results
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
Abstrak
Akad merupakan elemen fundamental dalam hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan hukum antara individu maupun kelompok. Penelitian ini membahas tentang terbentukny...
Implementasi Akad Muamalah di Pasar Tradisional Keppo Pamekasan
Implementasi Akad Muamalah di Pasar Tradisional Keppo Pamekasan
Akad merupakan suatu aspek penting yang dibutuhkan masyarakat dalam melakukan transaksi, dengan adanya akad sistem transaksi akan lebih jelas dan terarah. Tujuan dilakukannya penel...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Mudharabah Oleh Pihak Pengusaha (Mudharib)
Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Mudharabah Oleh Pihak Pengusaha (Mudharib)
AbstractThe problems with mudharabah financing can occur either in default or against the law. Dispute resolution can be pursued as a step to resolve the problem. this can be pursu...
WADI’AH SYIRKAH DAN MUDARABAH DALAM PERSPEKSTIF ISLAM
WADI’AH SYIRKAH DAN MUDARABAH DALAM PERSPEKSTIF ISLAM
Syirkah merupakan bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dan konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama. Syirkah memiliki kedudukan ...
Tinjauan Akad Mudharabah tentang Bagi Hasil Pendapatan Parkir
Tinjauan Akad Mudharabah tentang Bagi Hasil Pendapatan Parkir
Abstract. mutual agreement. Based on the discussion in the background of the problem above, the author tries to narrow the discussion in this discussion into a number of questions ...
Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Pelaksanaan Akad Mudharabah Koperasi Karya Usaha Mandiri Syariah Bogor Dalam Sengketa Investasi Syariah
Tinjauan Yuridis Terhadap Gagalnya Pelaksanaan Akad Mudharabah Koperasi Karya Usaha Mandiri Syariah Bogor Dalam Sengketa Investasi Syariah
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat, salah satunya dengan diterapkannya akad mudharabah sebagai salah satu instrumen pembiayaan. Namun, dalam prakteknya, sengke...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...

