Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk  penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak waris anak beda agama, hal ini dikarenakan dalam kehidupan bermasyarakat fenomena perbedaan agama dalam satu keluarga baik karna praktik perkawinan beda agama atau perpindahan agama masih sering terjadi dan bahkan dianggap suatu hal yang biasa terjadi,  padahal perbedaan agama dalam satu keluarga diyakini sebagai faktor utama timbulnya persengketaan dikemudian hari terutama dibidang kewarisan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab rumusan masalah penelitian 1. Apa bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa pembagian harta warisan bagi anak beda agama dalam Putusan Pengadilan Agama? 2. Apakah implementasi penyelesaian hukum terhadap sengketa pembagian harta warisan bagi anak beda agama di Pengadilan Agama menurut prespektif hukum Islam telah mencapai keadilan? Penelitian ini menarik kesimpulan bahwa terdapat dua bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dalam beberapa Putusan Pengadilan agama yaitu penyelesaian dengan upaya perdamaian melalui mediasi diPengadilan menghasilkan kesepakatan bersama dengan tetap melakukan pemberian sebagian harta peninggalan pewaris melalui hadiah, hibah atau wasiat. Dan penyelesaian secara formal melalui tahapan proses persidangan yang hasil akhirnya menghasilkan Putusan Pengadilan Agama dengan pemberian wasiat wajibah kepada anak non-muslim. Selain itu, pelaksanaan pemberian sebagian harta peninggalan pewaris muslim kepada anak yang berbeda agama (non-muslim) tujuan utamanya selaras sebagaimana tujuan dalam ajaran agama Islam yaitu mewujudkan keadilan dan mengusahakan kemaslahatan dan menghilangkan sebesar-besarnya kemudharatan dengan mempertimbangkan ikatan kekeluargaan (nasabiyah) dan hubungan emosional yang sangat dekat antara orang tua dan anak meskipun keduanya saling berbeda agama.
Title: Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk  penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak waris anak beda agama, hal ini dikarenakan dalam kehidupan bermasyarakat fenomena perbedaan agama dalam satu keluarga baik karna praktik perkawinan beda agama atau perpindahan agama masih sering terjadi dan bahkan dianggap suatu hal yang biasa terjadi,  padahal perbedaan agama dalam satu keluarga diyakini sebagai faktor utama timbulnya persengketaan dikemudian hari terutama dibidang kewarisan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab rumusan masalah penelitian 1.
Apa bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa pembagian harta warisan bagi anak beda agama dalam Putusan Pengadilan Agama? 2.
Apakah implementasi penyelesaian hukum terhadap sengketa pembagian harta warisan bagi anak beda agama di Pengadilan Agama menurut prespektif hukum Islam telah mencapai keadilan? Penelitian ini menarik kesimpulan bahwa terdapat dua bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dalam beberapa Putusan Pengadilan agama yaitu penyelesaian dengan upaya perdamaian melalui mediasi diPengadilan menghasilkan kesepakatan bersama dengan tetap melakukan pemberian sebagian harta peninggalan pewaris melalui hadiah, hibah atau wasiat.
Dan penyelesaian secara formal melalui tahapan proses persidangan yang hasil akhirnya menghasilkan Putusan Pengadilan Agama dengan pemberian wasiat wajibah kepada anak non-muslim.
Selain itu, pelaksanaan pemberian sebagian harta peninggalan pewaris muslim kepada anak yang berbeda agama (non-muslim) tujuan utamanya selaras sebagaimana tujuan dalam ajaran agama Islam yaitu mewujudkan keadilan dan mengusahakan kemaslahatan dan menghilangkan sebesar-besarnya kemudharatan dengan mempertimbangkan ikatan kekeluargaan (nasabiyah) dan hubungan emosional yang sangat dekat antara orang tua dan anak meskipun keduanya saling berbeda agama.

Related Results

Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam s...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digu...

Back to Top