Javascript must be enabled to continue!
Pengaturan Homoseksual dalam Hukum Pidana Indonesia
View through CrossRef
This article aims to investigate and analyze the regulation of homosexuals under Indonesian criminal law and to find out and analyze criminal law policies regarding homosexuals. The research method used in this research is normative juridical. The results of this study are same-sex sexual relations committed by homosexuals as part of a criminal act according to Indonesian criminal law, which is regulated in the provisions of Article 292 of the Criminal Code, but these provisions are limited to only regulating adults who commit homosexuality with a minor. . Homosexual acts between adult perpetrators need to be made a crime in Indonesia and can be based on three basic things, namely juridical, theoretical and sociological grounds. Suggestion After the authors conducted research on the regulation of homosexuals in Indonesian criminal law, the authors would like to suggest that it is necessary to criminalize a wider range of homosexual relationships than just those committed by adults with minors and also to same-sex sexual relations committed by fellow adults.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan homoseksual menurut hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana mengenai homoseksual. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh homoseksual merupakan bagian dari tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia, yaitu diatur di dalam ketentuan Pasal 292 KUHP, tetapi ketentuan tersebut terbatas hanya mengatur orang dewasa yang melakukan homoseksual dengan seorang anak di bawah umur saja. Perbuatan homoseksual antara pelaku dewasa perlu dijadikan sebagai tindak pidana di Indonesia dapat didasarkan pada tiga hal medasar, yakni dasar yuridis, teoritis, dan sosiologis. Saran Setelah penulis melakukan penelitian terhadap pengaturan homoseksual dalam hukum pidana indonesia, maka penulis ingin memberi saran yaitu bahwa perlu dilakukan kriminalisasi yang lebih luas terhadap hubungan homoseksual dari sekedar yang dilakukan oleh orang dewasa dengan anak dibawah umur diperluas juga terhadap hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh sesama orang dewasa.
Faculty of Education and Teacher Training, Jambi University
Title: Pengaturan Homoseksual dalam Hukum Pidana Indonesia
Description:
This article aims to investigate and analyze the regulation of homosexuals under Indonesian criminal law and to find out and analyze criminal law policies regarding homosexuals.
The research method used in this research is normative juridical.
The results of this study are same-sex sexual relations committed by homosexuals as part of a criminal act according to Indonesian criminal law, which is regulated in the provisions of Article 292 of the Criminal Code, but these provisions are limited to only regulating adults who commit homosexuality with a minor.
.
Homosexual acts between adult perpetrators need to be made a crime in Indonesia and can be based on three basic things, namely juridical, theoretical and sociological grounds.
Suggestion After the authors conducted research on the regulation of homosexuals in Indonesian criminal law, the authors would like to suggest that it is necessary to criminalize a wider range of homosexual relationships than just those committed by adults with minors and also to same-sex sexual relations committed by fellow adults.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan homoseksual menurut hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana mengenai homoseksual.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Hasil dari penelitian ini adalah Hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh homoseksual merupakan bagian dari tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia, yaitu diatur di dalam ketentuan Pasal 292 KUHP, tetapi ketentuan tersebut terbatas hanya mengatur orang dewasa yang melakukan homoseksual dengan seorang anak di bawah umur saja.
Perbuatan homoseksual antara pelaku dewasa perlu dijadikan sebagai tindak pidana di Indonesia dapat didasarkan pada tiga hal medasar, yakni dasar yuridis, teoritis, dan sosiologis.
Saran Setelah penulis melakukan penelitian terhadap pengaturan homoseksual dalam hukum pidana indonesia, maka penulis ingin memberi saran yaitu bahwa perlu dilakukan kriminalisasi yang lebih luas terhadap hubungan homoseksual dari sekedar yang dilakukan oleh orang dewasa dengan anak dibawah umur diperluas juga terhadap hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh sesama orang dewasa.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Perilaku Homoseksual Tokoh Utama dalam Novel Lelaki Terindah Karya Andrei Aksana
Perilaku Homoseksual Tokoh Utama dalam Novel Lelaki Terindah Karya Andrei Aksana
Penelitian ini membahas tentang Perilaku Homoseksual Tokoh Utama Dalam Novel Lelaki Terindah Karya Andrei Aksana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perilaku ...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
Pandangan Etika Kristen Terhadap Identitas Homoseksual
Pandangan Etika Kristen Terhadap Identitas Homoseksual
Persoalan mengenai homoseksualitas terus menjadi perdebatan di berbagai kalangan, baik dalam psikologi, biologi, maupun teologi. Berbagai argumen saling dilontarkan untuk mempertah...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...

