Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PROBLEMATIK PERPINDAHAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA KE KALIMANTAN TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM

View through CrossRef
Upaya Pemerintah dalam melakukan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat, ada yang Pro dan ada yang Kontra. Tujuan Pemerintah melakukan pemindahan Ibu Kota Negara adalah dalam rangka percepatan pembangunan yang lebih baik. Pada era pemerintahan Presiden Soekarno wacana pemindahan Ibu Kota Negara sudah ada sampai saat ini kembali ditegaskan oleh Presiden Jokowi. Presiden menyampaikan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 26 Agustus 2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif mempunyai makna suatu penelitian hukum yang dikonsepsikan sebagai apa yang ditulis dalam peraturan perundang-undangan atau konsepsi dari kaidah atau norma yang menjadi patokan dalam berperilaku di masyarakat terhadap apa yang seharusnya dilakukan. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan mengkaji Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Hasil Penelitian Ini menunjukkan bahwa Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur membutuhkan upaya yang sangat besar dari pemerintah dalam mewujudkannya, dan pasti akan berpengaruh pada lembaga-lembaga negara, kantor lembaga negara ini pastinya ikut berpindah pada Ibu Kota Negara baru. Diundangkannya UU IKN dinilai cacat formil sebab tidak melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945 sehingga dinilai tidak menghiraukan prinsip kedaulatan rakyat. The Government’s efforts to move the National Capital from Jakarta to East Kalimantan are manifested in Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital, which has caused polemics in society, some are Pro and some are Con. The Government’s goal in moving the National Capital is to accelerate better development. During the era of President Soekarno’s administration, the discourse on moving the National Capital has existed until now, it has been reaffirmed by President Jokowi. The President conveyed the transfer of the National Capital from DKI Jakarta Province to East Kalimantan Province on August 26, 2019. The method used in this study is normative legal research. Normative legal research has the meaning of legal research that is conceptualized as what is written in laws and regulations or the conception of rules or norms that are the benchmark for behaving in society regarding what should be done. While the approach used is the statute approach, by examining Law No. 3 of 2022 concerning the National Capital. The results of this study show that the relocation of the National Capital to East Kalimantan requires a great deal of effort from the government to realize it, and will certainly affect state institutions, the offices of these state institutions will certainly move to the new National Capital. The enactment of the IKN Law is considered formally flawed because it does not involve public participation as stated in Article 27 paragraph (1) and Article 28C paragraph (2) of the 1945 Constitution, so it is considered to ignore the principle of people’s sovereignty.
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Title: PROBLEMATIK PERPINDAHAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA KE KALIMANTAN TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Description:
Upaya Pemerintah dalam melakukan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat, ada yang Pro dan ada yang Kontra.
Tujuan Pemerintah melakukan pemindahan Ibu Kota Negara adalah dalam rangka percepatan pembangunan yang lebih baik.
Pada era pemerintahan Presiden Soekarno wacana pemindahan Ibu Kota Negara sudah ada sampai saat ini kembali ditegaskan oleh Presiden Jokowi.
Presiden menyampaikan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 26 Agustus 2019.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Penelitian hukum normatif mempunyai makna suatu penelitian hukum yang dikonsepsikan sebagai apa yang ditulis dalam peraturan perundang-undangan atau konsepsi dari kaidah atau norma yang menjadi patokan dalam berperilaku di masyarakat terhadap apa yang seharusnya dilakukan.
Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan mengkaji Undang-Undang No.
3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Hasil Penelitian Ini menunjukkan bahwa Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur membutuhkan upaya yang sangat besar dari pemerintah dalam mewujudkannya, dan pasti akan berpengaruh pada lembaga-lembaga negara, kantor lembaga negara ini pastinya ikut berpindah pada Ibu Kota Negara baru.
Diundangkannya UU IKN dinilai cacat formil sebab tidak melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945 sehingga dinilai tidak menghiraukan prinsip kedaulatan rakyat.
The Government’s efforts to move the National Capital from Jakarta to East Kalimantan are manifested in Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital, which has caused polemics in society, some are Pro and some are Con.
The Government’s goal in moving the National Capital is to accelerate better development.
During the era of President Soekarno’s administration, the discourse on moving the National Capital has existed until now, it has been reaffirmed by President Jokowi.
The President conveyed the transfer of the National Capital from DKI Jakarta Province to East Kalimantan Province on August 26, 2019.
The method used in this study is normative legal research.
Normative legal research has the meaning of legal research that is conceptualized as what is written in laws and regulations or the conception of rules or norms that are the benchmark for behaving in society regarding what should be done.
While the approach used is the statute approach, by examining Law No.
3 of 2022 concerning the National Capital.
The results of this study show that the relocation of the National Capital to East Kalimantan requires a great deal of effort from the government to realize it, and will certainly affect state institutions, the offices of these state institutions will certainly move to the new National Capital.
The enactment of the IKN Law is considered formally flawed because it does not involve public participation as stated in Article 27 paragraph (1) and Article 28C paragraph (2) of the 1945 Constitution, so it is considered to ignore the principle of people’s sovereignty.

Related Results

tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...
LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEKTORAL TANTANGAN NEGARA HUKUM PANCASILA
LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEKTORAL TANTANGAN NEGARA HUKUM PANCASILA
Pergerakan Hukum Administrasi Negara Sektoral yang demikian pesat dalam perkembangan Hukum Administrasi di Indonesia menjadi tantangan bagi Negara Hukum Pancasila di Indonesia. Era...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba=>Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk t...

Back to Top