Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MEMBANGUN SATU PETA UNTUK PENATAAN RUANG

View through CrossRef
Diterbitkannya Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilatarbelakangi oleh banyaknya konflik pemanfaatan ruang atau tumpang-tindih penggunaan lahan antar sektor yang menghambat investasi pembangunan infrastruktur dan kawasan di daerah. Terjadinya konflik pemanfaatan ruang tersebut disebabkan oleh penyelenggaraan penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang tidak mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD). Selain itu, konflik pemanfaatan ruang tersebut juga disebabkan oleh masih banyaknya peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota yang tidak akurat, sebagai akibat belum tersedianya IGT pada skala yang memadai untuk penyusunan peta RTRW Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, percepatan Kebijakan Satu Peta sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan konflik pemenfaatan ruang tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyusun Satu Peta penataan ruang atau Satu Peta dataset IGT terintegrasi skala 1: 50.000 atau 1: 25.000 yang diperlukan untuk penyusunan peta RTRW Kabupaten/Kota. Dataset IGT yang disusun menjadi Satu Peta merupakan kumpulan layer IGT yang diproduksi oleh instansi terkait yang berperan sebagai walidata. Metode untuk mewujudkan Satu Peta penataan ruang tersebut menggunakan kriteria Kebijakan Satu Peta, yaitu satu referensi, satu standar, satu basisdata, dan satu geoportal. Penelitian ini menghasilkan Satu Peta dataset IGT terintegrasi skala 1: 50.000 atau 1:25.000 yang mengacu pada IGD dengan format geodatabase. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peta-peta tematik (dataset IGT) yang diproduksi oleh instansi terkait dapat diintegrasikan menjadi Satu Peta, dengan mengacu pada IGD (Peta Rupabumi) dan standar spesifikasi basisdata. Selain untuk penyusunan peta RTRW Kabupaten/kota, Satu Peta dataset IGT terintegrasi yang dihasilkan dapat diberbagikan melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) untuk penyelesaian konflik pemanfaatan ruang.
Geospatial Information Agency of The Republic of Indonesia
Title: MEMBANGUN SATU PETA UNTUK PENATAAN RUANG
Description:
Diterbitkannya Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilatarbelakangi oleh banyaknya konflik pemanfaatan ruang atau tumpang-tindih penggunaan lahan antar sektor yang menghambat investasi pembangunan infrastruktur dan kawasan di daerah.
Terjadinya konflik pemanfaatan ruang tersebut disebabkan oleh penyelenggaraan penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang tidak mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD).
Selain itu, konflik pemanfaatan ruang tersebut juga disebabkan oleh masih banyaknya peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota yang tidak akurat, sebagai akibat belum tersedianya IGT pada skala yang memadai untuk penyusunan peta RTRW Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, percepatan Kebijakan Satu Peta sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan konflik pemenfaatan ruang tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menyusun Satu Peta penataan ruang atau Satu Peta dataset IGT terintegrasi skala 1: 50.
000 atau 1: 25.
000 yang diperlukan untuk penyusunan peta RTRW Kabupaten/Kota.
Dataset IGT yang disusun menjadi Satu Peta merupakan kumpulan layer IGT yang diproduksi oleh instansi terkait yang berperan sebagai walidata.
Metode untuk mewujudkan Satu Peta penataan ruang tersebut menggunakan kriteria Kebijakan Satu Peta, yaitu satu referensi, satu standar, satu basisdata, dan satu geoportal.
Penelitian ini menghasilkan Satu Peta dataset IGT terintegrasi skala 1: 50.
000 atau 1:25.
000 yang mengacu pada IGD dengan format geodatabase.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peta-peta tematik (dataset IGT) yang diproduksi oleh instansi terkait dapat diintegrasikan menjadi Satu Peta, dengan mengacu pada IGD (Peta Rupabumi) dan standar spesifikasi basisdata.
Selain untuk penyusunan peta RTRW Kabupaten/kota, Satu Peta dataset IGT terintegrasi yang dihasilkan dapat diberbagikan melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) untuk penyelesaian konflik pemanfaatan ruang.

Related Results

Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penat...
PEMIKIRAN SISTEM PEMBAGIAN LEMBAR PETA DAN PENOMORAN LEMBAR PETA DASAR SKALA BESAR DI INDONESIA
PEMIKIRAN SISTEM PEMBAGIAN LEMBAR PETA DAN PENOMORAN LEMBAR PETA DASAR SKALA BESAR DI INDONESIA
<p>Sistem pembagian dan penomoran lembar Peta Rupabumi Indonesia dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Terstruktur karena disusun berdasarkan suatu pola tertentu yang ...
PERATURAN PENATAAN RUANG DI PROVINSI ACEH
PERATURAN PENATAAN RUANG DI PROVINSI ACEH
Penataan ruang sangat diperlukan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan di Aceh merujuk pada Otonomi khusus. Otonomi Khusus Aceh disahkan dengan UU N...
Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Proses penegakan hukum atas pelanggaran penataan ruang merupakan hal yang sangat penting dalam revitalisasi peta rencana tata ruang. Salah satu masalah yang seringkali ditemukan da...
Peta Kendali Demerit Untuk Data Autokorelasi (Moving Centerline Demerit dan Moving Range)
Peta Kendali Demerit Untuk Data Autokorelasi (Moving Centerline Demerit dan Moving Range)
ABSTRAK Proses industri seringkali menghasilkan data cacat yang bersifat autokorelasi, hal ini meyebabkan asumsi dasar penggunaan peta kendali tidak terpenuhi. Peta kendali demerit...
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Kebijakan penataan ruang merupakan langkah yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk dilaksanakan dan diwujudkan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indon...
Pembuatan Peta Administrasi, Peta Risiko Bahaya Tanah Longsor, dan Peta Potensi Sumber Air Tanah pada Desa Lamatti Riaja, Sulawei Selatan
Pembuatan Peta Administrasi, Peta Risiko Bahaya Tanah Longsor, dan Peta Potensi Sumber Air Tanah pada Desa Lamatti Riaja, Sulawei Selatan
Desa Lamatti Riaja adalah salah satu dari 5 desa yang ada di Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai. Pada pelasanaan pengabdian ini mengadakan penyusunan peta wilayah Desa Lamatti R...
PEMBUATAN PETA TEMATIK DESA LENGKAP BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT
PEMBUATAN PETA TEMATIK DESA LENGKAP BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT
Karya tulis ilmiah ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen berupa tulisan ilmiah dan selanjutnya...

Back to Top