Javascript must be enabled to continue!
MENELUSURI “JEJAK” LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN ANALISIS SEJARAH HUKUM
View through CrossRef
Adalah berkaitan suatu kenyataan sejarah, bahwa sejarah urusan dengan masa silam, atau kejadian-kejadian yang telah lewat dan tidak mungkin diulang kembali. Penelusuran sejarah memerlukan bukti-bukti sejaman, sebagai suatu "recorded memory" yang sangat penting serta diperlukan dalam pembuktian sejarah. Untuk mengungkapkannya perlu adanya kejujuran dan "kesadaran sejarah", karena kesadaran sejarah itu sendiri adalah sikap kejiwaan atau mental attitude dan state of mind yang merupakan kekuatan moral untuk meneguhkan hati nurani kita sebagai bangsa dengan hikmah kearifan dan kebijaksanaan, dalam menghadapi masa kini dan masa depan dengan belajar dan bercermin kepada pengalamanpengalaman masa lampau. Dengan persepsi yang demikian itu, tentunya dalam kajian sejarah hukum harus ada keberanian moral untuk mengungkapkan dengan jujur, kebenaran dan fakta sejarah secara transparan dan obyektif. Karena kajian akademis yang jujur pada hakekatnya adalah keberanian moral untuk membenahi yang masih terbengkalai, meluruskan yang bengkok, mengadakan koreksi dan penyegaran terus-menerus, secara gradual, beradab dan santun dalam koridor konstitusional serta kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar pandangan yang demikian itu, secara arif apabila kita melihat catatan sejarah nasional khususnya sejarah kenegaraan Republik Indonesia tercatatlah dalam peristiwa masa lampau, andil seorang anak bangsa yang sekaligus orang daerah berasal dari Kalimantan Barat yang sementara ini terlupakan oleh sejarahnya bangsanya, Sultan Hamid II. Sebenarnya dengan merujuk kronologis fakta sejarah dapat disimak adanya karya kebangsaan Sultan Hamid II yang merupakan alat perekat nasionalisme Indonesia yang tak ternilai dalam perjalanan sejarah bangsa ini, yang menjadi kenangan masyarakat Indonesia dan secara inheren mengharumkan nama bumi kelahirannya; Kalimantan Barat. Sewaktu menjabat Menteri Negara Zonder Porto Folio (1949-1950) danm secara pribadi beliau sepenuhnya aktif berperan dan memiliki konstribusi sejarah dalam merancang gambar lambang negara Republik Indonesia, seperti bentuk gambarnya sekarang ini, sebagaimana dinyatakan oleh Muhammad Hatta, 1978.
Title: MENELUSURI “JEJAK” LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN ANALISIS SEJARAH HUKUM
Description:
Adalah berkaitan suatu kenyataan sejarah, bahwa sejarah urusan dengan masa silam, atau kejadian-kejadian yang telah lewat dan tidak mungkin diulang kembali.
Penelusuran sejarah memerlukan bukti-bukti sejaman, sebagai suatu "recorded memory" yang sangat penting serta diperlukan dalam pembuktian sejarah.
Untuk mengungkapkannya perlu adanya kejujuran dan "kesadaran sejarah", karena kesadaran sejarah itu sendiri adalah sikap kejiwaan atau mental attitude dan state of mind yang merupakan kekuatan moral untuk meneguhkan hati nurani kita sebagai bangsa dengan hikmah kearifan dan kebijaksanaan, dalam menghadapi masa kini dan masa depan dengan belajar dan bercermin kepada pengalamanpengalaman masa lampau.
Dengan persepsi yang demikian itu, tentunya dalam kajian sejarah hukum harus ada keberanian moral untuk mengungkapkan dengan jujur, kebenaran dan fakta sejarah secara transparan dan obyektif.
Karena kajian akademis yang jujur pada hakekatnya adalah keberanian moral untuk membenahi yang masih terbengkalai, meluruskan yang bengkok, mengadakan koreksi dan penyegaran terus-menerus, secara gradual, beradab dan santun dalam koridor konstitusional serta kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar pandangan yang demikian itu, secara arif apabila kita melihat catatan sejarah nasional khususnya sejarah kenegaraan Republik Indonesia tercatatlah dalam peristiwa masa lampau, andil seorang anak bangsa yang sekaligus orang daerah berasal dari Kalimantan Barat yang sementara ini terlupakan oleh sejarahnya bangsanya, Sultan Hamid II.
Sebenarnya dengan merujuk kronologis fakta sejarah dapat disimak adanya karya kebangsaan Sultan Hamid II yang merupakan alat perekat nasionalisme Indonesia yang tak ternilai dalam perjalanan sejarah bangsa ini, yang menjadi kenangan masyarakat Indonesia dan secara inheren mengharumkan nama bumi kelahirannya; Kalimantan Barat.
Sewaktu menjabat Menteri Negara Zonder Porto Folio (1949-1950) danm secara pribadi beliau sepenuhnya aktif berperan dan memiliki konstribusi sejarah dalam merancang gambar lambang negara Republik Indonesia, seperti bentuk gambarnya sekarang ini, sebagaimana dinyatakan oleh Muhammad Hatta, 1978.
Related Results
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANALISIS SEMIOTIKA HUKUM TERHADAP LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ANALISIS SEMIOTIKA HUKUM TERHADAP LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Melalui analisis semiotika hukum ternyata mampu membongkar mitos dibalik teks hukum negara (Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 dan Undang –Undang Nomor 24 Tahun 2009). Berdas...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba=>Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk t...

