Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS MANAJEMEN PERUBAHAN ORGANISASI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA REVISI UNDANG-UNDANG
View through CrossRef
Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan yang fundamental sebagai konsekuensi dari adanya revisi undang-undang KPK pada akhir tahun 2019. Mengimplementasikan perubahan yang terjadi menjadi tantangan besar bagi seluruh elemen di dalam organisasi KPK. Banyak penelitian terdahulu menggambarkan bahwa sebagian besar inisiatif perubahan berakhir dengan kegagalan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya organisasi KPK dalam mengimplementasikan perubahan melalui pendekatan manajemen perubahan. Model manajemen perubahan Lewin dijadikan sebagai landasan pemikiran bagi penulis untuk menganalisis proses implementasi perubahan di dalam organisasi KPK. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan melakukan penelaahan terhadap beberapa penelitian terdahulu serta dokumen laporan, publikasi, atau berita tentang perubahan organisasi KPK sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa langkah strategis mengimplementasikan perubahan di organisasi KPK dilakukan pada aspek struktur organisasi, sumber daya manusia, dan budaya organisasi. Adapun manajemen perubahan yang terjadi di KPK selaras dengan tahapan-tahapan perubahan menurut model manajemen perubahan Lewin yaitu unfreezing, moving, dan refreezing.
Universitas Galuh Ciamis
Title: ANALISIS MANAJEMEN PERUBAHAN ORGANISASI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA REVISI UNDANG-UNDANG
Description:
Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan yang fundamental sebagai konsekuensi dari adanya revisi undang-undang KPK pada akhir tahun 2019.
Mengimplementasikan perubahan yang terjadi menjadi tantangan besar bagi seluruh elemen di dalam organisasi KPK.
Banyak penelitian terdahulu menggambarkan bahwa sebagian besar inisiatif perubahan berakhir dengan kegagalan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya organisasi KPK dalam mengimplementasikan perubahan melalui pendekatan manajemen perubahan.
Model manajemen perubahan Lewin dijadikan sebagai landasan pemikiran bagi penulis untuk menganalisis proses implementasi perubahan di dalam organisasi KPK.
Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan melakukan penelaahan terhadap beberapa penelitian terdahulu serta dokumen laporan, publikasi, atau berita tentang perubahan organisasi KPK sebagai data sekunder.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa langkah strategis mengimplementasikan perubahan di organisasi KPK dilakukan pada aspek struktur organisasi, sumber daya manusia, dan budaya organisasi.
Adapun manajemen perubahan yang terjadi di KPK selaras dengan tahapan-tahapan perubahan menurut model manajemen perubahan Lewin yaitu unfreezing, moving, dan refreezing.
Related Results
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi sebuah permasalahan, karena kewenangannya yang terlalu luas bahkan melebihi lembaga-lembaga yang diatur dalam konstitusi. Ko...
SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No
SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No
Saat ini, tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan dampak sistematis. Salah satu upaya penanggulangannya yaitu dengan p...
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahun 2019
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019
Concerning the Corruption Eradication Commission
Nayla Adelina Istika, Sup...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
Penerapan Model Kotter Dalam Manajemen Perubahan Organisasi
Penerapan Model Kotter Dalam Manajemen Perubahan Organisasi
Manajemen perubahan organisasi adalah proses penting dalam upaya adaptasi dan peningkatan kinerja organisasi di tengah dinamika lingkungan bisnis yang terus berkembang. Salah satu ...
Korupsi dan Homo Corruptus
Korupsi dan Homo Corruptus
Korupsi tidak hanya menyangkut kerusakan dan perusakan standar kehidupan politik tetapi juga menyangkut kerusakan dan perusakan standar kehidupan ekonomi, sosial, kultural, dan seb...

