Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONFLIK KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN AKIBAT PENENTUAN POKOK SENGKETA YANG BERBEDA

View through CrossRef
ABSTRAKPutusan Nomor 454/PDT.G/2005/PA.LMG menarik untuk dianalisis karena dua hal. Pertama, terkait dengan titik singgung kewenangan mengadili sengketa hibah/waris pada dua lembaga peradilan dengan adanya Putusan Nomor 163/PDT.G/2008/PT.SBY, dan kedua, tidak ada amar bersifat condemnatoir pada putusan tersebut. Adanya dua putusan pada dua lembaga peradilan yang saling berlawanan terhadap objek dan subjek yang sama menyebabkan penyelesaian perkara ini belum berakhir hingga kini dan tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat pancari keadilan walaupun perkara ini telah melalui proses panjang (sejak tahun 2005 sampai saat ini di tahun 2017). Untuk menganalisis masalah tersebut, ada dua masalah pokok yang diangkat dalam penelitian ini. Apakah pertimbangan hukum pengadilan negeri dalam menerima dan mengadili perkara ini dapat dibenarkan menurut kompetensi absolut yang dimilikinya? Apakah asas ne bis in idem dapat diterapkan dalam hal pengadilan negeri mengadili perkara yang sudah diputus oleh pengadilan agama? Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pokok sengketa yang harus diangkat oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama adalah keabsahan hibah dengan jalan pewarisan. Asas ne bis in idem tidak dapat diterapkan oleh pengadilan negeri dalam mengadili perkara tersebut karena putusan pengadilan agama belum berkekuatan hukum tetap.Kata kunci: hibah, waris, kewenangan, peradilan, pokok sengketa. ABSTRACT Court Decision Number 454/PDT.G/2005/PA.LMG is thought-provoking to examine for two things. Firstly, it is related to the authority tangency point in adjudicating grant/heir disputes at two judicial institutions with the Court Decision Number 163/PDT.G/2008/PT.SBY, and secondly, the ruling of the decision is not condemnatory. Two decisions on two opposing jurisdictions against the same object and subject cause the case to remain unresolved until now. There is no legal certainty for the justice seekers, although the case has gone through a long process (since 2005 until now in 2017). To analyze the problem, there are two main issues elaborated in this study. Could the legal considerations of a district court in accepting and adjudicating cases be justified according to their absolute competence? Could the principle of nebis in idem be applied in the case of a district court adjudicating a case which has been decided by a religious court? This research uses normative legal research methods. The results of the study indicate that the subject of the dispute that should be examined by the district court as well as the religious court is the validity of the grant through inheritance. The district court cannot apply the nebis in idem principle in the proceedings as the decision of the religious court has not been permanently enforced.Keywords: grant, inheritance, authority, judiciary, subject matter dispute.
Title: KONFLIK KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN AKIBAT PENENTUAN POKOK SENGKETA YANG BERBEDA
Description:
ABSTRAKPutusan Nomor 454/PDT.
G/2005/PA.
LMG menarik untuk dianalisis karena dua hal.
Pertama, terkait dengan titik singgung kewenangan mengadili sengketa hibah/waris pada dua lembaga peradilan dengan adanya Putusan Nomor 163/PDT.
G/2008/PT.
SBY, dan kedua, tidak ada amar bersifat condemnatoir pada putusan tersebut.
Adanya dua putusan pada dua lembaga peradilan yang saling berlawanan terhadap objek dan subjek yang sama menyebabkan penyelesaian perkara ini belum berakhir hingga kini dan tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat pancari keadilan walaupun perkara ini telah melalui proses panjang (sejak tahun 2005 sampai saat ini di tahun 2017).
Untuk menganalisis masalah tersebut, ada dua masalah pokok yang diangkat dalam penelitian ini.
Apakah pertimbangan hukum pengadilan negeri dalam menerima dan mengadili perkara ini dapat dibenarkan menurut kompetensi absolut yang dimilikinya? Apakah asas ne bis in idem dapat diterapkan dalam hal pengadilan negeri mengadili perkara yang sudah diputus oleh pengadilan agama? Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pokok sengketa yang harus diangkat oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama adalah keabsahan hibah dengan jalan pewarisan.
Asas ne bis in idem tidak dapat diterapkan oleh pengadilan negeri dalam mengadili perkara tersebut karena putusan pengadilan agama belum berkekuatan hukum tetap.
Kata kunci: hibah, waris, kewenangan, peradilan, pokok sengketa.
 ABSTRACT Court Decision Number 454/PDT.
G/2005/PA.
LMG is thought-provoking to examine for two things.
Firstly, it is related to the authority tangency point in adjudicating grant/heir disputes at two judicial institutions with the Court Decision Number 163/PDT.
G/2008/PT.
SBY, and secondly, the ruling of the decision is not condemnatory.
Two decisions on two opposing jurisdictions against the same object and subject cause the case to remain unresolved until now.
There is no legal certainty for the justice seekers, although the case has gone through a long process (since 2005 until now in 2017).
To analyze the problem, there are two main issues elaborated in this study.
Could the legal considerations of a district court in accepting and adjudicating cases be justified according to their absolute competence? Could the principle of nebis in idem be applied in the case of a district court adjudicating a case which has been decided by a religious court? This research uses normative legal research methods.
The results of the study indicate that the subject of the dispute that should be examined by the district court as well as the religious court is the validity of the grant through inheritance.
The district court cannot apply the nebis in idem principle in the proceedings as the decision of the religious court has not been permanently enforced.
Keywords: grant, inheritance, authority, judiciary, subject matter dispute.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanaha...
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 DAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 DAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Abstrak. Dengan diputuskannya perkara Nomor 93/PUU-X/2012 oleh Mahkamah Konstitusi, tidak ada lagi dualisme kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Konsekuensi konstitusi...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf
Wakaf memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat, namun praktiknya tidak jarang menimbulkan sengketa akibat rendahnya pemahaman hukum, administrasi yang tidak...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...

Back to Top