Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum bagi Pemegang Kartu Kredit Atas Fasilitas Tambahan Asuransi yang Diberikan Oleh Penerbit Kartu Kredit

View through CrossRef
Asuransi menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin diderita karena suatu peristiwa tak menentu. Asuransi dibedakan menjadi 3 golongan yaitu: asuransi kerugian, asuransi jiwa dan asuransi sosial. Asuransi digunakan sebagai fasilitas tambahan terhadap pemegang kartu kredit yang diberikan kepada nasabah melalui telemarketing dari perusahaan asuransi yang menjadi mitra bank, Peraturan Bank Indoesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan menggunakan kartu menjelaskan mengenai kartu kredit yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul darisuatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.Perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit terhadap klaim atas penggunaan fasilitas tambahan dalam kartu kreditpoin ke-7 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 menyatakan bahwabank dilarang untuk memberikan fasilitas tambahan yang dapat berdampak pada penambahan biaya yang ditanggung oeh nasabah tanpa persetujuan tertulis dari nasabah.
Universitas Airlangga
Title: Perlindungan Hukum bagi Pemegang Kartu Kredit Atas Fasilitas Tambahan Asuransi yang Diberikan Oleh Penerbit Kartu Kredit
Description:
Asuransi menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin diderita karena suatu peristiwa tak menentu.
Asuransi dibedakan menjadi 3 golongan yaitu: asuransi kerugian, asuransi jiwa dan asuransi sosial.
Asuransi digunakan sebagai fasilitas tambahan terhadap pemegang kartu kredit yang diberikan kepada nasabah melalui telemarketing dari perusahaan asuransi yang menjadi mitra bank, Peraturan Bank Indoesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan menggunakan kartu menjelaskan mengenai kartu kredit yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul darisuatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit terhadap klaim atas penggunaan fasilitas tambahan dalam kartu kreditpoin ke-7 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 menyatakan bahwabank dilarang untuk memberikan fasilitas tambahan yang dapat berdampak pada penambahan biaya yang ditanggung oeh nasabah tanpa persetujuan tertulis dari nasabah.

Related Results

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
Jasa asuransi di Indonesia semakin lama semakin diminati oleh khalayak masyarakat umum di indonesia. Hampir setiap risiko transaksi menggunakan jasa asuransi telah menjadi kebutuha...
Klasifikasi Penentuan Pengajuan Kartu Kredit Menggunakan K-Nearest Neighbors (KNN)
Klasifikasi Penentuan Pengajuan Kartu Kredit Menggunakan K-Nearest Neighbors (KNN)
Abstract. Credit cards are a form of plastic payment issued by several banks and used to make payments by card holders, both for credit and purchasing goods or services according t...
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis
Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis
Dalam rentang Januari 2008 sampai dengan September 2020, setidaknya sudah ada lima perusahaan asuransi jiwa yang gagal bayar, salah satunya adalah Asuransi Jiwa K (selanjutnya dise...
Asuransi Usaha Ternak Sapi: Implementasi dan Tinjauan Hukum Asuransi
Asuransi Usaha Ternak Sapi: Implementasi dan Tinjauan Hukum Asuransi
Livestock has a strategic role in realizing a sovereign and just national economy. However, the various risks that threaten farmers are not realized by the community so that they c...
ANALISIS HUKUM ASURANSI SYARIAH DENGAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL
ANALISIS HUKUM ASURANSI SYARIAH DENGAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL
Abstrak Penelitian ini diberikan judul yaitu “Analisis Hukum Asuransi Syariah dengan Hukum Asuransi Syaraiah”. Problem ini merupakan pokok inti yang dikaji mengenai perbedaan anta...
Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Terhadap Perusahaan yang Pailit
Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Terhadap Perusahaan yang Pailit
Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi merupakan hal yang penting sekali, oleh karena dihubungkan dengan praktik perjanjian baku pada perjanjian asuransi, pada hakikat...
Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Perusahaan Terbuka
Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Perusahaan Terbuka
Salah satu prinsip perlindungan hukum terhadap pengelolaan perseroan terbuka yaitu transparansi dalam pengelolaannya. Kewajiban disclosure atau transparansi (keterbukaan informasi)...

Back to Top