Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONSEP IDEAL PENGUJIAN PERATURAN KEBIJAKAN (BELEIDSREGEL) DI INDONESIA

View through CrossRef
Permasalahan dalam penelitian ini yakni terdapatnya kekosongan hukum terkait pengujian peraturan kebijakan di Indonesia, hal ini menimbulkan pertanyaan lembaga manakah yang berwenang untuk menguji peraturan kebijakan jika peraturan kebijakan tersebut menimbulkan kerugian bagi warga negara. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep ideal pengujian peraturan kebijakan di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa PTUN dan MA secara atributif tidak memiliki kewenangan untuk menguji peraturan kebijakan sebab peraturan kebijakan bukanlah termasuk dalam KTUN maupun peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya MA pernah menerima pengujian terhadap peraturan kebijakan sebagai obyek judicial review. Kemudian upaya ideal yang dapat ditempuh untuk uji material peraturan kebijakan yakni melalui executive review oleh pejabat pemerintah sendiri yang mengeluarkan peraturan kebijakan tersebut. Dalam hal pemohon menolak, maka pemohon dapat mengajukan pengujian peraturan kebijakan tersebut lebih lanjut kepada atasan dari pejabat pembentuk peraturan kebijakan. Jika pemohon masih menolak dan juga jika pejabat administrasi yang diduga mengeluarkan peraturan kebijakan yang merugikan badan/pejabat pemerintahan yang berada dibawahnya dan masyarakat yakni Presiden  sebagai pemegang kekuasaan administrasi tertinggi, maka dapat digunakan mekanisme Judicial Review oleh MA dengan didasarkan pada yurisprudensi MA yang menerima pengujian peraturan kebijakan. Kata kunci: Konsep Ideal, Pengujian, Peraturan Kebijakan
Title: KONSEP IDEAL PENGUJIAN PERATURAN KEBIJAKAN (BELEIDSREGEL) DI INDONESIA
Description:
Permasalahan dalam penelitian ini yakni terdapatnya kekosongan hukum terkait pengujian peraturan kebijakan di Indonesia, hal ini menimbulkan pertanyaan lembaga manakah yang berwenang untuk menguji peraturan kebijakan jika peraturan kebijakan tersebut menimbulkan kerugian bagi warga negara.
Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep ideal pengujian peraturan kebijakan di Indonesia.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PTUN dan MA secara atributif tidak memiliki kewenangan untuk menguji peraturan kebijakan sebab peraturan kebijakan bukanlah termasuk dalam KTUN maupun peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya MA pernah menerima pengujian terhadap peraturan kebijakan sebagai obyek judicial review.
Kemudian upaya ideal yang dapat ditempuh untuk uji material peraturan kebijakan yakni melalui executive review oleh pejabat pemerintah sendiri yang mengeluarkan peraturan kebijakan tersebut.
Dalam hal pemohon menolak, maka pemohon dapat mengajukan pengujian peraturan kebijakan tersebut lebih lanjut kepada atasan dari pejabat pembentuk peraturan kebijakan.
Jika pemohon masih menolak dan juga jika pejabat administrasi yang diduga mengeluarkan peraturan kebijakan yang merugikan badan/pejabat pemerintahan yang berada dibawahnya dan masyarakat yakni Presiden  sebagai pemegang kekuasaan administrasi tertinggi, maka dapat digunakan mekanisme Judicial Review oleh MA dengan didasarkan pada yurisprudensi MA yang menerima pengujian peraturan kebijakan.
Kata kunci: Konsep Ideal, Pengujian, Peraturan Kebijakan.

Related Results

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
Conference Committee
Conference Committee
Abstract Advisory Committee Prof. Dr. Dwia Ariestina Pulubuhu, MA. (Hasanuddin University, Indonesia) Prof. Dr. Ir....
ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Selain peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dikenal juga peraturan-peraturan lainnya, salah satunya yaitu peraturan kebijakan (beleidsregels...
PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM: ANALISIS PERATURAN KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM: ANALISIS PERATURAN KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam pembentukan struktur sosial. Pemerintah sebagai regulator masyarakat berperan dalam mengatur kebija...
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Legislation is a sub-system of national law that functions to actualise the implementation of national and state administration according to the ideals established by the national ...

Back to Top