Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP SATUAN KODOMINIUM HOTEL (KONDOTEL)

View through CrossRef
Kondotel merupakan apartemen non hunian yang dikelola dengan  managemen hotel lahirnya konsep kondotel sebagai sarana penunjang pariwisata disebabkan kareana keterbatasan lahan-lahan strategis/lokasi yang strategis sedangkan kebutuhan akan sarana penunjang pariwisata semakin meningkat. Keterbatasan lahan ini juga menyebabkan  meningkatnya harga tanah pada daerah-daerah tujuan wisata, sehingga para investor berupaya dalam  mengembangkan  kebutuhan sarana pariwisata dengan membangun apartemen non hunian dengan managemen hotel atau kondotel. Di Indonesia kondotel mulai berkembang lima tahun belakangan ini, dimana produk properti ini muncul sebagai salah satu strategi pengembang untuk mencari alternatif pembangunan akibat keterbatasan lahan untuk pembangunan sarana pariwisata disamping karena tingginya harga tanah di daerah-daerah pariwisata. Dewasa ini konsep penginapan (hotel) bagi wisatawan telah mengalami pergeseran bentuk dan model pengelolaan dari yang bersifat konvensional menjadi bersifat modern akibat pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat salah satunya adalah model pengelolaan kondominium hotel. Pengaturan kondominium hotel sebagai obyek hak tanggungan dalam perjanjian kredit bank dapat diklasifikasikan kedalam tiga stuktur norma pengaturan yang terdiri dari: a) Norma pengaturan yang bersifat umum, yang mendasarkan pengaturan pada ketentuan-ketentuan hukum peraturan perundang-undangan terkait dengan perbankan, pengadaan rumah susun dan hak tanggungan;b) Norma pengaturan yang bersifat khusus yang meliputi ketentuan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, ketentuan mengenai analisa mendalam terhadap karakter, kapital, kolateral dan kapasitas debitur serta ketentuan batas maksimum pemberian kredit dari bank selaku kreditur; c) Norma pengaturan konstruktif berupa model kontrak yang disepakati oleh pihak-pihak dalam pemberian kredit dengan obyek kondominium hotel melalui hak tanggungan, yang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perlindungan hukum terhadap pemilik satuan kondominium hotel apabila terjadi wan prestasi dalam perjanjian kredit bank adalah dengan mengupayakan prinsip itikad baik (good faith) baik pada awal perjanjian, pelaksanaan perjanjian hingga berakhirnya perjanjian dengan menegaskan pada substansi perjanjian tentang konstruksi hukum kondominium hotel dengan adanya karakteristik yang melekat pada kondominium hotel yaitu adanya tanah bersama dan benda bersama.
Title: PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP SATUAN KODOMINIUM HOTEL (KONDOTEL)
Description:
Kondotel merupakan apartemen non hunian yang dikelola dengan  managemen hotel lahirnya konsep kondotel sebagai sarana penunjang pariwisata disebabkan kareana keterbatasan lahan-lahan strategis/lokasi yang strategis sedangkan kebutuhan akan sarana penunjang pariwisata semakin meningkat.
Keterbatasan lahan ini juga menyebabkan  meningkatnya harga tanah pada daerah-daerah tujuan wisata, sehingga para investor berupaya dalam  mengembangkan  kebutuhan sarana pariwisata dengan membangun apartemen non hunian dengan managemen hotel atau kondotel.
Di Indonesia kondotel mulai berkembang lima tahun belakangan ini, dimana produk properti ini muncul sebagai salah satu strategi pengembang untuk mencari alternatif pembangunan akibat keterbatasan lahan untuk pembangunan sarana pariwisata disamping karena tingginya harga tanah di daerah-daerah pariwisata.
Dewasa ini konsep penginapan (hotel) bagi wisatawan telah mengalami pergeseran bentuk dan model pengelolaan dari yang bersifat konvensional menjadi bersifat modern akibat pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat salah satunya adalah model pengelolaan kondominium hotel.
Pengaturan kondominium hotel sebagai obyek hak tanggungan dalam perjanjian kredit bank dapat diklasifikasikan kedalam tiga stuktur norma pengaturan yang terdiri dari: a) Norma pengaturan yang bersifat umum, yang mendasarkan pengaturan pada ketentuan-ketentuan hukum peraturan perundang-undangan terkait dengan perbankan, pengadaan rumah susun dan hak tanggungan;b) Norma pengaturan yang bersifat khusus yang meliputi ketentuan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, ketentuan mengenai analisa mendalam terhadap karakter, kapital, kolateral dan kapasitas debitur serta ketentuan batas maksimum pemberian kredit dari bank selaku kreditur; c) Norma pengaturan konstruktif berupa model kontrak yang disepakati oleh pihak-pihak dalam pemberian kredit dengan obyek kondominium hotel melalui hak tanggungan, yang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Perlindungan hukum terhadap pemilik satuan kondominium hotel apabila terjadi wan prestasi dalam perjanjian kredit bank adalah dengan mengupayakan prinsip itikad baik (good faith) baik pada awal perjanjian, pelaksanaan perjanjian hingga berakhirnya perjanjian dengan menegaskan pada substansi perjanjian tentang konstruksi hukum kondominium hotel dengan adanya karakteristik yang melekat pada kondominium hotel yaitu adanya tanah bersama dan benda bersama.

Related Results

Penerbitan Akta Konsen Roya Hak Tanggungan Sebagai Pengganti Sertipikat Hak Tanggungan Yang Hilang
Penerbitan Akta Konsen Roya Hak Tanggungan Sebagai Pengganti Sertipikat Hak Tanggungan Yang Hilang
Hapusnya hak tanggungan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) UUHT mengharuskan dilakukannya roya terhadap hak tanggungan. Roya dilakukan apabila utang yang dijamin dalam perjanj...
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunan (UUHT) memberikan hak kepada Kreditur selaku pemegang hak tanggungan yakni “ Apabila debitur cedera janji, ...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract   The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU
<div>Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Bank dalam memberikan</div><div>kredit kepada nasabah dengan mensyratkan adanya jaminan ...
MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM
MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM
       Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Hak Tanggungan, terdapat 3 (tiga) pihak yang memiliki kepentingan didalamnya, yaitu pihak kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan yang be...
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya telah berakhir ketika  masih terikat dengan perjanjian kredit masih berjalan d...
TINJAUAN PELAKSANAAN ROYA PARTIAL TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN
TINJAUAN PELAKSANAAN ROYA PARTIAL TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN
The mortgage right giver who has paid off his obligations to the mortgage right holder, then cancels the mortgage rights on the object of the mortgage right that is charged. Articl...

Back to Top