Javascript must be enabled to continue!
KONSEP POLITIK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA DAN PERLIDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN NASIONAL
View through CrossRef
Pentingnya suatu politik hukum HKI agar peraturan perundang-undangan yang dibuat dapat mengakomodasikan nilai-nilai filosofis (Pancasila), yuridis (UUD 1945) dan sosiologi bangsa Indonesia sehingga kepentingan nasional tejaga dengan baik. Politik hukum HKI yang ingin dibangun adalah hukum harus berpijak kepada prinsip mengabdi pada kepentingan bangsa, demi kemajuan negara dan memberikan kesejahteraan rakyat. Bagaimana Konsep Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Perlidungan Terhadap Kepentingan Nasional. Jenis penelitian hukum normative. Jenis data adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif. Konsep Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Perlidungan Terhadap Kepentingan Nasional, diantaranya yaitu Pertama, Pancasila Sebagai Landasan Filosofis. Dalam Pancasila terdapat beberapa prinsip yang dapat dijadikan landasan politik hukum dan pengaturan HKI, yaitu Prinsip kemaslahatan manusia atau prinsip kemanusiaan, Prinsip keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat, Prinsip Nasionalisme (Perlindungan Kepentingan Nasional), Prinsip Keadilan sosial. Kedua Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan Yuridis, diantaranya Prinsip kebebasan berkarya, Prinsip perlindungan hukum terhadap HKI, Prinsip kemanfaatn HKI, Prinsip hak ekonomi HKI, Prinsip HKI untuk kesejahteraan manusia, Prinsip kebudayaan HKI, Prinsip perlindungan kebudayaan nasional, Prinsip kewenangan negara melaksanakan HKI demi kepentingan nasional. Ketiga, Landasan Sosiologis, yaitu Tata kehidupan sosial komunalistik, Konsep hak milik berfungsi sosial, Kondisi sosial ekonomi masyarakat, Kendala penguasaan IPTEK nasional.
Title: KONSEP POLITIK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA DAN PERLIDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN NASIONAL
Description:
Pentingnya suatu politik hukum HKI agar peraturan perundang-undangan yang dibuat dapat mengakomodasikan nilai-nilai filosofis (Pancasila), yuridis (UUD 1945) dan sosiologi bangsa Indonesia sehingga kepentingan nasional tejaga dengan baik.
Politik hukum HKI yang ingin dibangun adalah hukum harus berpijak kepada prinsip mengabdi pada kepentingan bangsa, demi kemajuan negara dan memberikan kesejahteraan rakyat.
Bagaimana Konsep Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Perlidungan Terhadap Kepentingan Nasional.
Jenis penelitian hukum normative.
Jenis data adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka.
Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif.
Konsep Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Perlidungan Terhadap Kepentingan Nasional, diantaranya yaitu Pertama, Pancasila Sebagai Landasan Filosofis.
Dalam Pancasila terdapat beberapa prinsip yang dapat dijadikan landasan politik hukum dan pengaturan HKI, yaitu Prinsip kemaslahatan manusia atau prinsip kemanusiaan, Prinsip keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat, Prinsip Nasionalisme (Perlindungan Kepentingan Nasional), Prinsip Keadilan sosial.
Kedua Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan Yuridis, diantaranya Prinsip kebebasan berkarya, Prinsip perlindungan hukum terhadap HKI, Prinsip kemanfaatn HKI, Prinsip hak ekonomi HKI, Prinsip HKI untuk kesejahteraan manusia, Prinsip kebudayaan HKI, Prinsip perlindungan kebudayaan nasional, Prinsip kewenangan negara melaksanakan HKI demi kepentingan nasional.
Ketiga, Landasan Sosiologis, yaitu Tata kehidupan sosial komunalistik, Konsep hak milik berfungsi sosial, Kondisi sosial ekonomi masyarakat, Kendala penguasaan IPTEK nasional.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
yeni susanti 165100114
yeni susanti 165100114
Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatanmanusia. Peranan teknologi informasi yang sedemikian besar harusdimanfaatkan maksimal dalam pembangunan kekayaan intelek...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
PEMBANGUNAN HAKI DALAM DUNIA TEGNOLOGY
PEMBANGUNAN HAKI DALAM DUNIA TEGNOLOGY
Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatan manusia. Perananteknologi informasi yang sedemikian besar harus dimanfaatkan maksimal dalampembangunan kekayaan intelek...
Konstruksi Hukum Hak Cipta Bagi Lagu Nasional
Konstruksi Hukum Hak Cipta Bagi Lagu Nasional
Penelitian ini bertujuan menjawab dua isu hukum, yaitu implikasi kekosongan hukum pengaturan hak cipta bagi lagu nasional dan formulasi ke depan konstruksi hukum hak cipta bagi lag...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
PENGENALAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PELAJAR MELALUI PENGETAHUAN BATIK
PENGENALAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PELAJAR MELALUI PENGETAHUAN BATIK
Pelajar sebelum memasuki usia produktif tentunya harus memiliki kemampuan terhadap hal praktis yang dapat dikuasai, antara lain Hak Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual dalam...

