Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tanggung Jawab Hukum Kurator Atas Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit

View through CrossRef
ABSTRAC This study aims to determine and analyze the legal responsibility of the curator in managing and resolving bankruptcy assets and to find out and analyze the sanctions for the curator if there is an error or negligence in his responsibility. In this legal research the writer uses a normative legal approach. In the normative legal approach, only library materials or secondary data are studied, which include primary and secondary legal materials. By conducting studies and analysis of legal protection for curators against creditor; lawsuits in the management and settlement of bankruptcy assets in terms of literature and Law No.37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations. The results of this study illustrate that the curator is personally responsible and the curator must payfor the losses it incurs by himself, where this responsibility can occur, for example, if the curator embezzled bankruptcy assets and any losses incurred, as a result of negligence or due to unprofessionalism of the curator becomes the responsibility of the curator , therefore, the loss cannot be borne by the bankruptcy estate. As a suggestion It is better if the curator in managing and resolving bankruptcy assets, the curator should carry out his duties carefully and professionally. Regarding the demands that can be given to the curator, demands may be made if the curator carries out his responsibilities deviating from the provisions of laws and other regulations.   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis Tanggung Jawab Hukum Kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dan Untuk mengetahui dan menganalisis sanksi bagikurator apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dalam tanggung jawabnya. Dalam penelitian hukum ini penulis menggunakan pendekatan hukum normatif. Pada pendekatan hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mencapkup bahan hukum primer dansekunder. Dengan melakukan pengkajian dan analisis terhadap perlindungan hukum bagi kurator terhadap tuntutan hukum kreditur dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit ditinjau dariberbagai Literatur dan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hasil Penelitian ini menggambarkan kurator bertanggung jawab secara pribadi dan kurator harus membayar sendiri kerugian yang ditimbulkannya, dimana tanggung jawab ini dapat terjadi, misalnya, jika kurator menggelapkan harta kepailitan dansegala kerugian yang timbul, sebagai akibat dari kelalaian atau karena ketidakprofesionalan kurator menjadi tanggung jawab kurator, oleh karenanya kerugian tersebut tidak bisa dibebankanpada harta pailit. Sebagai Saran Sebaiknya kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit kurator melaksanakan tugasnya dengan teliti dan profesional. Mengenai tuntutan yang dapat diberikan kepada kurator, tuntutan bisa saja diberikan jika kurator melaksanakan tanggungjawabnya melenceng dari ketentuan Undang-undang dan peraturan lain.
Title: Tanggung Jawab Hukum Kurator Atas Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit
Description:
ABSTRAC This study aims to determine and analyze the legal responsibility of the curator in managing and resolving bankruptcy assets and to find out and analyze the sanctions for the curator if there is an error or negligence in his responsibility.
In this legal research the writer uses a normative legal approach.
In the normative legal approach, only library materials or secondary data are studied, which include primary and secondary legal materials.
By conducting studies and analysis of legal protection for curators against creditor; lawsuits in the management and settlement of bankruptcy assets in terms of literature and Law No.
37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations.
The results of this study illustrate that the curator is personally responsible and the curator must payfor the losses it incurs by himself, where this responsibility can occur, for example, if the curator embezzled bankruptcy assets and any losses incurred, as a result of negligence or due to unprofessionalism of the curator becomes the responsibility of the curator , therefore, the loss cannot be borne by the bankruptcy estate.
As a suggestion It is better if the curator in managing and resolving bankruptcy assets, the curator should carry out his duties carefully and professionally.
Regarding the demands that can be given to the curator, demands may be made if the curator carries out his responsibilities deviating from the provisions of laws and other regulations.
  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis Tanggung Jawab Hukum Kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dan Untuk mengetahui dan menganalisis sanksi bagikurator apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dalam tanggung jawabnya.
Dalam penelitian hukum ini penulis menggunakan pendekatan hukum normatif.
Pada pendekatan hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mencapkup bahan hukum primer dansekunder.
Dengan melakukan pengkajian dan analisis terhadap perlindungan hukum bagi kurator terhadap tuntutan hukum kreditur dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit ditinjau dariberbagai Literatur dan Undang-Undang No.
37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Hasil Penelitian ini menggambarkan kurator bertanggung jawab secara pribadi dan kurator harus membayar sendiri kerugian yang ditimbulkannya, dimana tanggung jawab ini dapat terjadi, misalnya, jika kurator menggelapkan harta kepailitan dansegala kerugian yang timbul, sebagai akibat dari kelalaian atau karena ketidakprofesionalan kurator menjadi tanggung jawab kurator, oleh karenanya kerugian tersebut tidak bisa dibebankanpada harta pailit.
Sebagai Saran Sebaiknya kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit kurator melaksanakan tugasnya dengan teliti dan profesional.
Mengenai tuntutan yang dapat diberikan kepada kurator, tuntutan bisa saja diberikan jika kurator melaksanakan tanggungjawabnya melenceng dari ketentuan Undang-undang dan peraturan lain.

Related Results

Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit
Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit
This study aims to analyze the normative conflict between general seizure (sita umum) and criminal seizure (sita pidana) in the settlement of bankruptcy assets, as well as to exami...
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Berdasarkan Pasal 1127 KUHPerdata Balai Harta Peninggalan ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus selama 30 tahun/ lebih, setelah melakukan pengelola...
Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia
Hadirnya UU OJK memandatkan masalah kepailitan Bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sedangkan di dalam UU Kepailitan masalah kepailitan Bank masih di bawah pengawasan Ba...
Penyelesaian Perkara Kepailitan Dengan Harta Pailit Berada Di Luar Negeri
Penyelesaian Perkara Kepailitan Dengan Harta Pailit Berada Di Luar Negeri
Kepailitan merupakan suatu upaya yang dilakukan sebagai wujud upaya perlindungan hak kreditor pada saat debitor sudah tidak mampu lagi melunasi hutangnya. Dalam prkara kepailitan d...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Tanggung Jawab Kurator terhadap Hak Pekerja
Tanggung Jawab Kurator terhadap Hak Pekerja
Berbicara mengenai ketenagakerjaan tentu menyisakan banyak pertanyaan, selain terbayang oleh nasib para pekerjanya, perusahaan dalam dunia usaha banyak sekali yang mengalami kolaps...
PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT
PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT
AbstrakDalam penelitian ini akan mengaji gejala-gejala yang berhubungan dengan keputusan kepailitan dan akibat hukumnya, sehingga dalam melakukan tindakan keputusan hakim sesuai de...

Back to Top