Javascript must be enabled to continue!
POLA PENCEGAHAN MAL ADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN NUSA TENGGARA TIMUR
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola pencegahan mal administrasi pelayanan publik oleh Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT). Masalah utama yang dibahas adalah bagaimana pola tersebut mencegah terjadinya mal administrasi dalam pelayanan publik. Pendekatan penelitian ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Mal Administrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Terdapat tiga tahapan utama dalam pola pencegahan ini, yaitu: pertam Tahap Deteksi, yang bertujuan mengidentifikasi potensi mal administrasi dan isu-isu yang memerlukan perbaikan. Kedua Tahap Analisis, yang berfokus pada penyebab potensi mal administrasi dan menyusun saran perbaikan. Ketiga Tahap Pelaksanaan Saran, yang memastikan implementasi saran melalui monitoring, pendampingan, dan perubahan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman NTT telah melaksanakan setiap tahapan dengan baik. Pada tahap deteksi, mereka melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pemutakhiran data untuk mengungkap potensi mal administrasi. Pada tahap analisis, dilakukan pengumpulan data, penelaahan, dan penyampaian saran kepada instansi terkait. Pada tahap pelaksanaan saran, Ombudsman NTT melaksanakan monitoring, pendampingan, dan publikasi untuk memastikan saran diimplementasikan dengan efektif. Penelitian ini menunjukkan pentingnya pola pencegahan yang terstruktur dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik. Ombudsman NTT perlu terus meningkatkan efektivitas program ini melalui penguatan koordinasi dengan instansi terkait.
Yayasan Panca Bakti Wiyata Pangandaran
Title: POLA PENCEGAHAN MAL ADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN NUSA TENGGARA TIMUR
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola pencegahan mal administrasi pelayanan publik oleh Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT).
Masalah utama yang dibahas adalah bagaimana pola tersebut mencegah terjadinya mal administrasi dalam pelayanan publik.
Pendekatan penelitian ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Mal Administrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Terdapat tiga tahapan utama dalam pola pencegahan ini, yaitu: pertam Tahap Deteksi, yang bertujuan mengidentifikasi potensi mal administrasi dan isu-isu yang memerlukan perbaikan.
Kedua Tahap Analisis, yang berfokus pada penyebab potensi mal administrasi dan menyusun saran perbaikan.
Ketiga Tahap Pelaksanaan Saran, yang memastikan implementasi saran melalui monitoring, pendampingan, dan perubahan kebijakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman NTT telah melaksanakan setiap tahapan dengan baik.
Pada tahap deteksi, mereka melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pemutakhiran data untuk mengungkap potensi mal administrasi.
Pada tahap analisis, dilakukan pengumpulan data, penelaahan, dan penyampaian saran kepada instansi terkait.
Pada tahap pelaksanaan saran, Ombudsman NTT melaksanakan monitoring, pendampingan, dan publikasi untuk memastikan saran diimplementasikan dengan efektif.
Penelitian ini menunjukkan pentingnya pola pencegahan yang terstruktur dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
Ombudsman NTT perlu terus meningkatkan efektivitas program ini melalui penguatan koordinasi dengan instansi terkait.
Related Results
OMBUDSMAN: STUDI PERBANDINGAN HUKUM ANTARA INDONESIA DENGAN DENMARK
OMBUDSMAN: STUDI PERBANDINGAN HUKUM ANTARA INDONESIA DENGAN DENMARK
The Ombudsman as a state institution has the duty to oversee the administration of the state, particularly in public services in order to realize good governance. Therefore the ins...
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
pendahuluan Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling menemuka dalam pengelolaan administrasi publik saat ini. Prasetyantoko (2008) mengatakan bahwa untu...
PELAKSANAAN REKOMENDASI YANG DIKELUARKAN OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
PELAKSANAAN REKOMENDASI YANG DIKELUARKAN OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dan untuk mengetahui regulasi atau aturan yang mengatur tentang pelaksanaan Rekomendasi Ombu...
Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia
Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia
Pengawasan adalah tindakan yang dilakukan dalam suatu hal yang bertujuan agar apa yang menjadi objek pengawasan tersebut berjalan sesuatu dengan seharusnya sehingga tidak terjadi “...
FUNGSI PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAYANAN PUBLIK PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
FUNGSI PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAYANAN PUBLIK PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Penelitian ini membahas fungsi pengawasan Ombudsman Republik Indonesia dalam pelayanan publik, dengan fokus pada kemaslahatan maslahah mursalah. Ombudsman memberikan rekomendasi ke...
Public Value Management: Model Tata Kelola Pelayanan Publik
Public Value Management: Model Tata Kelola Pelayanan Publik
Buku ini menghadirkan gagasan baru tentang bagaimana cara mengelola pelayanan publik. Berbeda dengan gagasan sebelumnya yaitu manajemen publik tradisional yang didominasi oleh pera...
MODEL PELAYANAN PUBLIK di DINAS PENANAMAN MODAL di PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PRO.RIAU
MODEL PELAYANAN PUBLIK di DINAS PENANAMAN MODAL di PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PRO.RIAU
Preeprint: ABSTRAKPelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan be...
Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat
Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat
Penelitian ini mengkaji tentang peran Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat dalam konteks pengawasan pelayanan publik di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. Met...

