Javascript must be enabled to continue!
PELAKSANAAN REKOMENDASI YANG DIKELUARKAN OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dan untuk mengetahui regulasi atau aturan yang mengatur tentang pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman belum bisa sepenuhnya dapat dikatakan efektif, hal ini dikarenakan berdasarkan data status pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman 2021-2024, terdapat 58% dengan status dilaksanakan, 17% dengan status tidak dilaksanakan dan terdapat 25% dengan status monitoring. Secara substansif pelaksanaaan Rekomendasi Ombudsman bersifat wajib dilakanakan, hal ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indnesia, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat beberapa faktor penghambat pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman, Pertama, Kurangnya komitmen Pemerintah dan Lembaga atau instansi Publik. Kedua, Keterbatasan Sumber Daya. Ketiga, ketidakpahaman terhadap Rekomendasi Ombudsman, Keempat, Lemahnya Regulasi Terkait Tindak lanjut Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Kelima, keterbatasan kewenangan Ombudsman.
Title: PELAKSANAAN REKOMENDASI YANG DIKELUARKAN OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dan untuk mengetahui regulasi atau aturan yang mengatur tentang pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman.
Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman belum bisa sepenuhnya dapat dikatakan efektif, hal ini dikarenakan berdasarkan data status pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman 2021-2024, terdapat 58% dengan status dilaksanakan, 17% dengan status tidak dilaksanakan dan terdapat 25% dengan status monitoring.
Secara substansif pelaksanaaan Rekomendasi Ombudsman bersifat wajib dilakanakan, hal ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No.
37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indnesia, Undang-Undang No.
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang No.
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terdapat beberapa faktor penghambat pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman, Pertama, Kurangnya komitmen Pemerintah dan Lembaga atau instansi Publik.
Kedua, Keterbatasan Sumber Daya.
Ketiga, ketidakpahaman terhadap Rekomendasi Ombudsman, Keempat, Lemahnya Regulasi Terkait Tindak lanjut Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman.
Kelima, keterbatasan kewenangan Ombudsman.
Related Results
OMBUDSMAN: STUDI PERBANDINGAN HUKUM ANTARA INDONESIA DENGAN DENMARK
OMBUDSMAN: STUDI PERBANDINGAN HUKUM ANTARA INDONESIA DENGAN DENMARK
The Ombudsman as a state institution has the duty to oversee the administration of the state, particularly in public services in order to realize good governance. Therefore the ins...
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
pendahuluan Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling menemuka dalam pengelolaan administrasi publik saat ini. Prasetyantoko (2008) mengatakan bahwa untu...
Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia
Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia
Pengawasan adalah tindakan yang dilakukan dalam suatu hal yang bertujuan agar apa yang menjadi objek pengawasan tersebut berjalan sesuatu dengan seharusnya sehingga tidak terjadi “...
FUNGSI PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAYANAN PUBLIK PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
FUNGSI PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAYANAN PUBLIK PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Penelitian ini membahas fungsi pengawasan Ombudsman Republik Indonesia dalam pelayanan publik, dengan fokus pada kemaslahatan maslahah mursalah. Ombudsman memberikan rekomendasi ke...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Pengawasan Ombudsman Terhadap Maladministrasi Pelayanan Publik
Pengawasan Ombudsman Terhadap Maladministrasi Pelayanan Publik
Maladministrasi dalam pelayanan publik merupakan permasalahan struktural yang mencerminkan disfungsi hukum administrasi negara sekaligus kegagalan penerapan prinsip good governance...
MODEL PELAYANAN PUBLIK di DINAS PENANAMAN MODAL di PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PRO.RIAU
MODEL PELAYANAN PUBLIK di DINAS PENANAMAN MODAL di PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PRO.RIAU
Preeprint: ABSTRAKPelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan be...

