Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ASPEK HUKUM PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

View through CrossRef
 Konsepsi penataan ruang pada dasarnya harus memperhatikan kondisi, potensi,  permasalahan sosial dan budaya serta memperhatikan daerah kawasan rawan bencana sebagai basis dalam pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah. Karena itu untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan permukiman sebagai pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang nyaman, aman, produktif dan keberlanjutan.  Salah satu upaya yang bisa ditempuh dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang adalah  dilakukan melalui pemberian izin sebagai syarat dalam kegiatan pengendalian pemanfatan ruang. Pmberian izin merupakan salah satu implementasi dari upaya dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Karena itu izin pemanfaatan ruang yang tidak  sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata-Kunci: Penataan ruang, Penyelenggaraan penataan ruang, Pengendalian penataan ruang, dan Pemberian izin The concept of spatial planning basically must pay attention to conditions, potentials, social and cultural problems and pay attention to disaster-prone areas as a basis for developing and managing an area. Therefore, to realize housing and settlement development as a sustainable development, transparent, effective and participatory spatial planning is needed in order to create a comfortable, safe, productive and sustainable space. One of the efforts that can be taken in realizing sustainable development and in accordance with the spatial plan is through the issuance of permits as a condition for controlling the use of space. The granting of permits is one of the implementations of efforts to control space utilization. Therefore, space utilization permits that are not in accordance with the regional spatial plan can be canceled by the government and regional governments according to their respective authorities in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations.Keywords: Spatial planning, Spatial planning implementation, Spatial planning control, and Permit granting
Title: ASPEK HUKUM PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Description:
 Konsepsi penataan ruang pada dasarnya harus memperhatikan kondisi, potensi,  permasalahan sosial dan budaya serta memperhatikan daerah kawasan rawan bencana sebagai basis dalam pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah.
Karena itu untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan permukiman sebagai pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang nyaman, aman, produktif dan keberlanjutan.
  Salah satu upaya yang bisa ditempuh dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang adalah  dilakukan melalui pemberian izin sebagai syarat dalam kegiatan pengendalian pemanfatan ruang.
Pmberian izin merupakan salah satu implementasi dari upaya dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Karena itu izin pemanfaatan ruang yang tidak  sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata-Kunci: Penataan ruang, Penyelenggaraan penataan ruang, Pengendalian penataan ruang, dan Pemberian izin The concept of spatial planning basically must pay attention to conditions, potentials, social and cultural problems and pay attention to disaster-prone areas as a basis for developing and managing an area.
Therefore, to realize housing and settlement development as a sustainable development, transparent, effective and participatory spatial planning is needed in order to create a comfortable, safe, productive and sustainable space.
One of the efforts that can be taken in realizing sustainable development and in accordance with the spatial plan is through the issuance of permits as a condition for controlling the use of space.
The granting of permits is one of the implementations of efforts to control space utilization.
Therefore, space utilization permits that are not in accordance with the regional spatial plan can be canceled by the government and regional governments according to their respective authorities in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations.
Keywords: Spatial planning, Spatial planning implementation, Spatial planning control, and Permit granting.

Related Results

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau dan Prasarana Lingkungan Permukiman Kekalik Timur Kota Mataram
Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau dan Prasarana Lingkungan Permukiman Kekalik Timur Kota Mataram
Lingkungan permukiman Kekalik Timur mengalami pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan, hal ini dapat mempengaruhi ruang terbuka hijau dan ketersediaan prasarana lingkungan ya...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penat...
AAUPB dan Dinamika Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
AAUPB dan Dinamika Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
Disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa dampak bagi peyelenggaraan perizinan PBG di daerah, khususnya bagi 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan. O...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
PERAN RUANG KOMUNAL DALAM MENCIPTAKAN SENSE OF COMMUNITY STUDI KOMPARASI PERUMAHAN TERENCANA DAN PERUMAHAN TIDAK TERENCANA
PERAN RUANG KOMUNAL DALAM MENCIPTAKAN SENSE OF COMMUNITY STUDI KOMPARASI PERUMAHAN TERENCANA DAN PERUMAHAN TIDAK TERENCANA
Sense of community merupakan penentu signifikan kualitas hidup secara umum dan kepuasan dalam kesejahteraan. Dalam kehidupan bermukim, anggotanya harus memiliki sense of community ...

Back to Top