Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran

View through CrossRef
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganalisis peran PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/bilyet giro sebagai alat pembayaran, hambatan serta cara mengatasinya.Peran PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran yaitu mengupayakan proses perjanjian jual beli tanah dapat berjalan lancar dari terjadinya kesepakatan pengikatan jual beli hingga terjadinya serah terima barang berupa tanah melalui serah terima akta pengikatan jual beli. Hal ini mengingat jual beli menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak dilakukan pembayaran pada waktu dilakukannya perjanjian pengikatan jual beli, namun terdapat tenggang waktu pembayaran sesuai dengan masa aktif dan jatuh tempo pembayaran cek/Bilyet Giro.Hambatan yang dihadapi PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran yaitu cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran mempunyai waktu efektif dan jatuh tempo dalam pembayaranya sehingga pembyaran harga tanah tidak dapat dilakukan seketika saat dilakukannya pembuatan akta jual beli. Walaupun kesepakatan mengenai harga dan kondisi tanah yang dijualbelikan telah disepakati yang menandakan jual beli telah terjadi namun penyeraham tanah sebagai benda tidak bergerak melalui penyerahan sertipikat dan akta jual beli tidak dapat segera dilakukan sebelum dilunasinya harga tanah. Untuk mengatasinya dilakukan penempatan sememtara sertipikat dan akta jualbelinya hingga dilunasinya pembayaran harga tanah yang telah disepakati.Kata Kunci : PPAT, Jual Beli, Cek/Bilyet GiroABSTRACTResearch on "The Role of Official Deed Officer (PPAT) In Creating a Deed of Sale and Purchase of Land Using Check / Bilyet Giro as Payment Instrument" aims to analyze the role of PPAT in making the deed of buying and selling land using check / bilyet giro as a means of payment, obstacles and how to cope .The role of PPAT in making the deed of buying and selling land using check / Bilyet Giro as a means of payment is to pursue the process of land purchase agreement can run smoothly from the agreement of binding of sale and purchase until the handover of goods in the form of land through the handover of the deed of buying and selling binding. This is because buying and selling using check / Bilyet Giro as payment instrument is not made at the time of the sale and purchase agreement, but there is a grace period of payment in accordance with the active period and payment due check / Bilyet Giro.The obstacles faced by PPAT in making the deed of buying and selling of land using check / Bilyet Giro as a means of payment is check / Bilyet Giro as a means of payment has effective time and maturity in payment so that the price of land can not be done instantly when making the deed of sale and purchase. Although the agreement on the price and condition of the land sold has been agreed which indicates the sale and purchase has occurred but the submission of land as immovable property through the delivery of certificate and the deed of sale and purchase can not be done immediately before the settlement of land price. To overcome this done the placement sememtara certificate and the deed of sale until the payment of land payment has been agreed.Keywords: PPAT, Sale and Purchase, Check / Bilyet Giro
Universitas Islam Sultan Agung
Title: Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Description:
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganalisis peran PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/bilyet giro sebagai alat pembayaran, hambatan serta cara mengatasinya.
Peran PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran yaitu mengupayakan proses perjanjian jual beli tanah dapat berjalan lancar dari terjadinya kesepakatan pengikatan jual beli hingga terjadinya serah terima barang berupa tanah melalui serah terima akta pengikatan jual beli.
Hal ini mengingat jual beli menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak dilakukan pembayaran pada waktu dilakukannya perjanjian pengikatan jual beli, namun terdapat tenggang waktu pembayaran sesuai dengan masa aktif dan jatuh tempo pembayaran cek/Bilyet Giro.
Hambatan yang dihadapi PPAT dalam membuat akta jual beli tanah menggunakan cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran yaitu cek/Bilyet Giro sebagai alat pembayaran mempunyai waktu efektif dan jatuh tempo dalam pembayaranya sehingga pembyaran harga tanah tidak dapat dilakukan seketika saat dilakukannya pembuatan akta jual beli.
Walaupun kesepakatan mengenai harga dan kondisi tanah yang dijualbelikan telah disepakati yang menandakan jual beli telah terjadi namun penyeraham tanah sebagai benda tidak bergerak melalui penyerahan sertipikat dan akta jual beli tidak dapat segera dilakukan sebelum dilunasinya harga tanah.
Untuk mengatasinya dilakukan penempatan sememtara sertipikat dan akta jualbelinya hingga dilunasinya pembayaran harga tanah yang telah disepakati.
Kata Kunci : PPAT, Jual Beli, Cek/Bilyet GiroABSTRACTResearch on "The Role of Official Deed Officer (PPAT) In Creating a Deed of Sale and Purchase of Land Using Check / Bilyet Giro as Payment Instrument" aims to analyze the role of PPAT in making the deed of buying and selling land using check / bilyet giro as a means of payment, obstacles and how to cope .
The role of PPAT in making the deed of buying and selling land using check / Bilyet Giro as a means of payment is to pursue the process of land purchase agreement can run smoothly from the agreement of binding of sale and purchase until the handover of goods in the form of land through the handover of the deed of buying and selling binding.
This is because buying and selling using check / Bilyet Giro as payment instrument is not made at the time of the sale and purchase agreement, but there is a grace period of payment in accordance with the active period and payment due check / Bilyet Giro.
The obstacles faced by PPAT in making the deed of buying and selling of land using check / Bilyet Giro as a means of payment is check / Bilyet Giro as a means of payment has effective time and maturity in payment so that the price of land can not be done instantly when making the deed of sale and purchase.
Although the agreement on the price and condition of the land sold has been agreed which indicates the sale and purchase has occurred but the submission of land as immovable property through the delivery of certificate and the deed of sale and purchase can not be done immediately before the settlement of land price.
To overcome this done the placement sememtara certificate and the deed of sale until the payment of land payment has been agreed.
Keywords: PPAT, Sale and Purchase, Check / Bilyet Giro.

Related Results

Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli
Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli
ABSTRACTDalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat ...
Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid-19
Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid-19
AbstractThis research is discussed by proposing the formulation of the problem what the legal consequences of the delay in submitting data on the transfer of land rights to the Lan...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Harta Bersama Yang Memuat Cacat Hukum
Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Harta Bersama Yang Memuat Cacat Hukum
In carrying out duties and authorities regarding the making of an authentic deed, notary/PPAT should prioritize the precautionary principle to avoid conflict. The problem that ofte...
ANALISIS KEABSAHAN JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KWITANSI DI KOTA DEPOK
ANALISIS KEABSAHAN JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KWITANSI DI KOTA DEPOK
Jual beli tanah menurut Hukum Adat yaitu perbuatan pemindahan hak, yang memiliki sifat tunai, riil, dan terang. Namun dalam kehidupan masyarakat masih ditemukan pelaksanaan jual be...
Keotentikan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik
Keotentikan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik
AbstractAccording to Government Regulation Number 24 of 2016, Land Deed Making Officials are public officials who are permitted to carry out bona fide acts (Regarding Amendments to...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....

Back to Top