Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMENUHAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA SESUAI KONTRAK

View through CrossRef
Penggunaan standar kontrak FIDIC sebagai model kontrak konstruksi di Indonesia semakin meningkat. Proyek-proyek konstruksi baik yang didanai oleh swasta, pemerintah maupun pinjaman luar negeri banyak menggunakan standar kontrak FIDIC, khususnya standar kontrak FIDIC Red Book dan Yellow Book. Namun dalam proses pelaksanaannya, meskipun secara kontrak dibuat sebaik mungkin, secara disain sudah dibuat sebaik mungkin, suatu keniscayaan dapat menghindari klaim dalam suatu proyek konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi variabel dominan kewajiban pengguna jasa yang tidak dipenuhi dan dampak yang dapat terjadi apabila tidak dipenuhi. Program penelitian ini menggunakan analisis faktor untuk mendapatkan variabel dominan kewajiban pengguna jasa yang tidak dipenuhi, dan selanjutnya dilakukan analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif melalui penyebaran kuisioner kepada para responden. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dampak yang akan terjadi apabila variabel tersebut tidak dipenuhi oleh pengguna jasa. Hasil analisis didapat 5 (lima) variabel dominan yaitu 1) Pengguna jasa memberikan ganti rugi atas setiap biaya ditambah dengan keuntungan, yang akan ditambahkan ke dalam harga kontrak jika pengujian ditunda oleh (atas nama) pengguna jasa dengan hasil extraction sebesar 0,913 atau 91,3%, 2) Pengguna jasa membayar jumlah yang disahkan dalam setiap Berita Acara Pembayaran Sementara (56 hari setelah menerima pernyataan tagihan dan dokumen pendukung) dengan hasil extraction sebesar 0,906 atau 90,6%, 3) Pengguna jasa memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan akibat dari penghentian pekerjaan oleh kontraktor yang dikarenakan pengguna jasa gagal untuk menerbitkan dan mensahkan Berita Acara Pembayaran Sementara, keterlambatan pembayaran progres pekerjaan dengan hasil extraction sebesar sebesar 0,894 atau 89,4%, 4) Pengguna jasa memberikan perpanjangan waktu jika pengujian ditunda oleh (atas nama) pengguna jasa dengan hasil extraction sebesar 0,862 atau 86,2%, 5) Pengguna jasa memberikan ganti rugi biaya bunga yang digabungkan secara bulanan pada pembayaran yang tertunda selama terjadinya keterlambatan pembayaran dengan hasil extraction sebesar 0,852 atau 85,2%. Selain itu dampak yang dapat terjadi apabila kewajiban pengguna jasa sesuai kontrak tidak dipenuhi adalah 1) Penyedia jasa akan mengeluarkan biaya yang tidak diperkirakan sebelumnya, 2) Gagal bayar kontraktor utama kepada sub-kontraktor, 3) Penyedia jasa berpotensi terkena denda yang di ajukan oleh pengguna jasa akibat mundurnya jadwal pelaksanaan proyek, 4) Berpotensi menimbulkan dispute.
Title: PEMENUHAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA SESUAI KONTRAK
Description:
Penggunaan standar kontrak FIDIC sebagai model kontrak konstruksi di Indonesia semakin meningkat.
Proyek-proyek konstruksi baik yang didanai oleh swasta, pemerintah maupun pinjaman luar negeri banyak menggunakan standar kontrak FIDIC, khususnya standar kontrak FIDIC Red Book dan Yellow Book.
Namun dalam proses pelaksanaannya, meskipun secara kontrak dibuat sebaik mungkin, secara disain sudah dibuat sebaik mungkin, suatu keniscayaan dapat menghindari klaim dalam suatu proyek konstruksi.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi variabel dominan kewajiban pengguna jasa yang tidak dipenuhi dan dampak yang dapat terjadi apabila tidak dipenuhi.
Program penelitian ini menggunakan analisis faktor untuk mendapatkan variabel dominan kewajiban pengguna jasa yang tidak dipenuhi, dan selanjutnya dilakukan analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif melalui penyebaran kuisioner kepada para responden.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui dampak yang akan terjadi apabila variabel tersebut tidak dipenuhi oleh pengguna jasa.
Hasil analisis didapat 5 (lima) variabel dominan yaitu 1) Pengguna jasa memberikan ganti rugi atas setiap biaya ditambah dengan keuntungan, yang akan ditambahkan ke dalam harga kontrak jika pengujian ditunda oleh (atas nama) pengguna jasa dengan hasil extraction sebesar 0,913 atau 91,3%, 2) Pengguna jasa membayar jumlah yang disahkan dalam setiap Berita Acara Pembayaran Sementara (56 hari setelah menerima pernyataan tagihan dan dokumen pendukung) dengan hasil extraction sebesar 0,906 atau 90,6%, 3) Pengguna jasa memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan akibat dari penghentian pekerjaan oleh kontraktor yang dikarenakan pengguna jasa gagal untuk menerbitkan dan mensahkan Berita Acara Pembayaran Sementara, keterlambatan pembayaran progres pekerjaan dengan hasil extraction sebesar sebesar 0,894 atau 89,4%, 4) Pengguna jasa memberikan perpanjangan waktu jika pengujian ditunda oleh (atas nama) pengguna jasa dengan hasil extraction sebesar 0,862 atau 86,2%, 5) Pengguna jasa memberikan ganti rugi biaya bunga yang digabungkan secara bulanan pada pembayaran yang tertunda selama terjadinya keterlambatan pembayaran dengan hasil extraction sebesar 0,852 atau 85,2%.
Selain itu dampak yang dapat terjadi apabila kewajiban pengguna jasa sesuai kontrak tidak dipenuhi adalah 1) Penyedia jasa akan mengeluarkan biaya yang tidak diperkirakan sebelumnya, 2) Gagal bayar kontraktor utama kepada sub-kontraktor, 3) Penyedia jasa berpotensi terkena denda yang di ajukan oleh pengguna jasa akibat mundurnya jadwal pelaksanaan proyek, 4) Berpotensi menimbulkan dispute.

Related Results

ANALISIS RISIKO PENGGUNAAN KONTRAK LUMSUM DAN KONTRAK WAKTU PENUGASAN PADA PEKERJAAN KONSULTANSI KONSTRUKSI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
ANALISIS RISIKO PENGGUNAAN KONTRAK LUMSUM DAN KONTRAK WAKTU PENUGASAN PADA PEKERJAAN KONSULTANSI KONSTRUKSI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Kontrak merupakan kesepakatan antara pengguna jasa dengan pihak penyedia jasa dalam melakukan transaksi berupa kesanggupan melaksanakan sesuatu dengan sejumlah uang sebagai i...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
Perlindungan Hukum Bagi PPK Sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Perlindungan Hukum Bagi PPK Sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah belum memberikan Perlindungan Hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Pe...
PERANCANGAN SISTEM MANAJEMAN ADMINISTRASI DAN PENGINGAT KONTRAK KARYAWAN PADA PT. PUTRA DUMAS LESTARI
PERANCANGAN SISTEM MANAJEMAN ADMINISTRASI DAN PENGINGAT KONTRAK KARYAWAN PADA PT. PUTRA DUMAS LESTARI
Karyawan kontrak atau sering juga disebut karyawan tidak tetap, umumnya terikat hubungan kerja dengan perusahaan untuk pekerjaan dengan keahlian tertentu, atau jangka waktu tertent...
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak ...
Pandangan dasar ekonomi islam
Pandangan dasar ekonomi islam
Pandangan Dasar Ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa kelangkaan (kelangkaan) bukanlah masalah yang asasi dari ekonomi manusia. Sehingga persoalan produksi, ...
Ekonomi syariah-03112220013-fika musfika
Ekonomi syariah-03112220013-fika musfika
PANDANGAN DASAR EKONOMI ISLAM Pandangan Dasar Ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa kelangkaan (kelangkaan) bukanlah masalah yang asasi dari ekonomi manusia....
MENIMBANG POSISI INDONESIA DALAM KONTRAK KARYA FREEPORT (PROBLEMATIKA HUKUM-SOSIAL SERTA KEMUNGKINAN SOLUSINYA)
MENIMBANG POSISI INDONESIA DALAM KONTRAK KARYA FREEPORT (PROBLEMATIKA HUKUM-SOSIAL SERTA KEMUNGKINAN SOLUSINYA)
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport? Kedua, bagaimana problematika hukum dan sosial yang ditimb...

Back to Top