Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR KPR LUNAS YANG BELUM MENDAPATKAN SERTIPIKAT

View through CrossRef
ABSTRAK : Perkembangan industri Bisnis tidak lepas dari peran Bank, keberadaan bank sangat penting dalam mendukung upaya pertumbuhan ekonomi suatu negara. Fungsi bank adalah menjadi intermediasi bagi masyarakat yang kelebihan dana kepada masyarakat yang kekurangan dana. Kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah sangat membantu rakyat hal ini dengan didelegasikannya kepada Bank BTN KC Palembang untuk menyalurkan Pembiayaan kredit subsidi perumahan yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah murah, akan tetapi didalam prakteknya terdapat suatu fakta bahwa pada saat beberapa debitur-debitur tersebut yang telah melakukan pelunasan KPR Subsidi Pemerintah di Bank BTN Cabang Palembang Debitur belum bisa mendapatkan sertifikat yang menjadi agunan kreditnya yang seharusnya sertipikat yang merupakan barang agunan wajib diserahkan kepada debitur yang sudah lunas. Pokok bahasan dalam jurnal ini mendeskripsikan pertanggung jawaban bank terhadap Debitur KPR Lunas. Untuk membahasnya digunakan metode penelitian normatif, yakni menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis tentang pengaturan hukum dalam perlindungan hukum bagi Debitur KPR Lunas yang ada di BTN KC Palembang. Berdasarkan hasil penelitian pertanggung jawaban Bank sendiri mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan SE Direksi No 58 Tahun 2016 yang mana Bank dapat mengambil alih tanggung jawab penyelesaian dari developer/pengembang dengan syarat-syarat seperti pengembang/developer pailit atau tidak diketahui keberadaanya (raib). Saran dalam penulisan ini ialah seharusnya ada peraturan yang lebih jelas terinci terkait dengan kewajiban BANK untuk bertanggung jawab menyelesaian sertifikat debitur yang telah lunas sebagai suatu kewajiban BANK yang bersifat imperatif bukan fakultatif, demi menjamin kepastian dan keadilan debitur jika tidak ada maka dikhawatirkan akan merugikan Debitur karena harus menunggu goodwill dari perusahaan.
Universitas Sriwijaya
Title: ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR KPR LUNAS YANG BELUM MENDAPATKAN SERTIPIKAT
Description:
ABSTRAK : Perkembangan industri Bisnis tidak lepas dari peran Bank, keberadaan bank sangat penting dalam mendukung upaya pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Fungsi bank adalah menjadi intermediasi bagi masyarakat yang kelebihan dana kepada masyarakat yang kekurangan dana.
Kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah sangat membantu rakyat hal ini dengan didelegasikannya kepada Bank BTN KC Palembang untuk menyalurkan Pembiayaan kredit subsidi perumahan yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah murah, akan tetapi didalam prakteknya terdapat suatu fakta bahwa pada saat beberapa debitur-debitur tersebut yang telah melakukan pelunasan KPR Subsidi Pemerintah di Bank BTN Cabang Palembang Debitur belum bisa mendapatkan sertifikat yang menjadi agunan kreditnya yang seharusnya sertipikat yang merupakan barang agunan wajib diserahkan kepada debitur yang sudah lunas.
Pokok bahasan dalam jurnal ini mendeskripsikan pertanggung jawaban bank terhadap Debitur KPR Lunas.
Untuk membahasnya digunakan metode penelitian normatif, yakni menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis tentang pengaturan hukum dalam perlindungan hukum bagi Debitur KPR Lunas yang ada di BTN KC Palembang.
Berdasarkan hasil penelitian pertanggung jawaban Bank sendiri mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan SE Direksi No 58 Tahun 2016 yang mana Bank dapat mengambil alih tanggung jawab penyelesaian dari developer/pengembang dengan syarat-syarat seperti pengembang/developer pailit atau tidak diketahui keberadaanya (raib).
Saran dalam penulisan ini ialah seharusnya ada peraturan yang lebih jelas terinci terkait dengan kewajiban BANK untuk bertanggung jawab menyelesaian sertifikat debitur yang telah lunas sebagai suatu kewajiban BANK yang bersifat imperatif bukan fakultatif, demi menjamin kepastian dan keadilan debitur jika tidak ada maka dikhawatirkan akan merugikan Debitur karena harus menunggu goodwill dari perusahaan.

Related Results

KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRAKProgram Kredit Pemilikian Rumah (KPR) biasanya diadakan oleh Bank. Namun seringkali pada praktek KPR sering terjadi permasalahan, salah satunya ialah terjadi kredit macet. S...
Pengaruh Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah KPR BTN Pada PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Padang
Pengaruh Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah KPR BTN Pada PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Padang
Salah satu bank umum yang terdapat di Kota Padang adalah PT. Bank Tabungan Negara Tbk. dengan salah satu produk andalan dalam penyaluran kredit adalah Kredit Kepemilikan Rumah Bank...
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat hak atas tanah yang telah terbit dimung...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewaji...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Debitur Dalam Pelelangan Jaminan Bank Tidak Sesuai Prosedur
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Debitur Dalam Pelelangan Jaminan Bank Tidak Sesuai Prosedur
Prosedur lelang jaminan bank di Indonesia diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tana...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...

Back to Top