Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR KPR LUNAS YANG BELUM MENDAPATKAN SERTIPIKAT
View through CrossRef
ABSTRAK : Perkembangan industri Bisnis tidak lepas dari peran Bank, keberadaan bank sangat penting dalam mendukung upaya pertumbuhan ekonomi suatu negara. Fungsi bank adalah menjadi intermediasi bagi masyarakat yang kelebihan dana kepada masyarakat yang kekurangan dana. Kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah sangat membantu rakyat hal ini dengan didelegasikannya kepada Bank BTN KC Palembang untuk menyalurkan Pembiayaan kredit subsidi perumahan yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah murah, akan tetapi didalam prakteknya terdapat suatu fakta bahwa pada saat beberapa debitur-debitur tersebut yang telah melakukan pelunasan KPR Subsidi Pemerintah di Bank BTN Cabang Palembang Debitur belum bisa mendapatkan sertifikat yang menjadi agunan kreditnya yang seharusnya sertipikat yang merupakan barang agunan wajib diserahkan kepada debitur yang sudah lunas. Pokok bahasan dalam jurnal ini mendeskripsikan pertanggung jawaban bank terhadap Debitur KPR Lunas. Untuk membahasnya digunakan metode penelitian normatif, yakni menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis tentang pengaturan hukum dalam perlindungan hukum bagi Debitur KPR Lunas yang ada di BTN KC Palembang. Berdasarkan hasil penelitian pertanggung jawaban Bank sendiri mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan SE Direksi No 58 Tahun 2016 yang mana Bank dapat mengambil alih tanggung jawab penyelesaian dari developer/pengembang dengan syarat-syarat seperti pengembang/developer pailit atau tidak diketahui keberadaanya (raib). Saran dalam penulisan ini ialah seharusnya ada peraturan yang lebih jelas terinci terkait dengan kewajiban BANK untuk bertanggung jawab menyelesaian sertifikat debitur yang telah lunas sebagai suatu kewajiban BANK yang bersifat imperatif bukan fakultatif, demi menjamin kepastian dan keadilan debitur jika tidak ada maka dikhawatirkan akan merugikan Debitur karena harus menunggu goodwill dari perusahaan.
Title: ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR KPR LUNAS YANG BELUM MENDAPATKAN SERTIPIKAT
Description:
ABSTRAK : Perkembangan industri Bisnis tidak lepas dari peran Bank, keberadaan bank sangat penting dalam mendukung upaya pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Fungsi bank adalah menjadi intermediasi bagi masyarakat yang kelebihan dana kepada masyarakat yang kekurangan dana.
Kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah sangat membantu rakyat hal ini dengan didelegasikannya kepada Bank BTN KC Palembang untuk menyalurkan Pembiayaan kredit subsidi perumahan yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah murah, akan tetapi didalam prakteknya terdapat suatu fakta bahwa pada saat beberapa debitur-debitur tersebut yang telah melakukan pelunasan KPR Subsidi Pemerintah di Bank BTN Cabang Palembang Debitur belum bisa mendapatkan sertifikat yang menjadi agunan kreditnya yang seharusnya sertipikat yang merupakan barang agunan wajib diserahkan kepada debitur yang sudah lunas.
Pokok bahasan dalam jurnal ini mendeskripsikan pertanggung jawaban bank terhadap Debitur KPR Lunas.
Untuk membahasnya digunakan metode penelitian normatif, yakni menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis tentang pengaturan hukum dalam perlindungan hukum bagi Debitur KPR Lunas yang ada di BTN KC Palembang.
Berdasarkan hasil penelitian pertanggung jawaban Bank sendiri mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan SE Direksi No 58 Tahun 2016 yang mana Bank dapat mengambil alih tanggung jawab penyelesaian dari developer/pengembang dengan syarat-syarat seperti pengembang/developer pailit atau tidak diketahui keberadaanya (raib).
Saran dalam penulisan ini ialah seharusnya ada peraturan yang lebih jelas terinci terkait dengan kewajiban BANK untuk bertanggung jawab menyelesaian sertifikat debitur yang telah lunas sebagai suatu kewajiban BANK yang bersifat imperatif bukan fakultatif, demi menjamin kepastian dan keadilan debitur jika tidak ada maka dikhawatirkan akan merugikan Debitur karena harus menunggu goodwill dari perusahaan.
Related Results
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRAKProgram Kredit Pemilikian Rumah (KPR) biasanya diadakan oleh Bank. Namun seringkali pada praktek KPR sering terjadi permasalahan, salah satunya ialah terjadi kredit macet. S...
Pengaruh Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah KPR BTN Pada PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Padang
Pengaruh Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah KPR BTN Pada PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Padang
Salah satu bank umum yang terdapat di Kota Padang adalah PT. Bank Tabungan Negara Tbk. dengan salah satu produk andalan dalam penyaluran kredit adalah Kredit Kepemilikan Rumah Bank...
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat hak atas tanah yang telah terbit dimung...
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Pembangunan Perumahan di Kota Bukittinggi
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Pembangunan Perumahan di Kota Bukittinggi
Syarat wajib dalam pembelian rumah agar berkekuatan hukum antara lain adanya Akta Jual Beli (AJB). Developer perumahan tidak dapat melaksanakan AJB karena rumah yang dibangun belum...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PENGGUNAAN LAYANAN SISTEM HAK TANGGUNGAN SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRO
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PENGGUNAAN LAYANAN SISTEM HAK TANGGUNGAN SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRO
Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PEMBELIAN KENDARAAN RODA EMPAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PEMBELIAN KENDARAAN RODA EMPAT
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) upaya hukum yang dapat ditempuh oleh debitur yang wanprestasi dalam pembelian kendaraan roda empat dan (2) pelaksanaan bentuk perlindu...

