Javascript must be enabled to continue!
KONSEPTUALISASI PENGATURAN PENGAMBILALIHAN KEWENANGAN YANG PARTISIPATIF
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi tentang sanksi administratif pengambil alihan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan alternatif penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, sanksi administratif pengambil alihan kewenangan pemerintah daerah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah (PP 6 Tahun 2021). Namun, PP 6 Tahun 2021 masih secara umum mengatur tata cara pengambil alihan kewenangan dan indikator kondisi penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan berusaha yang diberikan sanksi administratif. Sehingga, dalam penegakannya, pemerintah pusat perlu merujuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP 12 Tahun 2017). Kedua, sebelum diberikan sanksi administratif, sebaiknya pemerintah pusat memberikan alternatif kebijakan hukum yakni melalui pengawasan dan pembinaan lewat kebijakan fasilitasi khusus sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2017. Bentuk fasilitasi khusus di antaranya: a. keterlibatan secara langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan perizinan berusaha; b. advokasi dan pengkajian penyelenggaraan perizinan berusaha; c. analisis kemungkinan dampak; d. pilihan tindakan pengurangan risiko; e. alokasi aparatur sipil negara yang tersedia; dan f. bentuk fasilitasi khusus lainnya.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Title: KONSEPTUALISASI PENGATURAN PENGAMBILALIHAN KEWENANGAN YANG PARTISIPATIF
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi tentang sanksi administratif pengambil alihan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan alternatif penerapannya.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, sanksi administratif pengambil alihan kewenangan pemerintah daerah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah (PP 6 Tahun 2021).
Namun, PP 6 Tahun 2021 masih secara umum mengatur tata cara pengambil alihan kewenangan dan indikator kondisi penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan berusaha yang diberikan sanksi administratif.
Sehingga, dalam penegakannya, pemerintah pusat perlu merujuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP 12 Tahun 2017).
Kedua, sebelum diberikan sanksi administratif, sebaiknya pemerintah pusat memberikan alternatif kebijakan hukum yakni melalui pengawasan dan pembinaan lewat kebijakan fasilitasi khusus sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2017.
Bentuk fasilitasi khusus di antaranya: a.
keterlibatan secara langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan perizinan berusaha; b.
advokasi dan pengkajian penyelenggaraan perizinan berusaha; c.
analisis kemungkinan dampak; d.
pilihan tindakan pengurangan risiko; e.
alokasi aparatur sipil negara yang tersedia; dan f.
bentuk fasilitasi khusus lainnya.
Related Results
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum ...
Jejak hilang yang pulang: menyingkap konseptualisasi makna
Jejak hilang yang pulang: menyingkap konseptualisasi makna
ABSTRAK Pengarang merupakan seorang arkitek yang membina struktur atau kerangka teks dan mengisinya dengan siratan makna. Siratan makna ini sewajarnya dizahirkan menerusi konseptua...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
Peran Pemerintah dalam Mencegah Pengambilalihan Harta Yayasan oleh Ahli Waris Pendiri
Peran Pemerintah dalam Mencegah Pengambilalihan Harta Yayasan oleh Ahli Waris Pendiri
Penelitian ini membahas peran pemerintah dalam mencegah pengambilalihan harta yayasan oleh ahli waris pendiri di Indonesia. Meskipun undang-undang yayasan telah ada sejak tahun 200...
SISTEM INFORMASI SEBAGAI KEILMUAN YANG MULTIDISIPLINER
SISTEM INFORMASI SEBAGAI KEILMUAN YANG MULTIDISIPLINER
Saat ini, dibandingkan dengan negara sekitar, di manakah posisi Indonesia? Tepat sesaat sebelum pandemi, World bank mengkategorikan Indonesia pada posisi upper middle income dan PB...
HARMONISASI PENGATURAN ABORSI DI INDONESIA
HARMONISASI PENGATURAN ABORSI DI INDONESIA
Penelitian ini berjudul Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Aborsi saat ini bukan merupakan sesuatu yang tabu untuk di bahas dan di bicarakan, karena aborsi sudah terjadi d...
Konseptualisasi Ontologi Iklan Website
Konseptualisasi Ontologi Iklan Website
Abstract. The high internet users in Indonesia, with a number of user penetration of more than 34.9%. The internet user has a diverse demographic that is spread throughout the terr...

