Javascript must be enabled to continue!
ASEAN WAY DALAM PERPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
View through CrossRef
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>ASEAN is not free from conflict among its members. For the example is Conflict between gunmen called themselves as representative of Sulu Kingdom with Malaysian policeman, conflict territory surrounding preh vihear temple between Cambodia and Thailand, conflict ambalat between Indonesia-malaysia potentially disturb peace and security of regional. Nothing done by ASEAN as organization which is most responsible to peace and stability at South East Asia Region. This matter caused by ASEAN way followed by ASEAN as conflict Resolution. ASEAN Way claim ASEAN applied non intervention to domestic affair of its member. ASEAN way claim also unanimous vote in decision making. ASEAN way often make ACEAN became contra productive toward existence of ASEAN itself. Constructive intervention or flexible engagement or enhanced interaction is solution offered to enhance ASEAN more advantage for South East Asia Region.</em></p><p><strong><em>Key words: </em></strong><em>ASEAN way, non intervention, constructive intervention</em></p><p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>ASEAN tidaklah bebas dari konflik antar anggotanya. Sebut saja beberapa waktu yang lalu konflik antara Sekelompok orang bersenjata yag menamakan dirinya perwakilan kerajaan Sulu dengan Pasukan Polisi Diraja Malaysia; konflik perbatasan di sekitar kuil preh vihear antara Kamboja dengan Thailand; Konflik kawasan ambalat antara Indonesia-Malaysia dan lain-lain yang berpotensi mengganggu perdamaian dan keamanan regional. Tidak ada upaya sedikitpun yang dilakukan ASeAN sebagai organisasi yang paling bertanggung jawab terhadap perdamaian keamanan kawasan asia Tenggara. Hal ini diakibatkan oleh ASeAN Way yang merupakan mekanisme penyelesaian snegketa yang dianut oleh ASeAN yang menuntut ASeAN bersikap non intervensi terhadap urusan dalam negeri anggotanya. ASeAN Way juga menuntut pengambilan suara berdasarkan mufakat. Apa yang dianut ASeAN ini terkadang menjadi kontraproduktif terhadap keberadaan ASeAN. Constructive intervention atau yang disebut juga dengan flexible engagement, atau enhanced interaction merupakan solusi yang ditawarkan untuk mendorong agar keberadaan ASeAN menjadi lebih berarti bagi kawasan</p><strong>Kata kunci: </strong>ASeAN Way, Non intervensi, Constructive intervention
Title: ASEAN WAY DALAM PERPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Description:
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>ASEAN is not free from conflict among its members.
For the example is Conflict between gunmen called themselves as representative of Sulu Kingdom with Malaysian policeman, conflict territory surrounding preh vihear temple between Cambodia and Thailand, conflict ambalat between Indonesia-malaysia potentially disturb peace and security of regional.
Nothing done by ASEAN as organization which is most responsible to peace and stability at South East Asia Region.
This matter caused by ASEAN way followed by ASEAN as conflict Resolution.
ASEAN Way claim ASEAN applied non intervention to domestic affair of its member.
ASEAN way claim also unanimous vote in decision making.
ASEAN way often make ACEAN became contra productive toward existence of ASEAN itself.
Constructive intervention or flexible engagement or enhanced interaction is solution offered to enhance ASEAN more advantage for South East Asia Region.
</em></p><p><strong><em>Key words: </em></strong><em>ASEAN way, non intervention, constructive intervention</em></p><p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>ASEAN tidaklah bebas dari konflik antar anggotanya.
Sebut saja beberapa waktu yang lalu konflik antara Sekelompok orang bersenjata yag menamakan dirinya perwakilan kerajaan Sulu dengan Pasukan Polisi Diraja Malaysia; konflik perbatasan di sekitar kuil preh vihear antara Kamboja dengan Thailand; Konflik kawasan ambalat antara Indonesia-Malaysia dan lain-lain yang berpotensi mengganggu perdamaian dan keamanan regional.
Tidak ada upaya sedikitpun yang dilakukan ASeAN sebagai organisasi yang paling bertanggung jawab terhadap perdamaian keamanan kawasan asia Tenggara.
Hal ini diakibatkan oleh ASeAN Way yang merupakan mekanisme penyelesaian snegketa yang dianut oleh ASeAN yang menuntut ASeAN bersikap non intervensi terhadap urusan dalam negeri anggotanya.
ASeAN Way juga menuntut pengambilan suara berdasarkan mufakat.
Apa yang dianut ASeAN ini terkadang menjadi kontraproduktif terhadap keberadaan ASeAN.
Constructive intervention atau yang disebut juga dengan flexible engagement, atau enhanced interaction merupakan solusi yang ditawarkan untuk mendorong agar keberadaan ASeAN menjadi lebih berarti bagi kawasan</p><strong>Kata kunci: </strong>ASeAN Way, Non intervensi, Constructive intervention.
Related Results
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
Russia-ASEAN Summit 2016: Improvement For The Better Strategic Partnership
Russia-ASEAN Summit 2016: Improvement For The Better Strategic Partnership
<p align="center"><strong>Abstract</strong></p><p>This article tries to elaborate the impact for the cooperation between ASEAN-Russia in economic and ...
PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Hukum Humaniter Internasional atau Internastional Humanitarian Law adalah bagian dari Hukum Internasional. Hukum Humaniter Internasional dapat diberi pengertian sebagai hukum yang ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi
Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi
Globalisasi memberikan peluang untuk memperkuat sistem peradilan pidana internasional. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat, akses terhadap inform...
Competition among China and ASEAN-5 in the US Market: A New Extension to Shift-Share Analysis
Competition among China and ASEAN-5 in the US Market: A New Extension to Shift-Share Analysis
The United States has a robust trade and investment relationship with China and the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). ASEAN is collectively the fourth-largest trading...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Teknologi telah mengubah lanskap perdagangan internasional secara fundamental. Artikel ini membahas implikasi signifikan dari perkembangan teknologi terhadap hukum dagang internas...


