Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ditinjau dari Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
View through CrossRef
Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hasil dan kesimpulan penelitian ini sebagai berikut: pertama, proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polres Muaro Jambi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan meliputi penegakan hukum preventif (pencegahan) dan penegakan hukum refresif (penindakan). Kedua, kendala-kendala yang dialami Polres Muaro Jambi dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan antara lain berkenaan dengan biaya penyidikan kasus Karhutla, letak geografis lokasi Karhutla, kondisi lahan dan cuaca, waktu penyidikan kasus Karhutla, pencarian alat bukti dan saksi, serta keterbatasan personil kepolisian. Ketiga, upaya yang dilakukan Polres Muaro Jambi bekerjasama dengan Polda Jambi, TNI, Pemda dan masyarakat dalam menyelesaikan kasus Karhutla ditempuh dengan cara-cara: 1. membuat regulasi yang tegas untuk mengatur tentang Karhutla, 2. melakukan sosialisai Karhutla kepada masyarakat, 3. membentuk satgas dan posko-posko Karhutla, 4. melakukan patroli dan pengawasan secara berskala, 5. menerjunkan langsung personil kelapangan ketika ditemui titik api, serta 6. melaksanakan penegakkan hukum kepada pelaku Karhutla. Serta keempat, ditinjau dari hukum pidana Islam, pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindak pidana yang termasuk kategori jarimah takzir, yang ketentuan mengenai larangan dan hukumannya tidak diatur dalam Al-Qur’an dan hadis, karena itu menjadi tugas para ulama, pemimpin atau hakim untuk memutuskan dan melaksanakan penegakan hukumnya.
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Title: Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ditinjau dari Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
Description:
Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Hasil dan kesimpulan penelitian ini sebagai berikut: pertama, proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polres Muaro Jambi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan meliputi penegakan hukum preventif (pencegahan) dan penegakan hukum refresif (penindakan).
Kedua, kendala-kendala yang dialami Polres Muaro Jambi dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan antara lain berkenaan dengan biaya penyidikan kasus Karhutla, letak geografis lokasi Karhutla, kondisi lahan dan cuaca, waktu penyidikan kasus Karhutla, pencarian alat bukti dan saksi, serta keterbatasan personil kepolisian.
Ketiga, upaya yang dilakukan Polres Muaro Jambi bekerjasama dengan Polda Jambi, TNI, Pemda dan masyarakat dalam menyelesaikan kasus Karhutla ditempuh dengan cara-cara: 1.
membuat regulasi yang tegas untuk mengatur tentang Karhutla, 2.
melakukan sosialisai Karhutla kepada masyarakat, 3.
membentuk satgas dan posko-posko Karhutla, 4.
melakukan patroli dan pengawasan secara berskala, 5.
menerjunkan langsung personil kelapangan ketika ditemui titik api, serta 6.
melaksanakan penegakkan hukum kepada pelaku Karhutla.
Serta keempat, ditinjau dari hukum pidana Islam, pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindak pidana yang termasuk kategori jarimah takzir, yang ketentuan mengenai larangan dan hukumannya tidak diatur dalam Al-Qur’an dan hadis, karena itu menjadi tugas para ulama, pemimpin atau hakim untuk memutuskan dan melaksanakan penegakan hukumnya.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
ANALISIS DAYA DUKUNG LINGKUNGAN BERBASIS LAHAN DI KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
ANALISIS DAYA DUKUNG LINGKUNGAN BERBASIS LAHAN DI KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
Daya dukung lahan merupakan kapasitas atau kemampuan lahan yang berupa lingkungan untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Kemampuan lahan adalah mutu lahan yan...
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAKAR HUTAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 440 K/PID.SUS-LH/2017)
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAKAR HUTAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 440 K/PID.SUS-LH/2017)
Kebakaran hutan merupakan permasalahan yang sering dihadapi pemerintah Indonesia, masyarakat melakukan pembakaran hutan dikarenakan ingin memanfaatkan lahan hutan untuk lahan perta...
Kajian Bahaya Kebakaran Hutan di Kabupaten Nganjuk
Kajian Bahaya Kebakaran Hutan di Kabupaten Nganjuk
ABSTRACTThe Nganjuk District is mostly planted by forests, both protection forests and production forests with a total area of 20 333.00 ha. Forest and land fires often occur in Ng...
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH MASYARAKAT GAMPONG KEUMUNENG HULU KAB. ACEH TIMUR
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH MASYARAKAT GAMPONG KEUMUNENG HULU KAB. ACEH TIMUR
Illegal logging merupakan kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli kayu yang...
Model Penanaman Berbasis Kekritisan Lahan Di DAS Telake Kalimantan Timur
Model Penanaman Berbasis Kekritisan Lahan Di DAS Telake Kalimantan Timur
Daerah Aliran Sungai (DAS) Telake seluas sekitar 358.405,70 ha berada di wilayah Kalimantan Timur. Selain itu, juga terdapat aktivitas pemanfaatan sumber daya alam. Dalam penelitia...
Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Hutan oleh Polisi Hutan di Wilayah Kph Bali Barat Kabupaten Jembrana
Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Hutan oleh Polisi Hutan di Wilayah Kph Bali Barat Kabupaten Jembrana
Upaya pemerintah dalam terlindungnya hutan di negara ini tentu harus menggunakan sistem penegakan hukum yang memadai, dengan memberikan peringatan tegas berupa sanksi jika ada yang...

