Javascript must be enabled to continue!
Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia
View through CrossRef
Artikel ini akan mengkaji mengenai sisi hukum pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam dalam perspektif politik hukum di Indonesia. Dalam artikel ini akan membahas tentang konsep dakwah yang dilakukan Front Pembela Islam sebagai salah satu organisasi masyarakat berbasis Islam dan analisis terhadap pembubaran organisasi masyarakat FPI dalam perspektif politik hukum. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pembubaran organisasi masyarakat FPI ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dokumentasi yaitu berupa jurnal, buku, surat kabar yang berkaitan dengan FPI dan politik hukum di Indonesia. Kesimpulan yang di dapat dari penelitian ini yaitu Pembubaran FPI pada hakikatnya telah sesuai dengan undang undang tentang organisasi kemasyaraakatan karena sebagai organisasi masyarakat FPI banyak melanggar peraturan peraturan yang ada di undang-undang organisasi kemasyarakatan. Akan tetapi pembubaran ormas FPI tidak sejalan dengan prinsip negara Indonesia yang melindungi kebebasan kebebasan berkumpul dan berserikat hal tersebut dikarenakan pemerintah membubarkan organisasi yang sudah tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan tidak terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.
Title: Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia
Description:
Artikel ini akan mengkaji mengenai sisi hukum pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam dalam perspektif politik hukum di Indonesia.
Dalam artikel ini akan membahas tentang konsep dakwah yang dilakukan Front Pembela Islam sebagai salah satu organisasi masyarakat berbasis Islam dan analisis terhadap pembubaran organisasi masyarakat FPI dalam perspektif politik hukum.
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pembubaran organisasi masyarakat FPI ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku atau belum.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research).
Teknik pengumpulan data yang digunakan dokumentasi yaitu berupa jurnal, buku, surat kabar yang berkaitan dengan FPI dan politik hukum di Indonesia.
Kesimpulan yang di dapat dari penelitian ini yaitu Pembubaran FPI pada hakikatnya telah sesuai dengan undang undang tentang organisasi kemasyaraakatan karena sebagai organisasi masyarakat FPI banyak melanggar peraturan peraturan yang ada di undang-undang organisasi kemasyarakatan.
Akan tetapi pembubaran ormas FPI tidak sejalan dengan prinsip negara Indonesia yang melindungi kebebasan kebebasan berkumpul dan berserikat hal tersebut dikarenakan pemerintah membubarkan organisasi yang sudah tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan tidak terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.
Related Results
SISTEM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA
SISTEM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Indonesia sebagai Negara demokrasi, memberikan jaminan atas hak berkumpul, berpendapat dan berorganisasi. Indonesia sejak sebelum kemerdekaan memiliki ormas yang berbasis kedaeraha...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Formulasi Konsep Moderasi Islam M Mucharom Syifa
Formulasi Konsep Moderasi Islam M Mucharom Syifa
Abstract:
The religious phenomenon of Islam in post-reform Indonesia is thought to have experienced extremism and radicalism. The explosion of terrorism in the name of Islam ...
Sumber politik pendidikan pancasila
Sumber politik pendidikan pancasila
Sistem politik Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi tidak hanya terhadap dinamika kehidupan politik nasional, melainkan juga...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...

