Javascript must be enabled to continue!
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERKESINAMBUNGAN
View through CrossRef
Mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan atau berkelanjutan merupakan salah satu agenda yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045, tepatnya di agenda 8. Konsep dasar pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini dengan memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan memanfaatkan ruang dan memiliki tujuan untuk melestarikan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, perlu untuk dianalisis mengenani hubungan antara penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan serta pentingnya pembangunan berkelanjutan untuk mengimplementasikan kebijakan penataan ruang. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan untuk menganalis data yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Teknik penelusuran bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu hubungan antara pembangunan berkelanjutan dan penataan ruang terletak pada penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan asas berkelanjutan yang memiliki prinsip yang sama dengan pembangunan berkelanjutan; sama-sama memperhatikan keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan; sama-sama bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan berkelanjutan yang memanfaatkan ruang dalam pelaksanaannya penting untuk mengimplementasikan kebijakan penataan ruang agar pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai peruntukannya dan agar tidak merusak lingkungan.
LPPM Universitas Singaperbangsa Karawang - Research Department in Indonesia University
Title: IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERKESINAMBUNGAN
Description:
Mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan atau berkelanjutan merupakan salah satu agenda yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045, tepatnya di agenda 8.
Konsep dasar pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini dengan memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang.
Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan memanfaatkan ruang dan memiliki tujuan untuk melestarikan lingkungan hidup.
Oleh sebab itu, perlu untuk dianalisis mengenani hubungan antara penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan serta pentingnya pembangunan berkelanjutan untuk mengimplementasikan kebijakan penataan ruang.
Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Pendekatan yang digunakan untuk menganalis data yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Teknik penelusuran bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen.
Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini yaitu hubungan antara pembangunan berkelanjutan dan penataan ruang terletak pada penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan asas berkelanjutan yang memiliki prinsip yang sama dengan pembangunan berkelanjutan; sama-sama memperhatikan keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan; sama-sama bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Pembangunan berkelanjutan yang memanfaatkan ruang dalam pelaksanaannya penting untuk mengimplementasikan kebijakan penataan ruang agar pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai peruntukannya dan agar tidak merusak lingkungan.
Related Results
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penat...
PERATURAN PENATAAN RUANG DI PROVINSI ACEH
PERATURAN PENATAAN RUANG DI PROVINSI ACEH
Penataan ruang sangat diperlukan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan di Aceh merujuk pada Otonomi khusus. Otonomi Khusus Aceh disahkan dengan UU N...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Proses penegakan hukum atas pelanggaran penataan ruang merupakan hal yang sangat penting dalam revitalisasi peta rencana tata ruang. Salah satu masalah yang seringkali ditemukan da...
PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKELANJUTAN: USAHA MENCAPAI PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKELANJUTAN
PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKELANJUTAN: USAHA MENCAPAI PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKELANJUTAN
Pembangunan merupakan usaha sadar dari masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya adalah hal yang wajar dilakukan oleh masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya sendiri. Sayangnya...
ASPEK HUKUM PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ASPEK HUKUM PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
 Konsepsi penataan ruang pada dasarnya harus memperhatikan kondisi, potensi, permasalahan sosial dan budaya serta memperhatikan daerah kawasan rawan bencana sebagai basis dalam ...
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Kebijakan penataan ruang merupakan langkah yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk dilaksanakan dan diwujudkan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indon...

