Javascript must be enabled to continue!
Keluarga Berencana (KB) Dalam Perspektif Maqashid Syariah
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dasar hukum Islam pada program keluarga berencana, dan untuk mengetahui program Keluarga Berencana (KB) dalam kajian maqashid syariah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian penelitian pustaka (Library Research) dan memperhatikan lapangan (Field Research). Studi pustaka merupakan sebuah proses mencari berbagai literatur, hasil kajian yang berhubungan dengan penelitian yang akan dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dasar hukum program Keluarga Berencana (KB) adalah keumuman ayat yang mengisyaratkan boleh mengikuti perogram keluarga berencana (KB), seperti surat al-Baqarah ayat 233, surat Luqman ayat 14, surat an-Nisa ayat 9. Dalam ayat al-Baqarah ayat 233, menjelaskan bahwa anak harus disusukan selama dua tahun penuh, karena itu diharapkan ibunya tidak hamil lagi sebelum bayinya berumur dua setengah tahun atau dengan kata lain penjarangan kelahiran anak minimal tiga puluh bulan, supaya anak dapat sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu ibulah yang paling baik untuk pertumbuhan bayi. Hal tersebut mengisyaratkan pentingnya program Keluarga Berencana untuk mewujudkan keinginan-keinginan tersebut. dan dalam surat an-Nisa ayat 9 mengisayaratkan kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik, dan kelemahan intelegensi anak akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Dan dasar hukum lainnya adalah qiyas kepada ‘azl, sebab keduanya merupakan ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kelahiran. Dan ulama yang membolehkan program keluarga berencana ini adalah Imam al-Ghazali, Imam Ramli, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, dengan alasan untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak.Program Keluarga Berencana (KB) dalam kajian maqashid syariah adalah (1) hifdzul nasl, karena maslahat kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat. Bahkan proteksi mudarat (dampak buruk) KB harus didahulukan daripada mengambil manfaat dari KB itu sendiri. Dan dengan jumlah keluarga yang kecil akan lebih mudah untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, terutama masalah kesehatan ibu dan anak. (2) Hifdzul nafs, karena maslahat keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. (3) din, karena ada mafsadat penyempitan penghidupan
Yayasan Marwah Madani Riau
Title: Keluarga Berencana (KB) Dalam Perspektif Maqashid Syariah
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dasar hukum Islam pada program keluarga berencana, dan untuk mengetahui program Keluarga Berencana (KB) dalam kajian maqashid syariah.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian penelitian pustaka (Library Research) dan memperhatikan lapangan (Field Research).
Studi pustaka merupakan sebuah proses mencari berbagai literatur, hasil kajian yang berhubungan dengan penelitian yang akan dilakukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dasar hukum program Keluarga Berencana (KB) adalah keumuman ayat yang mengisyaratkan boleh mengikuti perogram keluarga berencana (KB), seperti surat al-Baqarah ayat 233, surat Luqman ayat 14, surat an-Nisa ayat 9.
Dalam ayat al-Baqarah ayat 233, menjelaskan bahwa anak harus disusukan selama dua tahun penuh, karena itu diharapkan ibunya tidak hamil lagi sebelum bayinya berumur dua setengah tahun atau dengan kata lain penjarangan kelahiran anak minimal tiga puluh bulan, supaya anak dapat sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu ibulah yang paling baik untuk pertumbuhan bayi.
Hal tersebut mengisyaratkan pentingnya program Keluarga Berencana untuk mewujudkan keinginan-keinginan tersebut.
dan dalam surat an-Nisa ayat 9 mengisayaratkan kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik, dan kelemahan intelegensi anak akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya.
Dan dasar hukum lainnya adalah qiyas kepada ‘azl, sebab keduanya merupakan ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kelahiran.
Dan ulama yang membolehkan program keluarga berencana ini adalah Imam al-Ghazali, Imam Ramli, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, dengan alasan untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak.
Program Keluarga Berencana (KB) dalam kajian maqashid syariah adalah (1) hifdzul nasl, karena maslahat kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat.
Bahkan proteksi mudarat (dampak buruk) KB harus didahulukan daripada mengambil manfaat dari KB itu sendiri.
Dan dengan jumlah keluarga yang kecil akan lebih mudah untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, terutama masalah kesehatan ibu dan anak.
(2) Hifdzul nafs, karena maslahat keselamatan jiwa atau kesehatan ibu.
(3) din, karena ada mafsadat penyempitan penghidupan.
Related Results
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract
The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings. The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKOSISTEM EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS PENCAPAIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN EKONOMI BERKELANJUTAN
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKOSISTEM EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS PENCAPAIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN EKONOMI BERKELANJUTAN
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi maqashid syariah dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, dengan fokus pada pencapaian kesejah...
PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM: ANALISIS PERATURAN KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM: ANALISIS PERATURAN KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam pembentukan struktur sosial. Pemerintah sebagai regulator masyarakat berperan dalam mengatur kebija...
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
<p><strong>Abstract</strong><strong></strong></p><p>Al-Mawardi was a Muslim scholar who was very well known for his Islamic political theo...
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Abstract.. Basically, the concept of buying and selling is valid if it follows the applicable pillars and conditions, where the result of the buying and selling is ownership right...
PENGARUH PENGEMBANGAN KARIR DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP KINERJA PENYULUH KELUARGA BERENCANA (PKB) PADA BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN (BKBPP) KABUPATEN KARAWANG
PENGARUH PENGEMBANGAN KARIR DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP KINERJA PENYULUH KELUARGA BERENCANA (PKB) PADA BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN (BKBPP) KABUPATEN KARAWANG
ABSTRACT
The result of preliminary studies was found that Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Performance is not yet optimal. Of the many factors that cause is found, Ca...
PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK)
PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK)
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang perbandingan antara pendekatan ushul fiqh dan teori maqashid syariah dalam penetapan hukum Islam untuk mengetahui secara jelas hubungan, pe...
Program Keluarga Berencana dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga
Program Keluarga Berencana dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga
Strategi Program Keluarga Berencana (KB) merupakan sebuah strtegi program dengan sebuah tujuan utama membina keluarga yang berkualitas sehingga memberikan kesempatan kepada masyara...

