Javascript must be enabled to continue!
Perspektif dan Langkah Politik Penyelesaian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
View through CrossRef
Abstract: TAP MPR merupakan produk hukum yang dibentuk oleh MPR sejak adanya lembaga MPR. Produk hukum TAP MPR memang tidak dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945. Penggunaan nomenklatur “Ketetapan” merupakan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 3 UUD NRI 1945. Saat ini, terdapat 14 (empat belas) Ketetapan MPRS dan TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003, baik berlaku dengan ketentuan maupun berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Berbagai Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan masih berlaku tersebut merupakan haluan negara, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan memiliki fungsi untuk menegakkan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi dalam praktiknya, DPR dan Presiden ketika membentuk undang-undang seringkali tidak menjadikan TAP MPR sebagai dasar hukumnya. Banyak lembaga-lembaga negara lainnya dalam membuat kebijakan juga tidak menggunakan TAP MPR yang masih berlaku sebagai dasar rujukannya. Tidak digunakannya TAP MPR sebagai dasar rujukan mengakibatkan TAP MPR yang masih berlaku menjadi mubadzir, seolah-olah tidak ada manfaat hukum dan manfaat politiknya, sehingga terdapat konsekuensi hukum dan konsekuensi politik terhadap pengabaian terhadap TAP MPR yang masih berlaku tersebut. MPR sebagai lembaga negara yang senyatanya ada dan keberadaaannya diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945.
Purpose: tulisan ini ingin memaparkan tujuan dari pembentukan TAP MPR dan menyumbangkan peta solusi secara politik untuk MPR sendiri dapat mengevaluasi TAP MPR yang masih berlaku.
Design/Methodology/Approach: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa pendekatan studi pustaka dan perspektif politis.
Findings: berdasar hasil temuan penelitian, ditemukan bahwa seharusnya MPR memiliki kegiatan bersifat rutin sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Kewenangan MPR yang bersifat rutin saat ini hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan Sidang Tahunan MPR, sedangkan kewenangan lain yaitu mengubah dan menetapkan UUD serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD bersifat insidental. Sedangkan salah satu tugas MPR untuk Meninjau dan Mengevaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah belum pernah dilaksanakan.
Originality/Value: Kajian tentag Ketetapan MPR banyak ditulis dalam perspektif hukum, sehingga masih belum ada yang mengkaji dari sudut pandang politik.
Title: Perspektif dan Langkah Politik Penyelesaian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Description:
Abstract: TAP MPR merupakan produk hukum yang dibentuk oleh MPR sejak adanya lembaga MPR.
Produk hukum TAP MPR memang tidak dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945.
Penggunaan nomenklatur “Ketetapan” merupakan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 3 UUD NRI 1945.
Saat ini, terdapat 14 (empat belas) Ketetapan MPRS dan TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003, baik berlaku dengan ketentuan maupun berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang.
Berbagai Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan masih berlaku tersebut merupakan haluan negara, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan memiliki fungsi untuk menegakkan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Akan tetapi dalam praktiknya, DPR dan Presiden ketika membentuk undang-undang seringkali tidak menjadikan TAP MPR sebagai dasar hukumnya.
Banyak lembaga-lembaga negara lainnya dalam membuat kebijakan juga tidak menggunakan TAP MPR yang masih berlaku sebagai dasar rujukannya.
Tidak digunakannya TAP MPR sebagai dasar rujukan mengakibatkan TAP MPR yang masih berlaku menjadi mubadzir, seolah-olah tidak ada manfaat hukum dan manfaat politiknya, sehingga terdapat konsekuensi hukum dan konsekuensi politik terhadap pengabaian terhadap TAP MPR yang masih berlaku tersebut.
MPR sebagai lembaga negara yang senyatanya ada dan keberadaaannya diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945.
Purpose: tulisan ini ingin memaparkan tujuan dari pembentukan TAP MPR dan menyumbangkan peta solusi secara politik untuk MPR sendiri dapat mengevaluasi TAP MPR yang masih berlaku.
Design/Methodology/Approach: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa pendekatan studi pustaka dan perspektif politis.
Findings: berdasar hasil temuan penelitian, ditemukan bahwa seharusnya MPR memiliki kegiatan bersifat rutin sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Kewenangan MPR yang bersifat rutin saat ini hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan Sidang Tahunan MPR, sedangkan kewenangan lain yaitu mengubah dan menetapkan UUD serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD bersifat insidental.
Sedangkan salah satu tugas MPR untuk Meninjau dan Mengevaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah belum pernah dilaksanakan.
Originality/Value: Kajian tentag Ketetapan MPR banyak ditulis dalam perspektif hukum, sehingga masih belum ada yang mengkaji dari sudut pandang politik.
Related Results
Strategi Dakwah Majelis At-tazkiyah Dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan Pemuda
Strategi Dakwah Majelis At-tazkiyah Dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan Pemuda
Abstract. Majelis Ta’lim serves as a learning forum with the purpose of studying and teaching religious knowledge, particularly in Islam. It is generally attended by individuals...
Hubungan Antara Si Wakil dengan yang Diwakilkan
Hubungan Antara Si Wakil dengan yang Diwakilkan
Berdasarkan pada teori Abcarian , hubungan wakil rakyat yang terjadi di Indonesia ialah "partisan" karena wakil rakyat bertindak sesuai dengan keinginan atau program dari organisas...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
Dialektika Praktik Perubahan Konstitusi Melalui Penafsiran Hakim dan Kebiasaan Ketatanegaraan Pasca Reformasi
Dialektika Praktik Perubahan Konstitusi Melalui Penafsiran Hakim dan Kebiasaan Ketatanegaraan Pasca Reformasi
Gelombang reformasi tahun 1998 di Indonesia menjadi titik awal dimulainya perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan. Perubahan norma-norma konstitusi pada akhirnya dilaksan...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Evaluasi manajemen majelis taklim menuju ketakwaan sempurna
Evaluasi manajemen majelis taklim menuju ketakwaan sempurna
In the implementation of the taklim majelis in addition to the ideal criteria in the institution and organization of the taklim, a set of supporters is also needed as mandated in t...

