Javascript must be enabled to continue!
Dialektika Praktik Perubahan Konstitusi Melalui Penafsiran Hakim dan Kebiasaan Ketatanegaraan Pasca Reformasi
View through CrossRef
Gelombang reformasi tahun 1998 di Indonesia menjadi titik awal dimulainya perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan. Perubahan norma-norma konstitusi pada akhirnya dilaksanakan dengan prosedur amendemen formal melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat. Upaya demokratis tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945 yang mengatur perihal prasyarat dan tata cara perubahan pasal per pasal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika yang terjadi terhadap siklus perubahan konstitusi sebagai ikhtiar negara Indonesia menuju konsep ideal negara hukum demokratis pasca reformasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum doktrinal dengan basis utama aspek doktrin mengenai perubahan norma konstitusi, kemudian dikaitkan dengan fakta praktis sebagai dialektika di tengah-tengah kehidupan bernegara pasca reformasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan UUD NRI 1945 pasca reformasi belum usai dan masih terus berlangsung. Akan tetapi, tata cara yang digunakan sudah tidak lagi berdasarkan sistem amendemen formal dengan mengubah pasal-pasal melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat, melainkan banyak terjadi dengan cara penafsiran konstitusional oleh hakim dan kebiasaan ketatanegaraan. Tiga aspek yang menjadi penyebabnya, yaitu rijiditas prosedur pada ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945, pembentukan Mahkamah Konstitusi dan praktik ketatanegaraan yang terus berkembang. Implikasi praktis daripadanya ialah prosedur amendemen formal mulai ditinggalkan dan beralih pada penafsiran konstitusional serta kebiasaan. Formulasi norma tidak lagi mengalami perubahan, tetapi pemaknaan dan pengaplikasian terhadapnya dikembangkan secara pesat untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ketatanegaraan. Oleh karena itu, perlu dilengkapi dengan penentuan cetak biru tujuan negara Indonesia secara normatif beserta penegakan etika konstitusi agar tren praktik tersebut tidak melenceng dari cita bangsa Indonesia atas dasar Pancasila.
Keywords: Perubahan Konstitusi; UUD NRI 1945; Penafsiran Hakim; Kebiasaan Ketatanegaraan; Reformasi
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Title: Dialektika Praktik Perubahan Konstitusi Melalui Penafsiran Hakim dan Kebiasaan Ketatanegaraan Pasca Reformasi
Description:
Gelombang reformasi tahun 1998 di Indonesia menjadi titik awal dimulainya perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan.
Perubahan norma-norma konstitusi pada akhirnya dilaksanakan dengan prosedur amendemen formal melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Upaya demokratis tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945 yang mengatur perihal prasyarat dan tata cara perubahan pasal per pasal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika yang terjadi terhadap siklus perubahan konstitusi sebagai ikhtiar negara Indonesia menuju konsep ideal negara hukum demokratis pasca reformasi.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum doktrinal dengan basis utama aspek doktrin mengenai perubahan norma konstitusi, kemudian dikaitkan dengan fakta praktis sebagai dialektika di tengah-tengah kehidupan bernegara pasca reformasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan UUD NRI 1945 pasca reformasi belum usai dan masih terus berlangsung.
Akan tetapi, tata cara yang digunakan sudah tidak lagi berdasarkan sistem amendemen formal dengan mengubah pasal-pasal melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat, melainkan banyak terjadi dengan cara penafsiran konstitusional oleh hakim dan kebiasaan ketatanegaraan.
Tiga aspek yang menjadi penyebabnya, yaitu rijiditas prosedur pada ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945, pembentukan Mahkamah Konstitusi dan praktik ketatanegaraan yang terus berkembang.
Implikasi praktis daripadanya ialah prosedur amendemen formal mulai ditinggalkan dan beralih pada penafsiran konstitusional serta kebiasaan.
Formulasi norma tidak lagi mengalami perubahan, tetapi pemaknaan dan pengaplikasian terhadapnya dikembangkan secara pesat untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ketatanegaraan.
Oleh karena itu, perlu dilengkapi dengan penentuan cetak biru tujuan negara Indonesia secara normatif beserta penegakan etika konstitusi agar tren praktik tersebut tidak melenceng dari cita bangsa Indonesia atas dasar Pancasila.
Keywords: Perubahan Konstitusi; UUD NRI 1945; Penafsiran Hakim; Kebiasaan Ketatanegaraan; Reformasi.
Related Results
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat beru...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
Perubahan Konstitusi dan Reformasi Ketatanegaraan Indonesiaa
Perubahan Konstitusi dan Reformasi Ketatanegaraan Indonesiaa
Abstract: Amendment of the Constitution and constitutional reform in Indonesia. The Constitution can be two meanings, namely: a broad sense and narrow sense. Meaning constitution m...
resume htn putri rahayu
resume htn putri rahayu
Negara merupakan suatu organisasi besar dan kompleks, terdiri dari unsur-unsur yang membentuknya yaitu adanya unsur wilayah negara , unsur warga negara dan penduduk dan unsur pemer...
PERBANDINGAN KONSTITUSI MADINAH DAN KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT DALAM POLITIK KETATANEGARAAN
PERBANDINGAN KONSTITUSI MADINAH DAN KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT DALAM POLITIK KETATANEGARAAN
Hukum merupakan produk politik apabila hukum tersebut dalam arti undang-undang yang merupakan produk politik, tetapi juga bisa mencakup hukum dalam arti yang lain, termasuk konstit...
PERJALANAN KONSTITUSI INDONESIA DARI AWAL PERIODE KEMERDEKAAN HINGGA ERA REFORMASI
PERJALANAN KONSTITUSI INDONESIA DARI AWAL PERIODE KEMERDEKAAN HINGGA ERA REFORMASI
Artikel ini membahas konsep dasar konstitusi Indonesia beserta perkembangannya sejak awal periode kemerdekaan hingga era reformasi. Kajian ini menelusuri enam periode utama konstit...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...

