Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (CRIMINAL LIABILITY) MALPRAKTIK APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN

View through CrossRef
Profesi Apoteker tampaknya kurang mendapat perhatian bila kemungkinan Apoteker melakukan kesalahan dalam menjalankan pekerjaannya. Begitu banyak kasus-kasus dokter, seperti malpraktek yang berujung ke pengadilan yang tersebar di media massa dan elektronik, sedangkan Apoteker jarang sekali terjadi hal semacam ini. Akibatnya, sangat memungkinkan kesalahan yang dilakukan oleh Apoteker hanya dipandang sebagai suatu tindakan kelalaian yang biasa saja. Tujuan penelitian ini Untuk memahami dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana (criminal liability) malpraktik apoteker serta memahami dan menganalisis cara mengatasi malpraktik apoteker dalam pelayanan kefarmasian di apotek serta perlindungan hukum korban malpraktik apoteker. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Penegakan hukum dalam kasus malpraktik perselisihan yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penerima pelayanan kesehatan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Serta Perlindungan hukum terhadap korban atas kelalaian apoteker bahwa korban berhak memperoleh perlindungan keamanan pribadi dan ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, apabila korban sudah mati maka apoteker dapat melindungi keluarga dan harta bendanya dari segala ancaman yang telah diberikannya.
Perpustakaan Ubhara Surabaya, Universitas Bhayangkara Surabaya
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (CRIMINAL LIABILITY) MALPRAKTIK APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Description:
Profesi Apoteker tampaknya kurang mendapat perhatian bila kemungkinan Apoteker melakukan kesalahan dalam menjalankan pekerjaannya.
Begitu banyak kasus-kasus dokter, seperti malpraktek yang berujung ke pengadilan yang tersebar di media massa dan elektronik, sedangkan Apoteker jarang sekali terjadi hal semacam ini.
Akibatnya, sangat memungkinkan kesalahan yang dilakukan oleh Apoteker hanya dipandang sebagai suatu tindakan kelalaian yang biasa saja.
Tujuan penelitian ini Untuk memahami dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana (criminal liability) malpraktik apoteker serta memahami dan menganalisis cara mengatasi malpraktik apoteker dalam pelayanan kefarmasian di apotek serta perlindungan hukum korban malpraktik apoteker.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Penegakan hukum dalam kasus malpraktik perselisihan yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penerima pelayanan kesehatan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Serta Perlindungan hukum terhadap korban atas kelalaian apoteker bahwa korban berhak memperoleh perlindungan keamanan pribadi dan ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, apabila korban sudah mati maka apoteker dapat melindungi keluarga dan harta bendanya dari segala ancaman yang telah diberikannya.

Related Results

Keberadaan Tenaga Apoteker dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Wilayah Kota Pontianak
Keberadaan Tenaga Apoteker dan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Wilayah Kota Pontianak
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 74 Tahun 2016 Pasal 4 (empat) mewajibkan adanya tenaga Apoteker di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas untuk m...
PERSEPSI PASIEN TERHADAP PERAN APOTEKER DALAM PELAYANAN KIE DI RSUD BANGGAI LAUT 2025
PERSEPSI PASIEN TERHADAP PERAN APOTEKER DALAM PELAYANAN KIE DI RSUD BANGGAI LAUT 2025
Peran apoteker dalam pelayanan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) sangat penting dalam menjamin penggunaan obat yang aman dan efektif serta meningkatkan kepatuhan pasien terh...
KEPASTIAN HUKUM APOTEK RAKYAT DAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
KEPASTIAN HUKUM APOTEK RAKYAT DAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Apotek merupakan tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pekerjaan kefarmasiaan meliputi pembuatan...
MEDIASI DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS (KEDOKTERAN)
MEDIASI DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS (KEDOKTERAN)
Malpraktik medis adalah tindakan kelalaian (neglience), ataupun suatu kekurangmahiran/ ketidakkompetenan yang tidak beralasan (lack of skill) oleh seorang dokter dalam menjalankan ...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Apoteker Yang Melakukan Kesalahan Pemberian Obat
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Apoteker Yang Melakukan Kesalahan Pemberian Obat
AbstractIn carrying out its business, pharmacists have servants or commonly referred to as officers or pharmacist assistants who are in charge of maintaining the business and provi...
Penerapan Prinsip Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas
Penerapan Prinsip Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas
AbstractA limited liability company is a legal subject capable of being responsible for the risks in carrying out its business. The principle of vicarious liability is the basis of...
TINGKAT KEPUASAN PASIEN TERHADAP PELAYANAN KEFARMASIAN OLEH APOTEKER DI PUSKESMAS X TANGERANG SELATAN
TINGKAT KEPUASAN PASIEN TERHADAP PELAYANAN KEFARMASIAN OLEH APOTEKER DI PUSKESMAS X TANGERANG SELATAN
Pelayanan kefarmasian merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait obat dan kesehatan. Dalam upaya meningkatkan m...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...

Back to Top